Rabu, 20 Januari 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM PASCA KEMERDEKAAN

A. PENDAHULUAN
Sangat penting mempelajari sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Karena Dengan memepelajari sejarah dimasa lampau maka dapat mengambil pelajaran untuk dimasa yang akan datang dibuat perencanaan atau konsep yang lebih baik khususnya untuk da’wah di tanah air kita Indonesia.

B. AWAL PERKEMBANGAN ISLAM PASCA KEMERDEKAAN
Pada babak ini proses da’wah (Islamisasi) di Indonesia mempunyai ciri terjadinya globalisasi informasi dengan pengaruh-pengaruh gerakan Islam internasional secara efektif yang akan membangun kekuatan Islam lebih utuh yang meliputi segala dimensinya. Sebenarnya kalau saja Indonesia tidak terjajah maka proses Islamisasi di Indonesia akan berlangsung dengan damai karena bersifat kultural dan membangun kekuatan secara struktural. Hal ini dikarenakan awal masuknya Islam yang secara manusiawi, dapat membangun martabat masyarakat yang sebagian besar kaum sudra (kelompok struktur masyarakat terendah pada masa kerajaan) dan membangun ekonomi masyarakat. Sejarah membuktikan bahwa kota-kota pelabuhan (pusat perdagangan) yang merupakan kota-kota yang perekonomiannya berkembang baik adalah kota-kota muslim. Dengan kata lain Islam di Indonesia bila tidak terjadi penjajahan akan merupakan wilayah Islam yang terbesar dan terkuat. Walaupun demikian Allah mentakdirkan di Indonesia merupakan jumlah peduduk muslim terbesar didunia, tetapi masih menjadi tanda tanya besar apakah kualitasnya sebanding dengan kuantitasnya.

C. PERKEMBANGAN POLTIK ISLAM PASCA KEMERDEKAAN
Politik islam dinegara Indonesia mulai berkembang saat muncul partai Serikat Islam, dan Serikat Islam merupakan partai politik pertama. Serikat Islam saat pendiriannya didukung rakyat faktor pertama karena kepemimpinan HOS Cokroaminoto. Kedua sebelum SI ada, sudah berdiri Serikat Dagang Islam yang merupakan serikat para pedagang batik muslim tokoh pendirinya yaitu H. Samanhudi. Organisasi ini sangat penting perannya bagi para pedagang muslim khususnya batik yang pada akhirnya melebur menjadi SI. Selain Serikat Islam ada pula partai Masyumi dimana dahulu NU dan Muhammadiyah pernah bersatu dalam partai politik Masyumi yang merupakan kekuatan umat Islam yang hilang, para tokoh pentingnya yaitu K.H. Ahmad Dahlan dan K.H. Hasyim Ashari, lalu apakah yang latar belakang yang menyebabkan Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bertentangan sedangkan dahulu mereka bergabung dalam Masyumi? Sebenarnya NU dan Muhammadiyah awalnya sama saja tetapi kemudian para pendirinya melakukan ijtihad yang berbeda dan mereka memahaminya, akan tetapi kemudian ditingkat umat terjadi perdebatan-perdebatan yang sifatnya fiqhiah yang furu’ (cabang) karena pemahaman umat belum syamil (sempurna). Dimasa penjajahan organisasi-organisasi tersebut wadah ekspresi politik umat Islam dan kenyataannya membina masyarakat ketika itu dalam bidang pendidikan khususnya. Perkembangan Islam di bidang politik mulai menunjukan kemajuan yang pesat mulai tahun 1999 dengan banyak berdirinya partai-partai yang menjadikan islam sebagai asasnya, namun polemik politik yang pernah terjadi ketika dekade Pemilu 2004 misalnya, salah satu dari elemen Komisi Fatwa MUI Pusat melontarkan pernyataan “haram” memilih salah satu calon kandidat presiden. Fatwa haram juga pernah ditujukan kepada presiden perempuan dengan dalih tidak adak ada pemimpin perempuan di dalam Islam (ar-rijal qawamun ala an-nisa)


D. GLOBALISASI DAN TANTANGAN UMAT ISLAM
Ada yang paradoks dengan perkembangan umat Islam dewasa ini. Di tengah tantangan globalisasi yang memengaruhi segala aspek kehidupan manusia, umat Islam cenderung terjebak dengan persoalan internalnya sendiri. Konflik yang bersumber dari persoalan furuiyah yang tidak mendasar masih terus dipelihara, korupsi, kemiskinan, keterbelakangan dan bahkan kelaparan belum ‘menjauh’ dari tubuh umat Islam.
Padahal, dunia terus bergerak maju. Globalisasi memungkinkan semua komponen masyarakat dunia menatap masa depan. Negara-negara maju terus melaju, sedangkan negara-negara berkembang lainnya terus bergerak menjadi negara industri baru. Mereka berlomba dan berpacu mewujudkan kemajuan untuk kejayaan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.
Namun bagaimana dengan konteks globalisasi? Apakah manusia masih dapat berpangku tangan pada kemurahan alam? Secara teoretis, alam punya keterbatasan. Abad global adalah zaman inovasi dan kreativitas, tidak hanya di bidang rekayasa teknologi tetapi juga rekayasa sosial. Rekayasa teknologi dan rekayasa sosial berjalan seiring untuk menciptakan nilai tambah atas suatu hasil alam dan kreasi manusia demi mewujudkan tujuan-tujuan kehidupan manusia yang lebih baik.
Umat Islam dengan populasi seperlima penduduk dunia apalagi Indonesia yang merupakan Negara dengan mayoritas berpenduduk beragama Islam sudah seharusnya menyadari betul fenomena zaman ini. Dulu sudah ada globalisasi, ditandai perdagangan antar kerajaan kuno, tribalisme, peperangan dan migrasi, tetapi globalisasi di zaman kita jauh berbeda. Globalisasi kali ini tidak ada persedennya dalam sejarah. Kedepan ia akan terus mengalami proses dialektika yang sistemik. Konflik dan ketegangan akan terus mewarnai proses sejarah manusia, tetapi resolusi akan terus diupayakan.

E. MASALAH UMAT ISLAM
Internal umat Islam khususnya di Indonesia saat ini masih dililit sejumlah permasalahan krusial yang bisa menggiring umat menjadi pecundang sejati di era global. Di antaranya masalah kemiskinan. Dimana masyarakat yang memeluk Agama Islam di Negara Indonesia umumnya masih dibelit kemiskinan yang bersifat struktural dan kultural sekaligus.
Umat Islam juga masih dibelit korupsi. Di antara problem krusial yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam adalah korupsi. Korupsi memang gejala mondial, seiring dengan perkembangan kapitalisme yang merusak, tetapi korupsi di negara-negara Muslim betul-betul telah bersifat destruktif. Ironisnya, terjadi pula resistensi atas gerakan antikorupsi.
Problem lainnya berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang masih parah. Secara umum negara-negara Muslim tergolong sedang berkembang. Secara geografis, umumnya di Indonesia. Tingkat pendidikan masih memprihatinkan. Masih banyak yang buta huruf, dan masih banyak anak-anak yang putus sekolah. Angka partisipasi di dalam pendidikan masih rendah. Sulit bagi mereka bicara tantangan global, ketika sebagian besar mereka masih sibuk dengan urusan perut.
Di bidang kesehatan, negara-negara Muslim juga masih dibelit berbagai macam penyakit menular. Sementara pemerintahnya yang memiliki anggaran terbatas tidak berdaya. Apalagi sebagiannya hilang di meja-meja birokrasi. Jadi penyebab lainnya, ketidakmampuan menangani atau mengelola sektor kesehatan. Manajemen korup menyebabkan anggaran yang dialokasikan bagi peningkatan kesejahteraan warga menjadi hilang begitu saja.
Konflik yang berkepanjangan di negara-negara Muslim juga problem tersendiri. Secara umum, ini merupakan global paradox, sebagaimana dikatakan John Naisbit dan Patricia Aburden (1990), namun intensitas konflik di negara-negara Muslim sangat tidak masuk akal. Sering konflik itu terjadi antara umat Islam sendiri. Kondisi paling memperihatinkan tentu gejala terorisme, Kita paham betul bahwa saat ini penganut Islam di dunia sedang berada pada titik dimana secara keseluruhan mendapatkan stigma negatif bahwa Islam adalah agama teroris. Salah satu penyebab dari hal ini dapat kita sebut adalah sikap fanatik ekstrem yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan Islam yang memiliki ciri sebagai agama yang moderat (ummatan wa shatan).
Tidak ada metode lain bagi umat Islam kecuali melakukan terobosan untuk keluar dari pelbagai permasalahan internalnya. Ini mengingat tantangan globalisasi bisa memunculkan dua kemungkinan tadi: menjadi pemenang atau pecundang. Konflik internal yang memelahkan harus dihentikan. Korupsi mesti diberantas karena inilah penyakit utama yang mengganjal kemajuan bangsa Islam selama ini.
Sektor pendidikan dan kesehatan jelas menjadi andalan pokok untuk bersaing di abad ke-21. Pendidikan harus digenjot habis-habisan oleh suatu kepemimpinan yang kuat, karena dalam perkembangan setiap peradaban kegiatan pendidikan mempunyai peran yang amat penting. Lebih-lebih dalam globalisasi peran pendidikan sangat menentukan bagi umat manusia. Bangsa yang tidak menjalankan pendidikan yang memadai akan tertinggal dalam proses globalisasi yang penuh persaingan antara bangsa satu dengan yang lain. Oleh sebab itu arah dan perkembangan Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pendidikan yang dilakukan umat Islam itu sendiri. Pendidikan mempunyai peran besar sekali untuk menimbulkan perubahan pada diri umat Islam. Melalui pendidikan dapat dibentuk kondisi mental yang lebih kondusif untuk mengembangkan kebangkitan moral-spiritual yang dikehendaki.
Kunci utama untuk memperoleh pendidikan dasar yang bermutu adalah Guru yang bermutu. Meskipun juga fasilitas pendidikan penting artinya, namun manfaat sebenarnya dari kehadiran fasilitas ditentukan oleh Guru yang bermutu. Oleh sebab itu harus selalu kita perhatikan segala segi yang berhubungan dengan pencapaian kondisi itu. Untuk itu harus ada sistem pendidikan Guru yang tepat dan baik, khususnya untuk Guru yang berfungsi sebagai Guru kelas atau Guru yang mengajarkan semua mata pelajaran. Kedua, harus ada sistem penggajian Guru yang memungkinkan seorang Guru berkonsentrasi kepada pekerjaannya di satu sekolah tertentu. Ketiga, harus diciptakan status sosial Guru yang menjadikan professi Guru terpandang dan menarik dalam masyarakat. Ketiga hal ini pada waktu sekarang belum terpenuhi di Indonesia. Oleh sebab itu boleh dikatakan bahwa pendidikan dasar di Indonesia masih amat lemah. Mungkin ada Sekolah Dasar yang baik mutunya, tetapi jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah anak didik yang semuanya harus menjalani pendidikan dasar guna kehidupan lebih lanjut. Apalagi jumlah TK masih sangat terbatas sehingga baru terjangkau oleh jumlah anak yang terbatas. Pada tingkat pendidikan dasar peran Guru sangat menonjol dibandingkan dengan fasilitas pendidikan, meskipun tidak berarti pendidikan dasar tidak memerlukan fasilitas pendidikan yang baik.
Di pendidikan menengah peran Guru maupun fasilitas pendidikan sama pentingnya. Tentu Guru di pendidikan menengah juga harus dijaga mutunya. Setiap Guru harus menguasai sekurang-kurangnya satu mata pelajaran dengan baik. Maka dari itu tetap berlaku tiga syarat bagi mutu Guru, yaitu pendidikannya, sistem penggajiannya dan status sosialnya. Di Indonesia ada SMP, SMU dan SMK yang baik, tetapi juga dalam hal ini jumlah SMP, SMU dan SMK yang baik jauh di bawah keperluan mendidik begitu banyak anak didik. Oleh sebab itu peran umat Islam untuk membangun pendidikan menengah yang baik sangat penting bagi perkembangan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
Memperhatikan hal-hal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dewasa ini menghadapi kendala yang cukup sukar dan berat. Pendidikan di lingkungan keluarga masih sangat banyak memerlukan perbaikan. Pendidikan dasar dan menengah hanya mempunyai sekolah bermutu dalam jumlah terbatas, baik yang milik Pemerintah maupun Swasta, sehingga belum cukup menghasilkan lulusan yang memadai untuk pelaksanaan pendidikan tinggi yang luas dan bermutu. Selain itu sistem madrasah belum menghasilkan pendidikan umum yang setingkat dengan sistem sekolahan biasa. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tidak mustahil ada sejumlah mahasiswa yang bermutu, tetapi mayoritas mahasiswa sebagai calon kader bangsa atau umat masih belum dapat dijamin mutunya untuk mengisi dan menjalankan aneka ragam pekerjaan dan professi yang ada dalam satu masyarakat Abad ke 21..
Hal ini semua juga berlaku bagi umat Islam yang memperjuangkan Kebangkitan Islam. Khususnya hal ini berlaku bagi umat Islam di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 170 juta orang. Jumlah yang besar itu merupakan asset bagi Kebangkitan Islam dan pertumbuhan bangsa Indonesia, kalau setiap Muslim bermutu tinggi. Akan tetapi sebaliknya kalau mutunya rendah justru menjadi satu liability atau gangguan yang amat berat. Sebab itu umat Islam Indonesia dan terutama para pemimpinnya harus mengembangkan komitmen yang sekuat-kuatnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Oleh karena Kebangkitan Islam sekarang sudah berjalan maka pendidikan harus dibarengi dengan terbentuknya Kepemimpinan yang dapat menjalankan proses perubahan tersebut sejak sekarang. Bahkan Kepemimpinan itu sangat penting untuk menimbulkan proses pendidikan yang diperlukan.Pemimpin korup jelas tidak relevan untuk meningkatkan kemajuan suatu bangsa. Dunia Islam juga tidak bisa lagi diamanatkan kepada pemimpim yang lemah, sekalipun dipilih secara demokratis. Yang dibutuhkan adalah pemimpin-pemimpin Muslim yang mampu mentransformasi keunggulan kompetitif, bukan lagi keunggulan komparatif. Semua negara bisa menciptakan produk yang sama, tetapi bagaimana keunggulan komparatif yang masih dipunyai negara-negara Islam bisa dikonversikan menjadi sesuatu yang dapat bersaing di era pasar global, tidak hanya dalam konteks ekonomi, tapi juga sosial, politik, dan militer.

F. SYARIAT ISLAM VERSUS IDEOLOGI PANCASILA
Edi Amin dalam buku Problematika Politik Islam di Indonesia, menjelaskan bahwa wacana negara Islam telah melahirkan kontroversi dan polarisasi intelektual di kalangan pemikir politik Islam. Apakah benar, misalnya Rasulullah pernah mendirikan atau menganjurkan negara Islam? Bukan negara suku (clannish state) seperti yang dikemukakan Ali Abdur Raziq –seorang pemikir sistem pemerintahan pada masa Raja Fuad –? Apakah institusionalisasi Islam dalam bentuk negara merupakan kewajiban Islam merupakan suatu syariat ataukah semata-mata kebutuhan rasional seperti yang diterorikan Ibnu Khaldun?
Untuk menjawab persoalan itu, sesuai dengan realitas politik di Indonesia, maka garis besarnya terdapat dua kekuatan dalam memandang Islam dan negara. Pertama, kaum substansialis, yang memiliki pokok-pokok pandangan (a) bahwa substansi atau kandungan iman dan amal lebih penting daripada bentuknya, (b) pesan-pesan Alquran dan Hadits, yang bersifat abadi dalam esensinya dan universal dalam maknanya, harus ditafsirkan kembali oleh masing-masing generasi kaum muslim sesuai dengan kondisi sosial pada masa mereka, dan (c) mereka menerima struktur pemerintahan yang ada sekarang sebagai bentuk negara Indonesia yang final. Kedua, kaum skripturalis, mereka berpandangan: (a) pesan-pesan agama sebagian besarnya sudah jelas termaktub dalam Alquran dan Hadits, (b) dan hanya perlu diterapkan dalam kehidupan. Karena itu, mereka cenderung lebih berorientasi kepada syariat. Syariat Islam sebagai versus ideologi Pancasila – yang dalam pandangan tertentu dianggap sekuler – kembali diperdebatkan. Perdebatan bermuara pada satu tema besar: “Formalisasi Syariat Islam”, yang kemudian melahirkan dua kubu yang saling bertolak belakang; kubu Islamisme yang pro Syariat Islam dan kubu nasionalis yang menolak formalisasi Syariat Islam. Perdebatan semacam ini sesungguhnya bukan perdebatan baru dalam perjalanan sejarah Indonesia. Tuntutan formalisasi Syariat Islam yang beberapa waktu terakhir kembali mencuat boleh dikatakan sebagai sisa sejarah yang pernah muncul diawal kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sejarah Piagam Jakarta merupakan momentum paling mencekam yang pernah dihadapi bangsa ini terkait formalisasi Syariat Islam atau Islam sebagai dasar Negara. Penggunaan tujuh kata pada pembukaan undang-undang dasar 1945 pernah mewarnai sejarah awal kemerdekaan Indonesia. konon, penggunaan tujuh kata “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” disetujui oleh Soekarno, namun penggunaan tujuh kata tersebut dihilangkan ketika pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, karena mempertimbangkan adanya pihak yang keberatan (mewakili Indonesia bagian timur) jika tujuh kata tersebut dimasukkan ke dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Ironisnya, pristiwa penghapusan tujuh kata pada pembukaan undang-undang dasar 1945 belakangan dinilai sebagai “pengkhianatan sejarah” terhadap umat Islam.
Sejumlah pemberontakan pasca kemerdekaan untuk mewujudkan negara yang berdasrkan Syariat Islam tak kunjung dapat dihindari. Pemberontakan NII oleh Karto Suwiryo dan Abdul Kahar Mudzakar di Sulawesi, atau DITII Daud Beureuh di Aceh, menjadi bukti nyata adanya pihak-pihak yang kecewa dengan hasil rumusan para founding father dengan memilih Pancasila sebagai dasar negara. Secara politis, demi mempertahankan keutuhan NKRI, sejumlah pemberontakan tersebut harus diatasi oleh penguasa negara dan membuahkan hasil yang tidak percuma, karena pada akhirnya kekuatan pemerintahan Indonesia mampu membumihanguskan gerakan pemberontakan kelompok-kelompok tersebut. Akan tetapi, dengan terhentinya pemberontakan yang bersifat aksidental dari beberapa kelompok tersebut tidak berarti perjuangan untuk mewujudkan Islam sebagai dasar negara berhenti sampai di situ. Upaya menjadikan Islam sebagai dasar negara kali ini mengalami pergeseran paradigma dari gerakan sparatis menjadi wacana diplomatis yang dipertaruhkan dalam arena politik kekuasaan.
Meskipun tidak dapat diklaim sebagai upaya menjadikan Islam sebagai dasar negara, upaya formalisasi Syariat Islam melalui kebijakan politik setidaknya dapat dipahami sebagai aksi menuju ke arah itu. Kemunculan sejumlah perda syariat yang menjadi tuntutan beberapa daerah pada tahun 2006 lalu merupakan fakta kongkrit dari keberhasilan upaya sejumlah elit politik yang mentolerir Syariat Islam sebgai hukum normatif menjadi hukum positif. Apa yang salah dengan Pancasila sehingga manifestasi keberagamaan (dalam hal ini Islam) harus diwujudkan melalui Perda?, ini menjadi pertanyaan penting yang harus kita jawab bersama.
“kalau kita disuruh sholat dan puasa karena perintah Bupati, lalu tidak bayar zakat masuk penjara, bagaimana itu?” justru hal itu akan mereduksi umat Islam itu sendiri. Penegasan ini cukup berdasar, sebab Pancasila dan undang-undang dasar tidak menutup diri bagi kebebasan memeluk agama dan keyakinan oleh siapapun, sehingga tanpa Perda sekalipun syariat Islam tatap dapat dijalankan. Bahkan lebih dari itu, tanpa harus memasukkan ideologi Islam (dalam hal ini syariat) ke dalam sistem hukum positif, sesungguhnya umat Islam di negeri ini dapat diposisikan sebagai “anak kandung” dibandingkan umat beragama lainnya. Hampir setiap kebijakan pemerintah tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai yang kerap dianggap sebagai nilai Islam.
Dalam sepanjang sejarah umat manusia, paling tidak ada dua pandangan mengenai hal posisi agama dan negara, yaitu teokrasi atau negara agama dengan menjadikan gama tertentu sebagai dasar negara, dan pandangan sekuler yang memisahkan negara dengan agama sebagai wilayah private. Dari kedua pandangan ini, pada posisi mana Indonesia dapat diletakkan?.
Beberapa kalangan memandang Pancasila sebagai ideologi sekuler, dan pandangan ini membawa implikasi bahwa Indonesia merupakan negara sekuler. Namun demikian, sebagian yang lain memandang Pancasila bukan merupakan ideologi sekuler dan bukan pula ideologi agama, akan tetapi ideologi ini mencerminkan semangat religius. Sila Ketuhanan yang Maha Esa merupakan apresiasi terhadap setiap agama dan keyakinan yang diakui di Indonesia dan menunjukkan bahwa negeri ini dibangun di atas dasar semangat religius. Dengan demikian, pandangan bahwa Pancasila merupakan ideologi sekuler – jika sekuler dimaknai sebagai pemisahan antara agama dengan negara – menjadi terbantah. Salah satu bukti kongkrit bahwa Pancasila bukan merupakan ideologi sekuler adalah diizinkannya beberapa partai politik yang berideologikan agama tertentu masuk pada arena pertarungan politik di Indonesia.
Jika Pancasila merupakan model yang terpisah dari teokrasi maupun sekuler, maka model relasi antara agama dengan negara dapatlah ditambah menjadi satu model lagi, yaitu ideologi yang tidak sekuler dan tidak pula teokrasi, atau mungkin kita dapat menyebutnya sebagai ideologi Pancasila. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “bagaimana model relasi agama dengan negara pada ideologi Pancasila?”.
Jika kita berbicara pada tataran yang ideal (dasolen) untuk menjawab pertanyaan yang dikemukakan di atas, maka jawaban yang dapat diajukan adalah, bahwa negara (dalam hal ini pemerintah) harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh agama yang ada, tidak berpihak kepada salah satu agama (netral) dan tidak terlalu jauh mencampuri urusan keagamaan masayarakat yang bersifat internal. Selain itu, agama pada ideologi Pancasila juga dapat berfungsi – sebagaimana yang disebutkan Ollaf Schumann – untuk membina watak penguasa. Agama dalam hal ini, harus mampu menjadi institusi untuk melahirkan calon-calon pemimpin yang arif dan bijaksana. Sehingga dengan semangat agama, tentunya tidak akan ada lagi penguasa yang lalim maupun wakil rakyat yang korupsi di atas penderitaan rakyat.


G. PENUTUP
Ajaran Islam yang salah satunya mengupas makna dan semangat jihad telah menorehkan tinta emas dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah. Tak hanya di Jawa dan Sumatera, tapi di seluruh wilayah Nusantara.
Muslim Indonesia mengantongi sejarah yang panjang dan besar. Sejarah itu pula yang mengantar kita saat ini menjadi sebuah negeri Muslim terbesar di dunia. Sebuah sejarah gemilang yang pernah diukir para pendahulu, tak selayaknya tenggelam begitu saja karena generasi muda saat ini adalah rangkaian mata rantai dari generasi-generasi tangguh dan tahan uji. Maka sekali lagi, tekanan dari luar, pengkhianatan dari dalam, dan kesepian dalam berjuang tak seharusnya membuat kita lemah. Karena generasi saat ini adalah orang-orang dengan sejarah besar. Karena itu genersi saat ini mempunyai tugas mengembalikan sejarah yang besar. Dan untuk memasuki perkembangan global dibutuhkan kekuatan secara hegemoni subtansial serta saatnya umat Islam di seluruh dunia khususnya Indonesia harus mampu menjadi teladan akan kemoderasiannya. Allah s.w.t. menegaskan bahwa umat Islam adalah ummatan washatan (umat pertengahan), umat moderat. Semua ini harus diperjuangkan demi tercapainya kembali kejayaan umat Islam sebagai janji dari apa yang dijelaskan oleh Rasulullah bahwa akan tiba suatu masa dimana Islam kembali dipimpin oleh penguasa yang adil sesuai dengan manhajnya.

cat:
berbagai sumber

pendidikan islam dan internet


PENDAHULUAN

Dulu para ulama mengandalkan lisan untuk menyebarkan [risalah] penutup para nabi dan banyak dari mereka yang menghabiskan waktu berbulan-bulan berkelana dengan kuda atau onta untuk berbagi kabar gembira tentang Islam kepada yang lain. Usaha keras yang luar biasa, melelahkan, menghabiskan banyak waktu dan kesulitan besar merupakan keadaan yang bisa menganggu hal utama. Perang suku, cuaca yang tidak bersahabat, dan peralatan sederhana hanyalah beberapa kondisi yang sering menghambat usaha berpergian demi jalan dakwah
Sekarang ribuan tahun ke depan di masa kita, era internet, yang membuat komunikasi dan menyebarkan pesan Islam sedemikian cepat seperti kecepatan cahaya. Internet adalah alat dakwah paling berhasil di zaman modern dalam sejarah Islam. Informasi Islam yang asli dapat tersedia hanya dengan beberapa gerakan di keyboard. Terjemahan Alquran tersedia dan dapat diunduh di situs-situs Islam dalam beberapa bahasa. Setiap perbuatan, ucapan dan perilaku dalam kehidupan Nabi Muhammad saw. dapat dengan mudah diakses dalam internet hanya dengan klik mouse.
Internet adalah sistem informasi global berbasis komputer. jadi, bergaul dengan internet sama juga bergaul dengan komputer. Untuk mengakses internet kita hanya membutuhkan seperangkat komputer, modem, dan saluran telepon. Bahkan saat ini tidak perlu mempergunakan jaringan telepon, cukup dengan menggunakan wireless internet. Adapun fasilitas dalam internet yaitu :
 E-mail (surat elektronik),
 Bulletin Board System(BBS),
 File transfer Protocol(FTP),
 Information Browsing(gopher),
 Remote Login(Telnet),
 Advanced Browsing(www),
 Automated Title search(archie, veronica),
 Automated content search, dan
 komunikasi audio dan visual.
Internet berkembang menjadi suatu sarana, suatu media baru dimana "The bad" dan "The Good" cuma dipisahkan oleh satu klik tetikus pemakainya; Dimana mudharat dan manfaat sama-sama tampil sejajar; Dimana pornografi dan sopan santun bisa saling berselisih atau tampil bersamaan. Internet menjadi suatu medium yang multiintepretasi dan menjadi sarana anonimitas yang terbuka.
Dunia cyber menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses data-data dari seluruh penjuru dunia. Akes data ini ada juga yang berhubungan dengan dunia pendidikan, sehingga pengetahuan dan pengalaman pendidikan kita akan semakin bertambah. Dunia pendidikan islam sebagai rumpun dari dunia pendidikan secara umum juga memerlukan akses data ini untuk mengembangkan konsep dan model pembelajaran mereka. Diera modern yang dimulai sejak abad 20 hingga 21 pesatnya perkembangang teknologi sudah tidak dapat dibendung lagi. Salah satu hasil karya terbaik teknologi manusia abad ini adalah menciptakan dunia baru yang mereka sebut dunia cyber atau dunia maya. Untuk dapat masuk dan mengakses dunia cyber ini kita membutuhkan keterampilan SDM yang kompeten dan mampu menguasai program-program perantaranya dari media computer. Dalam penggunaan internet sebagai media pendidikan, menurut Onno W. Purbo (1998) paling tidak ada tiga hal dampak positif yaitu:
a) Peserta didik dapat dengan mudah mengambil mata kuliah dimanapun di seluruh dunia tanpa batas institusi atau batas negara.
b) Peserta didik dapat dengan mudah berguru pada para ahli di bidang yang diminatinya.
c) Kuliah/belajar dapat dengan mudah diambil di berbagai penjuru dunia tanpa bergantung pada universitas/sekolah tempat si mahasiswa belajar. Di samping itu kini hadir perpustakan internet yang lebih dinamis dan bisa digunakan di seluruh jagat raya.


Pendapat ini hampir senada dengan Budi Rahardjo (2002). Menurutnya, manfaat internet bagi pendidikan adalah
a) Akses kepada sumber informasi yaitu sebagai perpustakaan on-line, sumber literatur, akses hasil-hasil penelitian, dan akses kepada materi kuliah.
b) Akses kepada nara sumber bisa dilakukan komunikasi tanpa harus bertemu fisik.
c) Sebagai media kerjasama internet bisa menjadi media untuk melakukan penelitian bersama atau membuat semacam makalah bersama.
Penelitian di Amerika Serikat tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk keperluan pendidikan diketahui memberikan dampak positif (Pavlik, 19963)). Studi lainya dilakukan oleh Center for Applied Special Technology (CAST), “bahwa pemanfaatan internet sebagai media pendidikan menunjukan positif terhadap hasil belajar peserta didik”.
Internet sebagai media pendidikan memiliki banyak keunggulan,. Namun tentu saja memiliki kelemahan; seperti yang disampaikan oleh Budi Rahardjo (2002) adalah infrastruktur internet masih terbatas dan mahal, keterbatasan dana, dan budaya baca kita masih lemah. Di sinilah tantangan bagaimana mengembangkan model pembelajaran melalui internet
Sampai sekarang sudah hampir 25 juta orang di dunia mempergunakan dunia maya ini dalam mencari data terbaru dari semua pelosok dunia, Dilihat dari kacamata kecepatan dari memperoleh data amatlah singkat dan cepat, bahkan seluruh pelosok dunia sudah mampu di jarah dengan dunia maya.
Upaya-upaya lain untuk lebih positif memanfaatkan kehadiran internet bagi pendidikan antara lain :
1. Mempercepat dan mempermudah alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Proses pembelajaran lebih menarik. Melalui internet pembelajaran tidak monoton dan jenuh karena dalam internet ada hal-hal baru yang variatif dan inovatif.
3. Mendorong siswa untuk lebih aktif mencari ilmu pengetahuan dan informasi.
4. Mempermudah penjelasan konsep. Selama ini dalam materi atau bahan pelajaran disampaikan melalui metode ceramah. Dengan adanya internet, guru bisa menyampaikan konsep atau materi secara audiovisual. Pelajaran lebih nyata dan jelas, sehingga mempermudah pemahaman siswa.
5. Pembelajaran lebih konseptual dan up to date (aktual).
6. Mempermudah dan mempercepat administrasi pendidikan. Pelaksanaan proses pendidikan harus diusahakan lebih praktis dan cepat. Guru tidak terlalu disibukkan urusan administrasi yang berbelit-belit, sehingga konsentrasi lebih tertuju pada proses pembelajaran di kelas. Misalnya, dalam membuat persiapan mengajar, pengolahan nilai, dan menyebarluaskan nilai ulangan atau ujian, bisa menggunakan fasilitas komputer (internet). Dengan demikian, internet dapat memperbaiki dan memperlancar administrasi pendidikan.
7. Sebagai perpustakaan elektronik.
8. Mempercepat dan mempermudah komunikasi edukatif antara guru dengan siswa.
Akhirnya, internet diharapkan dapat membantu mempercepat perkembangan pendidikan. Pendidikan lebih maju dan berkualitas. Pada gilirannya pendidikan dapat membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain dari dampak positif, internet juga berdampak negatif bagi para pelajar. Mencoba untuk melontarkan sebuah wacana dan berbagai fakta tentang sebuah persoalan baru di kota-kota besar yang juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Walaupun masih berupa gejala awal, namun apabila tidak segera diatasi tentu akan berkembang menjadi “penyakit kronis” yang makin sulit untuk diatasi. saat ini telah terjadi pergeseran profil pengguna internet dan juga pergeseran orientasi pemanfaatannya.
Dikarenakan pembelajaran PAI masih terpaku pada model-model pembelajaran lama satu arah yaitu guru mentransfer pengetahuan dan pengalaman kepada siswa sehingga pengetahuan mereka terbatas pada apa yang disampaikan guru. Oleh Karena itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai model baru pembelajaran PAI yang berbasis teknologi dengan memanfaatkan dunia cyber.

BAB II
MODERNISASI PEMBELAJARAN PAI BERBASIS CYBER
A. DESKRIPSI PEMBELAJARAN PAI KONVENSIONAL DAN DUNIA CYBER
Pembelajaran merupakan suatu kegiatan proses belajar mengajar antara siswa dan guru dalam mencapai suatu tujuan. Pembelajaran berasal dari dua konsep yang tak terpisahkan yaitu konsep belajar dan mengajar. Dua konsep tersebut menjadi terpadu dalam satu kegiatan manakala terjadi interaksi guru dan siswa pada saat pengajaran berlangsung .
Pendidikan islam atau pendidikan menurut islam adalah pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya berupa Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan pendidikan agama islam atau pendidikan keislaman ialah upaya pendidikan agama islam atau ajaran islam dan nilai-nilainya agar menjadi way of life seseorang. Visi pendidikan islam merupakan persepsi tujuan akhir meliputi learning to think, learning to do, learning to be, learning to live together .
Kata konvensional menurut kamus ilmiah berarti sesuatu yang sudah biasa dilakukan atau sesuai lazimnya . Jadi model pembelajaran PAI konvensional maksudnya ialah model pembelajaran PAI yang masih menggunakan metode, materi dan media pembelajaran yang sudah lama dan biasa dijalankan dalam proses pembelajaran PAI selama ini. Seperti metode ceramah, hafalan, tanya jawab, memaknai kitab dan lain-lain. Pembelajaran PAI konvensional biasanya masih menerapkan model pembelajaran satu arah yaitu guru mentransfer pengetahuan pada siswa dan murid wajib mengikutiya, sedangkan pengetahuan guru terbatas pada pengalaman belajarnya. Bahan yang diajarkan masih menggunakan buku, kitab atau referensi lain yang sudah kuno sehingga dalam memberikan ulasan menggunakan praktek keagamaan pada zamannya. Umumnya hal ini terjadi pada pembelajaran fiqih disekolah-sekolah, sedangkan zaman dan kehidupan manusia akan terus berubah dan berkembang dari masa kemasa.
Istilah dunia cyber digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan Internet atau dunia maya. Wiener sebagai pencetus Cybernetics theory mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics. Disini dunia cyber lebih akrab dengan kita dengan sebutan Internet (Inter-Network) yang dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas yang menghubungkan pemakai komputer satu dengan komputer lainnya dan dapat berhubungan dengan komputer dari suatu negara ke negara di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai anekaragam informasi. Internet memiliki banyak sekali fasilitas layanan yang kapan pun bisa kita akses secara mudah dan cepat antara lain browsing, e-mail, searching, chatting, FTP, WWW, Newsgroup, Download dan lain-lain .
Pembelajaran PAI konvensional yang selama ini kita jalankan memang tidak ada salahnya jika dilestarikan karena setiap model pembelajaran pasti memiliki nilai positif dan negatif masing-masing serta model pembelajaran yang sudah terbiasa dilaksanakan akan lebih efektif jika ditunjang dengan model-model pembelajaran lain yang relefan. Namun dalam mengembangkan model pembelajaran baru kita harus melihat realita kehidupan yang berkembang dewasa ini. Dunia cyber atau dunia internet menjadi populer bagi masyarakat dunia abad ini untuk melakukan berbagai aktivitas interaksi dengan orang lain dan mencari pengetahuan serta pengalaman-pengalaman baru bahkan bisa juga dijadikan lahan bisnis untuk mencari materi. Ketika orang sudah banyak mengakses dan memanfaatkan kemudahan teknologi cyber, kita sebagai umat islam jangan sampai rugi dan ketinggalan karena tidak memanfaatkan kemudahan itu sebagai anugerah Allah. Begitu juga dalam proses pembelajaran PAI kita harus siap dan mampu memanfaatkan teknologi cyber untuk menambah pengalaman dan pengetahuan baru mengenai materi-materi agama serta peristiwa keberagamaan yang sedang terjadi didunia dewasa ini.



B. MENERAPKAN TEKNOLOGI CYBER DALAM PEMBELAJARAN PAI
Dalam buku Media pengajaran karangan Azhar Arsyal disebutkan beberapa model pengembangan media pengajaran antara lain berbasis pada manusia, media cetak, media visual, media audio visual dan media berbasis komputer . Media yang berbasis pada komputer dewasa ini dikembangkan lagi dengan adanya internet. Tidak cukup disitu Cyber atau internet berkembang lagi tidak hanya dapat diakses dengan menggunakan komputer namun sekarang bisa juga diakses dengan menggunakan telepon sellular handphone yang lebih praktis dan ekonomis pemakaiannya, tentu dengan syarat bila sudah didukung dengan fitur-fitur pendukungnya.
Proses pembelajaran PAI yang selama ini kita lakukan disekolah kebanyakan hanya bersumber dari kitab yang kita punyai saja atau sekedar buku paket dari pemerintah. Yang mana kitab atau buku paket tersebut hanya membahas dan memberikan konsep-konsep dasar hukum syariat islam. Sedangkan permasalahan kontemporer saat ini sedikit sekali dibahas, kadang hanya berdasarkan keterangan guru semata, sehingga pengetahuan siswa terbatas pada pemahaman dan hafalan mereka selama menerima pelajaran disekolah. Hal ini akan berdampak pada kebingungan siswa dalam menentukan langkah dan sikap sebagai muslim untuk menyikapi problematika keberagamaan yang sedang mereka hadapi. Sehingga kadang mereka mengambil sikap yang menurut pandangan subyektif mereka sudah sesuai syariat padahal pada prakteknya melenceng dari ajaran agama.
Namun dengan memanfaatkan dunia cyber kita dapat bebas mencari referensi berkenaan dengan problem kehidupan itu. Sebelum kita menggunakan media cyber ini dalam pembelajaran PAI, setidaknya ada beberapa pendekatan yang mengarahkan kita pada media ini antara lain :
1. Pendekatan fungsional, dengan pendekatan ini seorang pendidik dalam menyampaikan materi PAI harus lebih mampu menekankan pada segi kemanfaatan ilmu agama dan internet bagi siswa dalam kehidupan sehari-hari . Dengan pendekatan fungsional ini siswa diberikan pengarahan apa manfaat yang dapat kita peroleh ketika kita mampu mengkombinasikan materi pelajaran disekolah dengan menggunakan dunia maya untuk mencari topik-topik permasalahan umat dewasa ini sebagai bahan pembelajaran aktif. Sehingga dunia cyber difungsikan sebagai bahan pembelajaran alternatif untuk mengembangkan pengetahuan yang sudah diterima disekolah.
2. Pendekatan pengalaman yaitu pendekatan dengan memberikan pengalaman keagamaan khususnya yang berkaitan dengan masalah keberagamaan kepada siswa dalam rangka penanaman nilai-nilai keagamaan . Dengan pendekatan ini siswa diberikan pengalaman-pengalaman baru tentang perilaku manusia berkenaan hukum-hukum agama dengan melakukan studi kasus menggunakan media internet untuk dibahas bersama-sama sebagai bahan diskusi dan mencari jalan keluar dari permasalahan itu.
Setelah kita melakukan beberapa pendekatan kemudian kita mencari manfaat dan kekurangan dari dunia cyber berkenaan dengan PAI antara lain :
1. Manfaat dari dunia cyber bagi pembelajaran PAI adalah :
a. Konektifitas dan jangkauan internet bersifat global tanpa mengenal ruang ,waktu dan tempat sehingga dalam pembelajaran PAI kita dapat mengakses informasi keberagamaan umat islam diseluruh dunia. Bahkan disedikan pula literatur atau materi yang sudah kuno hingga yang terbaru.
b. Kecepatan aksesnya 24 jam, Dengan memanfaatkan dunia cyber ini siswa atau guru tidak perlu hawatir kalau internet tutup dan akses data yang diberikan sangat lama karena layanan yang diberikan bersifat 24 jam nonstop dan akses datanya lebih cepat dari pada kita mencari referensi kitab-kitab agama secara manual satu-persatu.
c. Informasi yang diberikan bisa bersifat up to det atau referensi-referensi yang sudah kuno, karena di sini menyediakan perpustakaan yang konvensional sehingga kita dapat mencari buku-buku PAI yang belum kita miliki.
2. Dunia cyber selain memberikan manfaat bagi kita, juga banyak efek negatif yang bisa ditimbulkan darinya sehingga dibutuhkan kontrol yang ketat dan bimbingan yang baik oleh guru, orang tua serta pihak yang terkait lainnya kepada peserta didik. Efek negatif itu antara lain mudahnya mengakses hal-hal yang berbau pornografi, game online yang membuat lupa waktu, ajang cari teman yang keblabasan, ancama virus, literatur-literatur yang menyesatkan dan lain sebagainya.
Sedangkan di dunia cyber sendiri disediakan beberapa layanan yang bisa diintegrasikan dengan pembelajaran PAI antara lain:
1. Browsing atau surfing dengan fasilitas ini siswa bisa melihat-lihat kejadian atau kabar terbaru atau lama tentang dunia PAI.
2. Searching dengan fasilitas ini kita dapat mencari data informasi yang berkaitan PAI dengan hanya memberikan kata kunci.
3. Chatting fasilitas ini bisa kita manfaatkan untuk bercakap-cakap dengan orang lain lewat komputer entah dengan teman, guru, atau tokoh-tokoh agama untuk sekedar ngobrol atau bertanya langsung mengenai persoalan keagamaan kita.
4. Mailing List, fasilitas ini digunakan untuk berdiskusi , bertukar pendpat atau informasi secara elektronik dengan menggunakan e-mail .dengan fasilitas ini pembelajaran PAI bisa dilakukan siswa dengan berdiskusi atau bertukar informasi mengenai sikap keagaman mereka masing-masing.
5. Download dengan fasilitas ini kita diberikan kemudahan dalam mengambil file-file atau data yang berkenaan dengan pembelajaran PAI.
Setelah mengetahui manfaat dan fasilitas dari dunia cyber kemudian kita memiliki beberapa trik yang bisa digunakan untuk mengembangkan pembelajaran PAI berbasis cyber antara lain :
1. Dalam menerapkan pembelajaran PAI yang berbasis cyber kita menggunakan teori pembelajaran condicioning dimana menurut Van P.Pavlov keberhasilan proses belajar dapat tercapai dengan penyesuaian kondisi yang diciptakan sehingga kondisi yang diciptakan tersebut merupakan syarat memunculkan refleks baru . Dengan berdasarkan teori ini seorang pendidik dalam menerapkan model pembelajaran PAI berbasis cyber harus mampu terlebih dahulu mengkondisikan situasi yang akan dilakukan mulai dari menyiapkan sumber daya manusia baik berupa keterampilan guru maupun siswa dalam memanfaatkan dan mengoperasian komputer maupun ketersediaan sarana dan prasarana penunjangnya.
2. Kemudian dalam memanfaatkan dunia cyber dalam pembelajaran PAI kita membutuhkan model-model pengembangan antara lain :
a. Menentukan mata pelajaran yang akan dikembangkan yaitu materi pelajaran agama islam beserta bagian-bagiannya.
b. Mengidentifikasi silabus mata pelajaran yang berkaitan dengan pendidikan agama islam.
c. Mengembangkan situs-situs yang bisa dijelajahi siswa dalam proses pembelajaran PAI.
d. Menyusun petunjuk penggunaan program berupa bagaimana mengelola informasi yang disajikan di internet untuk diaplikasikan pada mata pelajaran PAI disekolah.
e. Menyediakan jaringan berupa sarana dan prasarananya berkaitan dengan perangkat komputer dan jaringan internetnya .
B. RESPON MASYARAKAT TERHADAP PEMBELAJARAN BERBASIS CYBER
Dari berbagai uraian diatas ternyata pembelajaran PAI bisa lebih praktis jika memanfaatkan dunia cyber hal ini berdasarkan pertimbangan tingkat efisiensi dan efektifitasnya. Efisiensi adalah sebuah konsep yang mencerminkan perbandingan terbaik antara usaha dan hasilnya ( Gie, 1985 ). Suatu kegiatan belajar dapat dikatakan efisien apabila prestasi belajar yang diinginkan dapat dicapai dengan usaha yang minimal dan dengan usaha tersebut dapat memberikan prestasi belajar yang tinggi . Dengan internet siswa dapat menghemat biaya dan waktu dalam pembelajaran PAI dengan tidak terlalu banyak membeli buku-buku atau terjun langsung kesuatu lokasi untuk mencari permasalahan keagamaan berkaitan dengan PAI mereka cukup melakukan browsing diinternet.
Efektifitas merupakan kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang ingin dicapai. Efektifitas adalah bagaimana seseorang berhasil mendapatkan dan memanfaatkan metode belajar untuk memperoleh hasil yang baik. Efektifitas merupakan kesesuaian antara siswa dengan hasil belajar, dapat dikatakan bahwa makna efektifitas itu berbeda sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan masing-masing, pendapat itu diakui oleh Chong dan Maginson ( 1981 ) dalam Efektivienes Means Different to Different People . Dengan dunia cyber pembelajaran PAI bisa lebih efektif karena antara materi dan hasil yang dicapai siswa bisa lebih memuaskan dan penggunanya pun tidak cepat jenuh dalam memanfaatkan dunia cyber.








BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demikianlah makalah ini dibuat dengan harapkan dengan makalah ini kita dapat mengetahui lebih jauh lagi tentang pembelajaran PAI berbasis cyber dan di harapkan nantinya dalam pelaksanaan suatu pendidikan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan suatu pendidikan
Dari berbagai pemaparan diatas maka pemakalah dapat memberikan kesimpulan bahwa modernisasi pembelajaran PAI berbasis cyber merupakan upaya perubahan dan perbaikan penggunaan media dan metode pembelajaran yang secara konvensional ( biasanya ) dilakukan dalam dunia pendidikan islam selama ini dengan melakukan pembaruan serta memanfaatkan hasil teknologi modern berupa dunia cyber atau yang sering kita sebut dengan internet. Untuk dapat menerapkan cyber dalam pembelajaran PAI dibutuhkan beberapa pendekatan berupa pendekatan fungsional dan pengalaman, kita juga harus dapat memahami dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai manfaat, fasilitas dan cara mengoperasikan internet agar pembelajaran yang kita kerjakan akan menjadi lebih efektif dan efisien.



sumber-sumber


shafirashastrispasa.blogspot.com
http://zulfikarmatondang.blogspot.com/2009/12/dampak-negatif-dan-positif-internet.html
http://www.borneotribune.com/pendidikan/dampak-internet-terhadap-perilaku-anak.html
125.160.17.21/speedyorari/view.php?file=library/library-ref-ind/ref...
muslim-mualaf.blogspot.com/.../saya-mengenal-islam-melalui-internet.html
ejajufri.wordpress.com/2009/12/15/islam-dan-internet/
www.dudung.net/...islami/menyongsong-kejayaan-islam-melalui-internet.html
http://www.mail-archive.com/syiar-islam@yahoogroups.com/msg04915.html

Sabtu, 09 Januari 2010

KEBANGKITAN DAN PERANAN ISLAM DALAM KEHIDUPAN DI DUNIA

Kebangkitan Islam yang sedang terjadi adalah satu fenomena yang erat hubungannya dengan perkembangan umat manusia. Di masa lalu dari abad ke 7 hingga abad ke 19 Masehi, Islam serta peradaban yang dibentuknya mempunyai pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan umat manusia, termasuk tumbuhnya dunia Barat sebagai kekuatan yang menguasai dunia sejak abad ke 17 hingga sekarang. Pengaruh itu antara lain terlihat dalam Renaissance yang merupakan kebangkitan Eropa Barat dari Masa Kegelapan dan menjadi permulaan dari pertumbuhan peradaban Barat.
Akan tetapi sejak akhir abad ke 19 Islam mengalami gelombang surut ketika dunia Barat justru mencapai puncak perkembangannya. Pada waktu itu seakan-akan Islam sama sekali tidak ada artinya dalam kehidupan umat manusia. Bahkan Islam disamakan dengan keterbelakangan dan kemelaratan. Sebaliknya Barat mendominasi seluruh umat manusia, terutama karena penguasaannya atas ilmu pengetahuan dan teknologi. Barat pada waktu itu dianggap sebagai simbol kemajuan dan kesejahteraan.
Namun dalam alam ini tidak ada satu pun yang permanen, kecuali Allah Tuhan Yang Maha Esa. Demikian pula dalam kehidupan umat manusia selalu ada gelombang naik dan gelombang surut. Maka sejak abad ke 20 tampak permulaan dari kebangkitan kembali Islam. Terjadi satu Revitalisasi dari umat Islam yang selama lebih dari satu abad telah berada dalam kurve menurun. Sebagaimana kemajuan peradaban Islam di masa lalu telah merangsang terjadinya Renaissance dunia Barat, maka sebaliknya perkembangan peradaban Barat menciptakan kondisi umat manusia yang membuat umat Islam bangkit kembali.
Peradaban Barat telah menghasilkan kemajuan besar dan pesat dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu berakibat terjadinya globalisasi, yaitu proses yang makin mendekatkan bagian umat manusia yang satu dengan yang lain sehingga seakan-akan dunia makin kecil dan tidak ada sesuatu terjadi yang tidak berdampak pada seluruh dunia dan umat manusia. Revitalisasi Islam berada dalam dunia dan umat manusia yang sedang dalam proses globalisasi itu. Karena itu mau tidak mau merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari proses itu.
B. Globalisasi dan Tantangan Umat Islam
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS ar-Ra’ad [13]: 11)
Ada yang paradoks dengan perkembangan umat Islam dewasa ini. Konflik yang bersumber dari persoalan furuiyah yang tidak mendasar masih terus dipelihara, korupsi, kemiskinan, keterbelakangan dan bahkan kelaparan belum ‘menjauh’ dari tubuh umat Islam.
Padahal, dunia terus bergerak maju. Globalisasi memungkinkan semua komponen masyarakat dunia menatap masa depan. Negara-negara maju terus melaju, sedangkan negara-negara berkembang lainnya terus bergerak menjadi negara industri baru. Mereka berlomba dan berpacu mewujudkan kemajuan untuk kejayaan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.
Ada sejumlah negara Muslim, yang sudah bergerak menjadi negara industri, seperti di Timur Tengah dan Asia Tenggara, tetapi mereka kalah dalam persoalan keunggulan kompetitif. Mereka mengandalkan kemurahan alam, sebagai bahan baku industri. Beruntung Allah s.w.t. memberkahi banyak negara-negara Muslim dengan minyak dan mineral, yang menjadi penopang kehidupan rakyatnya. Akan tetapi karunia yang besar yang Allah anugerahkan, ternyata tidak menjadi amunisi bagi kemajuan yang lebih luas. Sumber daya alam yang melimpah tidak menjadi berka, melainkan mengundang musibah karena kurangnya bersyukur.
Namun bagaimana dengan konteks globalisasi? Apakah manusia masih dapat berpangku tangan pada kemurahan alam? Secara teoretis, alam punya keterbatasan. Abad global adalah zaman inovasi dan kreativitas, tidak hanya di bidang rekayasa teknologi tetapi juga rekayasa sosial. Rekayasa teknologi dan rekayasa sosial berjalan seiring untuk menciptakan nilai tambah atas suatu hasil alam dan kreasi manusia demi mewujudkan tujuan-tujuan kehidupan manusia yang lebih baik.
Kita sependapat, pada dasarnya globalisasi sesuatu yang niscaya. Tidak ada tempat bagi eksklusifisme. Kekhawatiran yang muncul dewasa ini di banyak kalangan hanyalah tanda-tanda bahwa mereka sadar akan dampak mondialisme. Muncul kesadaran, pilihan yang tersedia tidak lebih dari dua: pecundang atau pemenang (perusak alam atau menjadi rahmat bagi semesta alam).
Umat Islam dengan populasi seperlima penduduk dunia sudah seharusnya menyadari betul fenomena zaman ini. Dulu sudah ada globalisasi, ditandai perdagangan antarkerajaan kuno, tribalisme, peperangan dan migrasi, tetapi globalisasi di zaman kita jauh berbeda. Globalisasi kali ini tidak ada persedennya dalam sejarah. Ke depan ia akan terus mengalami proses dialektika yang sistemik. Konflik dan ketegangan akan terus mewarnai proses sejarah manusia, tetapi resolusi akan terus diupayakan.
Internal umat Islam saat ini masih dililit sejumlah permasalahan krusial yang bisa menggiring umat menjadi pecundang sejati di era global. Di antaranya masalah kemiskinan. Kalau kita sejajarkan negara-negara Islam dari Maroko hingga Indonesia, umumnya masih dibelit kemiskinan yang bersifat struktural dan kultural sekaligus.
Apalagi di negara-negara Afrika dan Asia Selatan, angka kemiskinan makin membuncah. Sebutlah Nigeria, Sudan, Ethiopia, Senegal, Chad, atau Pantai Gading yang mayoritas Muslim, ternyata masih dibelit kemiskinan akut. Kematian akibat kekuragan gizi masih menjadi pamandangan biasa di benua hitam. Begitu pula di Asia Selatan. Gejala serupa juga melanda Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
Umat Islam juga masih dibelit korupsi. Di antara problem krusial yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam adalah korupsi. Korupsi memang gejala mondial, seiring dengan perkembangan kapitalisme yang merusak, tetapi korupsi di negara-negara Muslim betul-betul telah bersifat destruktif. Ironisnya, terjadi pula resistensi atas gerakan antikorupsi.
Konflik yang berkepanjangan di negara-negara Muslim juga problem tersendiri. Secara umum, ini merupakan global paradox, sebagaimana dikatakan John Naisbit dan Patricia Aburden (1990), namun intensitas konflik di negara-negara Muslim sangat tidak masuk akal. Sering konflik itu terjadi antara umat Islam sendiri.
Tidak ada metode lain bagi umat Islam kecuali melakukan terobosan untuk keluar dari pelbagai permasalahan internalnya. Ini mengingat tantangan globalisasi bisa memunculkan dua kemungkinan tadi: menjadi pemenang atau pecundang. Konflik internal yang memelahkan harus dihentikan. Korupsi mesti diberantas karena inilah penyakit utama yang mengganjal kemajuan bangsa Islam selama ini.
Yang dibutuhkan adalah pemimpin-pemimpin Muslim yang mampu mentransformasi keunggulan kompetitif, bukan lagi keunggulan komparatif. Semua negara bisa menciptakan produk yang sama, tetapi bagaimana keunggulan komparatif yang masih dipunyai negara-negara Islam bisa dikonversikan menjadi sesuatu yang dapat bersaing di era pasar global, tidak hanya dalam konteks ekonomi, tapi juga sosial, politik, dan militer.
D. Perspektif Islam Masa Depan
Afzalurrahman Assalam, mahasiswa Teknik Geofisika ITB, dalam artikelnya “Tinjauan Kritis Terhadap Fase-fase Peradaban Islam” menjelaskan begitu banyak sesungguhnya apa yang sudah diwariskan oleh Umat Islam kepada dunia khususnya dunia Islam. Ia juga menerangkan bagaimana fase-fase peradaban berdasarkan prediksi dari Rasulullah Saw sendiri dimana fase-fase peradaban umat Islam dibagi menjadi 4 fase bersandarkan karakter kepemimpinan setiap masa yang berbeda-beda.
Fase pertama adalah fase dimana kepemimpinan dikelola oleh orang-orang yang mengacu pada cara kepemimpinan nabi yang adil dan mengangkat kewibawaan Islam. Kedua, merupakan masa dimana para penguasanya kebanyakan adalah penguasa yang sombong, angkuh, dan tidak lagi menggunakan manhaj kepemimpinan nabi. Ketiga, masa dimana para penguasanya adalah penguasa zholim, kejam dan menindas kaumnya sendiri. Keempat, merupakan masa dimana kepemimpinan umat Islam akan diusung kembali oleh penguasa yang adil sesuai dengan manhaj Rasulullah.
Jika kita ingin mengetahui gilang-gemilangnya warisan peradaban islam, kita dapat membaca artikel warisan peradaban Islam yang dituli oleh Shahib Al-Kutb. Disana disebutkan bahwa peradaban Islam adalah sebuah peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban itu mampu menghasilkan sebuah negara super Subtropik hingga ke daerah tropik dan gurun. Dalam wilayah kekuasaannya tinggal ratusan warganya, yang terdiri dari berbagai kepercayaan dan bangsa. Salah satu dari sekian bahasanya menjadi bahasa universal dan menjadi jembatan yang menghubungkan antar warganya di berbagai negeri. Tentaranya tersusun dari berbagai bangsa. Kekuatan militernya mampu memberikan kedamaian dan kesejahteraan yang belum pernah ada sebelumnya. Jangkauan armada perdagangannya membentang dari Amerika latin sampai ke China, serta daerah-daerah yang berada di antara keduanya.
Kemudian Shahib Al-Kutb melanjutkan dengan menerangkan bagaimana umat Islam sebagai para pionir pakar ilmu pengetahuan di dunia: para arsiteknya mampu mendesain bangunan yang melawan hukum gravitasi. para pakar matematikanya menciptakan aljabar, juga logaritma yang menjadi landasan pengembangan teknologi komputer dan penyusun bahasa komputer. para dokternya mempelajari tubuh manusia hingga mampu menemukan berbagai obat untuk menyembhkan berbagai macam penyakit. Para pakar astronominya mengamati langit, memberikan nama-nama bintang, serta merintis teori seputar perjalanan dan penelitian ruang angkasa. Para penulisnya menghasilkan ribuan kisah. Diantaranya kisah-kisah tentang keberanian, cinta kasih, dan ilmu sihir. Para penyairnya menulis berbagai karya sastra bertemekan cinta, sementara penyair-penyair sebelumnya terlalu takut untuk memikirkan hal-hal seperti itu.
Ketika bangsa lain khawatir terhadap munculnya berbagi pemikiran, peradaban ini justru melindungi, mempertahankan, serta menyampaikannya kepada umat-umat lain.
Apa yang dikemukakan Shahib Al-Kutb jika dikaitkan dengan di fase mana kira-kira itu semua terjadi, memang sebagian besar ulama seperti yang ditulis oleh Afzalurrahman, berada pad fase pertama hingga fase ketiga. Sedangkan tahun 1429 Hijriyah yang kita masuki merupakan masa dimana kepemimpinan dipegang oleh orang-orang zholim, angkuh, dan menindas rakyatnya sendiri.
Pendidikan di Era Globalisasi
Pendidikan mempunyai peran besar sekali untuk menimbulkan perubahan pada diri umat Islam. Melalui pendidikan dapat dibentuk kondisi mental yang lebih kondusif untuk mengembangkan kebangkitan moral-spiritual yang dikehendaki. Demikian pula penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diusahakan melalui pelaksanaan pendidikan yang tepat. Namun harus pula disadari bahwa hasil dari proses pendidikan baru terasa secara sungguh-sungguh setelah berlalunya satu generasi. Oleh karena Kebangkitan Islam sekarang sudah berjalan maka pendidikan harus dibarengi dengan terbentuknya Kepemimpinan yang dapat menjalankan proses perubahan tersebut sejak sekarang. Bahkan Kepemimpinan itu sangat penting untuk menimbulkan proses pendidikan yang diperlukan.
Proses pendidikan meliputi banyak sekali segi dan sebenarnya setiap kegiatan manusia mengandung unsur pendidikan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa pendidikan meliputi sistem sekolah dan pendidikan luar sekolah. Dua hal itu harus saling mendukung untuk mencapai hasil yang optimal. Dalam pendidikan luar sekolah yang amat besar perannya adalah pendidikan di lingkungan keluarga. Sebab di lingkungan keluarga manusia lahir dan tumbuh di masa yang paling menentukan bagi pembentukan kepribadiannya.
Hal ini terutama terasa dalam Era Globalisasi yang membuat setiap unsur masyarakat makin intensif hubungannya dengan unsur masyarakat lainnya, demikian pula dengan unsur masyarakat luar negeri. Hubungan itu dapat berupa kerjasama atau persaingan yang dalam Era Globalisasi makin intensif kondisinya. Akibatnya adalah bahwa tidak cukup hanya sebagian kecil masyarakat bermutu tinggi untuk mencapai kemajuan satu bangsa atau satu umat. Harus sebanyak mungkin warga masyarakat mempunyai mutu tinggi untuk dapat melakukan kerjasama dan persaingan bangsa dan umat. Hal ini menimbulkan tantangan yang amat berat, yaitu harus ada pendidikan yang besar kuantitasnya sehingga meliputi sebanyak mungkin warga masyarakat, maupun setinggi mungkin kualitasnya untuk seluruh pendidikan yang diselenggarakan. Hal ini merupakan tantangan besar untuk pengadaan dan penyediaan Sumberdaya, baik Sumberdaya Manusia, Sumberdaya Uang maupun Sumberdaya Material. Dan karena sumberdaya pada dasarnya adalah langka, maka timbul tantangan kuat terhadap kemampuan Manajemen Pendidikan di satu pihak dan di pihak lain adanya Komitmen yang kuat pada Kepemimpinan Bangsa untuk pengadaan Sumberdaya itu.
Sebagaimana telah dikemukakan, pengaruh dari pendidikan luar sekolah, khususnya pendidikan di lingkungan keluarga, amat besar terhadap seluruh proses pendidikan. Amat besar peran orang tua dalam membentuk kepribadian anak yang sudah mulai dibentuk sejak kecil sebelum masuk sekolah. Sebab itu harus ada usaha yang kuat dan sistematis agar para orang tua memainkan peran itu dengan sebaik-baiknya. Kondisi dan suasana masyarakat serta lingkungan kehidupan pada umumnya berpengaruh kuat terhadap peran orang tua itu.
Hal ini semua juga berlaku bagi umat Islam yang memperjuangkan Kebangkitan Islam. Khususnya hal ini berlaku bagi umat Islam di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 170 juta orang. Jumlah yang besar itu merupakan asset bagi Kebangkitan Islam dan pertumbuhan bangsa Indonesia, kalau setiap Muslim bermutu tinggi. Akan tetapi sebaliknya kalau mutunya rendah justru menjadi satu liability atau gangguan yang amat berat. Sebab itu umat Islam Indonesia dan terutama para pemimpinnya harus mengembangkan komitmen yang sekuat-kuatnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang sebaik-baiknya.

F. Moderasi Islam
Kita paham betul bahwa saat ini penganut Islam di dunia sedang berada pada titik dimana secara keseluruhan mendapatkan stigma negatif bahwa Islam adalah agama teroris. Salah satu penyebab dari hal ini dapat kita sebut adalah sikap fanatik ekstrem yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan Islam yang memiliki ciri sebagai agama yang moderat (ummatan wa shatan).
Dalam artikelnya yang pernah dimuat dalam harian umum Republika pada bulan Juli 2007, H. Samson Rahman M.A., menyebutkan bahwa ada sepuluh ciri dasar Islam moderat yang menjadi landasan pengambilan sikap dalam kehidupan.
Pertama, pemikiran Islam moderat tidak menjadikan akal sebagai hakim sebagai pengambil keputusan akhir jika yang menjadi keputusan itu berseberangan dengan nash. Namun demikian, pemikiran tersebut juga tidak menafikan akal untuk bisa memahami nash. kedua, pemikiran Islam moderat memiliki sikap luwes dalam beragama. Ketiga, pemikiran Islam moderat tidak pernah mengkuduskan turats (khazanah pemikiran lama) jika jelas-jelas ada kekurangannya. Di saat yang sama, pemikiran ini juga tidak pernah meremehkannya jika di dalamnya ada keindahan-keindahan hidayah.
Keempat, pemikiran Islam moderat merupakan pertengahan di antara kalangan filsafat idealis yang hampir-hampir tidak bersentuhan dengan realitas dan jauh dari sikap pragmatis yang sama sekali tidak memiliki idealisme. Kelima, pemikrian Islam moderat adalah sikap pertengahan. Pemikiran Islam moderat bersikap lentur dan senantiasa adaptatif dalam sarana namun tetap kokoh dan ajeg sepanjang menyangkut masalah prinsip. keenam, pemikiran Islam moderat tidak pernah melakukan pembaruan dan ijtihad dalam hal-hal yang bersifat pokok serta jelas dalam agama dan merupakan masalah-masalah qath’i. Islam moderat juga tidak setuju dengan sikap taklid berlebihan sehingga menutup pintu ijtihad.
Ketujuh, pemikiran Islam moderat tidak pernah meremehkan nash. kedelapan, pemikiran Islam moderat berbeda dengan sikap orang-orang yang hanya mendengungkan universalisme tanpa melihat kondisi dan keadaan setempat. Kesembilan, Islam moderat tidak berlebihan dalam mengharamkan sesuatu dan tidak berani menghalalkan sesuatu yang jelas haram. Kesepuluh, pemikiran Islam moderat terbuka terhadap peradaban manapun namun akan senantiasa mampu mempertahankan jati dirinya.

metode - metode penelitian tafsir

Munculnya berbagai model dan metode penafsiran terhadap al-Qur’an dalam sepanjang sejarah umat Islam merupakan salah satu bentuk upaya membuka dan menyingkap pesan-pesan teks secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kondisi sosial sang mufasir. Salah satu metode penafsiran yang telah digunakan oleh sebagian mufasir dalam sejarah penafsiran umat Islam adalah metode Ijmali, seperti yang akan diuraikan dalam tulisan ini. Metode tafsir ijmali merupakan salah satu dari 4 metode penafsiran (maudlu’i, muqaran dan tahlili)yang pernah berkembang di kalangan umat Islam dan diterapkan menjadi beberapa kitab tafsir.

Metode Tafsir Ijmali
1.Definisi
Secara definitif, metode ijmali (global) ialah mencoba menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas dan padat, tetapi mencakup (global). Metode ini mengulas setiap ayat al-Qur’an dengan sangat sederhana, tanpa ada upaya untuk memberikan pengkayaan dengan wawasan yang lain, sehingga pembahasan yang dilakukan hanya menekankan pada pemahaman yang ringkas dan bersifat global.

Dalam metode ini, mufasir berupaya untuk menjelaskan makna-makna al-Qur’an dengan uraian singkat dan mudah dipahami oleh pembaca dalam semua tingkatan, baik tingkatan orang yang memiliki pengetahuan yang ala kadarnya sampai pada orang yang berpengetahuan luas.

Dengan kata lain, metode tafsir ijmali menempatkan setiap ayat hanya sekedar ditafsirkan dan tidak diletakkan sebagai obyek yang harus dianalisa secara tajam dan berwawasan luas, sehingga masih menyiasakan sesuatu yang dangkal, karena penyajian yang dilakukan tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an, sehingga membaca tafsir yang dihasilkan dengan memakai metode ijmali, layaknya membaca ayat al-Qur’an. Uraian yang singkat dan padat membuat tafsir dengan metode ijmali tidak jauh beda dengan ayat yang ditafsirkan.

2.Tujuan dan Target
Metode ijmali yang dipakai oleh para mufasir memang sangat mudah untuk dibaca karena tidak mengandalkan pendekatan analitis, tetapi dilakukan dengan pola tafsir yang mudah dan tidak berbelit-belit, walaupun masih menyisakan sesuatu yang harus ditelaah ulang. Metode ijmali memiliki tujuan dan target bahwa pembaca harus bisa memahami kandungan pokok al-Qur’an sebagai kitab suci yang memberikan petunjuk hidup.

3.Mekanisme Penafsiran
Proses penafsiran dengan menggunakan metode ijmali sebenarnya tidak jauh beda dengan metode-metode yang lain, terutama dengan metode tahlili( analitis). Mekanisme penafsiran dengan metode ijmali dilakukan dengan cara menguraikan ayat demi ayat ayat serta surat demi surat yang ada dalam al-Qur’an secara sistematis. Semua ayat ditafsirkan secara berurutan dari awal sampai akhir secara ringkas dan padat dan bersifat umum. Uraian yang dilakukan dalam metode ini mencakup beberapa aspek uraian terkait dengan ayat-ayat yang ditafsirkan, antara lain :

1.Mengartikan setiap kosakata yang ditafsirkan dengan kosakata yang lain yang tidak jauh menyimpang dari kosa kata yang ditafsirkan.
2.Menjelaskan konotasi setiap kalimat yang ditafsirkan sehingga menjadi jelas.
3.Menyebutkan latar belakang turunnya (azbabun nuzul) ayat yang ditafsirkan, walaupun tidak semua ayat disertai dengan azbabun nuzul. Azbabun nuzul ini dijadikan sebagai pelengkap yang memotivasi turunnya ayat yang ditafsirkan. Azbabun nuzul menjadi sangat urgen, karena dalam azbabun nuzul mencakup beberap hal : (a) peristiwa, (b) pelaku, dan (c) waktu.
4.Memberikan penjelasan dengan pendapat-pendapat yang telah dikeluarkan berkenaan dengan tafsiran ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, tabi’in maupun tokoh tafsir.

4.Ciri Metode Ijmali
Metode ijmali berbeda jauh dengan metode komparatif maupun metode tematik. Kedua metode tersebut lebih populer di kalangan dunia tafsir, sementara metode ijmali tidak sepopuler kedua metode tersebut. Ciri khas metode ijmali, antara lain. Petama, mufasir langsung menafsirkan setiap ayat dari awal sampai akhir, tanpa memasukkan upaya perbandingan dan tidak disertai dengan penetapan judul, seperti yang terjadi pada metode komparatif (muqaran) dan metode maudhu’i (tematik).

Kedua, penafsiran yang sangat ringkas dan bersifat umum, membuat metode ini lebih sanat tertutup bagi munculnya ide-ide yang lain selain sang mufasir untuk memperkawa wawasan penafsiran. Oleh karena itu, tafsir ijmali dilakukan secara rinci, tetapi ringkas, sehingga membaca tafsir dengan metode ini mengesankan persis sama dengan membaca al-Qur’an.

Ketiga, dalam tafsir-tafsir ijmali tidak semua ayat ditafsirkan dengan penjelasan yang ringkas, terdapat beberapa ayat tertentu (sangat terbatas) yang ditafsirkan agak luas, tetapi tidak sampai mengarah pada penafsiran yang bersifat analitis. Artinya, walaupun ada beberapa ayat yang ditafsirkan agak panjang, hanya sebatas penjelasan yang tidak analitis dan tidak komparatif.

Kritik Metodologis
Sebagai sebuah metode penafsiran, metode ijmali di satu sisi memang merupakan bagian dari proses mencari makna di balik ayat-ayat al-Qur’an, yang tentu saja sah-sah saja diterapkan seperti metode-metode yang lain. Dalam upaya menafsirkan al-Qur’an, metode apapun bisa diterapkan selama dimaksudkan dalam rangka memahami al-Qur’an yang notabene memiliki makna dan pesan yang sangat universal. Dengan pesan yang universal tersebut, telah banyak melahirkan metode dan corak penafsiran. Inilah yang menjadi kekhasan al-Qur’an yang tidak dimiliki oleh teks-teks yang lain. Wacana al-Qur’an, merupakan firman yang luas maknanya dan beragam sisi signifikansinya. Ia merupakan firman yang tidak mungkin dibatasi makna dan signifikansinya.

Menurut Nasr Hamid Abu Zaid, beragamnya tafsir dan interpretasi terhadap al-Qur’an, karena teks menjadi sentral suatu peradaban atau kebudayaan, dan keragaman ini terjadi menurut Nasr Hamid, karena beberapa faktor. Pertama, dan ini oleh Nasr Hamid dianggap sebagai faktor yang penting, adalah sifat dan watak ilmu yang disentuh oleh teks. Artinya, disiplin tertentu sangat menentukan terhadap tujuan interpretasi dan pendekatannya. Kedua, adalah horizon epistimologi yang dipergunakan oleh seorang ilmuwan dalam menangani teks. Dengan horizon tersebut, ia mengusahakan bagaimana teks bisa mengungkapkan dirinya.

Setiap metode tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga dalam menguak makna al-Qur’an ada yang tidak bisa secara utuh menyentuh makna dan pesan dasar yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an.

Kelebihan pada metode ijmali, terletak pada proses dan bentuknya yang mudah dibaca, dan sangat ringkas serta bersifat umum, sehingga bisa terhindar dari upaya-upaya penafsiran yang bersifat isra’iliyat. Pengaruh penfsiran isra’iliyat dalam metode ijmali bisa diantisipasi, karena pembahasan tafsir yang ringkas dan padat, sehingga sangat tidak memungkinkan seorang mufasir memasukkan unsur-unsur lain, seperti penafsiran dengan cerita-cerita isra’iliyat menyatu ke dalam tafsirannya.

Dalam beberapa kitab tafsir ditulis dengan metode ijmali, seperti Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim, karya Muhammad Farid Wajdi, kitab Al-Tafsir al-Wasith, terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ustman al-Mirghani, dan kitab Tafsir Jalalain, karya bareng Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Kitab-kitab tafsir ini secara metodis ditulis dengan metode yang sama, yaitu metode ijmali, sehingga paradigma dan corak tafsirnya tentu saja memiliki kesamaan.

Namun demikian, seiring perkembangan zaman yang notabene menuntut adanya perubahan pola dan paradigma dalam melakukan proses penafsiran metode ijmali dalam kenyataannya termasuk metode yang kurang diganderungi, terutama oleh mufasir-mufasir kontemporer.

Dibandingkan metode komparatif dan metode analitis, metode ijmali (global) termasuk metode yang banyak menuai banyak kritik, dengan beberapa alas an.
Pertama, tekstualistik-skriptualitik. Metode ijmali termasuk metode yang bersifat tekstualistik-skriptualistik. Tafsir tekstulis-skriptulistis lebih menekankan pada kualitas teks daripada substansi teks, sehingga memunculkan kesan tafsir tekstualis lebih akrab dengan apa yang ada pada teks secara dhohir, padahal makna yang seharusnya dikuak terkadang tidak bisa mencerminkan tujuan moral dari teks yang seharusnya dikuak.


paradigma tekstualis-skriptualistik dalam penafsiran disinyalir tidak mampu memenerjemahkan makna dasar dari sebuah ayat, karena logika penafsiran hanya bertumpu pada kekuataan teks, sehingga melahirkan tafsir tektualis (tradisional). Menurut Hasan Hanafi, tafsir tradisional seringkali terjebak pada penafsiran yang bertele-tele, menafsirkan teks secara umum tanpa memperhatikan apakah dibutuhkan penafsiran di situ atau tidak.

Teks dijadikan sebagai obyek pembacaan apa adanya, tanpa mencoba membongkar makna-makna yang tersimpan di balik teks. Teks hanya dipandang pada sisi dzohir, bukan pada sisi terdalam sebuah teks. Cara pandang tekstualis dalam memahami al-Qur’an ini, pada akhirnya melahirkan kesimpulan yang tidak dalam, sehingga masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan tentang pesan-pesan yang sebenarnya akan disampaikan oleh teks. Artinya, pendekatan tekstualis dalam memahami teks, cenderung menciptakan satu kondisi dimana realitas makna yang tersimpan atau pesan moral di balim teks “ telah diperkosa” untuk mengkuti apa yang tampak pada teks secara dhohir. Metode ijmali memakai pendekatan yang analitis sempit, yaitu tidak hanya sebatas gambaran-gambaran singkat dan umum, sehingga tidak menyentuh pada substansi teks, misalnya dalam tafsir jalalain yang ditulis dengan metode ijmali.

Dalam tafsir Jalalain setiap ayat hanya ditafsirkan dengan tetap terpaku pada kekuatan teks dan tidak dilakukan pada uhasa untuk membongkar teks secara analitis yang mendalam. Ada asumsi yang menyebutkan bahwa Jalalain merupakan tafsir yang mengedepankan corak “bertolak dari teks, berakhir pada teks dan atas petunjuk teks” dan belum mempertimbangkan realitas sebagai penghantar pada pencapaian makna. Walaupun memang dalam metode ini, azbabun nuzul juga menjadi sesuatu yang tidak dinafikan, tetapi azababun nuzul disebutkan “terkesan hanya sekedar” dijadikan sebagai pelengkap, karena tidak analisa filosofis terhadap azbabun nuzul tersebut, padahal azababun nuzul merupakan landasan pijak bagi sebuah ayat. Menurut Fazlurrahman, dalam memahami teks-teks al-Qur’an harus dilihat dalam konteks sosio-historisnya (azababun nuzul) secara tepat.

Kedua, hegemoni penafsir. Dalam tafsir dengan metode ijmali dimana uraian dan pembahasan tafsir hanya dilakukan dengan cara yang singkat dan global, sehingga tidak membuka ruang yang lebar untuk memasukkan ide-ide dari pihak lain, sehingga melahirkan paradigma hegemoni penafsiran yang berlebihan. Walaupun memang, dalam setiap penafsiran setiap mufasir memiliki hal subyektif dalam memahami al-Qur’an, tetapi dalam metode ijmali (salah satu contohnya Tafsir Jalalain), berbeda dengan tafsir-tafsir yang memakai metode non-ijmali.

Dalam tafsir Jalalain, terlihat jelas hegemoni dan kebebasan mufasir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sangat bebas, sampai melampaui apa yang tertera dalam teks asli. Diantaranya, penafsiran As-Suyuti terhadap ayat, “wa ‘ala ‘l-ladzina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin”. Artinya : dan bagi orang-orang yang mampu (mengerjakan) puasa, (diperbolehkan membayar) fidyah memberi makan orang miskin (Qs. Al-Baqarah, 184). Ayat ini oleh Suyuti ditafsirkan dengan : (wa ala ‘l-ladzina) la (yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin), yang artinya tentu saja berbalik total menjadi : dan bagi orang-orang yang tidak mampu (mengerjakan) puasa, (diperbolehkan membayar) fidyah memberi makan orang miskin).

Terlihat dengan jelas dari tafsir yang dilakukan oleh Suyuti, penambahan huruf “la” yang berfaidah ‘nahi’, secara otomatis menafikan terhadap keta kerja setelahnya, dan tentu saja sangat berdampak terhadap pembalikan makna yang ada pada teks. Bagaimana mungkin teks yang aslinya berarti “ bagi orang-orang yang mampu”, kemudian harus dimaknai dengan “ bagi orang-orang yang tidak mampu”.

Apa yang terjadi dalam tafsir Jalalain (yang merepresentasikan penafsiran dengan metode ijmali) di atas, merupakan bagian dari alasan adanya hegemoni berlebihan seorang mufasir dalam menginterpretasi teks. Hal itu terjadi, dalam metode ijmali selain karena metode ini lebih mengedepankan tafsir terhadap kata, metode ijmali juga tidak memberikan ruang yang bebas untuk menginterpretasi, sehingga mufasir cenderung membatasi dalam untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran lain, selain ide dan gagasannya sendiri. Akibatnya, gagasan tafsir sang mufasir menjadi gagasan tafsir yang tampak paling terbenarkan dan sangat hegemonik.

Al-Misbah karya Quraish Shihab

Quraish Shihab menawarkan beberapa hal, seperti pendefinisian dan pengajaran kaidah tafsir, pengenalan kitab-kitab tafsir serta metode pengajaran tafsir yang sesuai dengan teori komunikasi modern.

Tafsir al-Misbah adalah karya Quraish Shihab, seorang Doktor Tafsir lulusan Al-Azhar, Mesir. Tafsir ini mulai ditulis pada tanggal 04 Rabi’ul Awwal tahun 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 Juni tahun 1999. Maka dibanding tiga tafsir sebelumnya, al-Misbah adalah tafsir terkini. Saat itu Quraish sedang bermukim di Mesir sebagai Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Somalia dan Jibuti.

Tafsir al-Misbâh terdiri dari 15 volume, setiap volumenya terdiri dari beberapa surat. Dalam pengantar tafsirnya, Quraish menjelakan mengenai makna dan pentingnya tafsir bagi seorang Muslim. Ia juga menjelaskan bahwa tafsir yang ia tulis tidak sepenunya hasil ijtihad dirinya. Akan tetapi merupakan saduran dari beberapa tafsir terdahulu, seperti tafsir Thanthawi, tafsir Mutawali’ Sya’rawi, tafsir fî dzilâlil qur`an, tafsir Ibnu ’Asyur, dan tafsir Thabathaba’i. Namun menurut Quraish, tafsir yang paling berpengaruh dan banyak dirujuk dalam al-Misbah adalah tafsir Ibrahim Ibn ’Umar al-Biqâ’i, seorang mufasir asal Lebanon yang meninggal pada tahun 1480 M. Tafsir inilah yang menjadi bahan disertasinya ketika ia menyelesaikan Doktornya di al-Azhar.

Dalam menulis tafsirnya, Quraish memberikan pengantar terlebih dahulu pada setiap awal surat yang berisi tujuan dan tema pokok surat tersebut. Karena menurutnya jika seseorang sudah mampu memahami tema pokok sebuah surat, maka secara umum ia dapat memahami pesan utama setiap surat.

Kemudian ia membagi surat kepada beberapa kelompok ayat. Al-Fatihah umpamanya ia bagi menjadi dua kelompok ayat, kelompok pertama ayat 1-4 sedangkan kelompok kedua ayat 5-7, pembagian ayat itu didasarkan kepada adanya keterkaitan antar ayat.

Penutup
Terlepas dari berbagai problem yang terdapat dalam metode ijmali, dalam sejarah penafsiran metode ini tetap menjadi salah satu konsep penafsiran yang layak diapreasiasi, karena berbagai kekurangan yang dimiliki oleh setiap metode tentu pasti ada. Berbagai kitab tafsir yang ditulis dengan menggunakan metode ijmali yang muncul dalam dinamika penafsiran umat Islam terhadap al-Qur’an tetap menjadi khazanah yang sangat berarti.

Tetapi, metode apapun yang dilahirkan dalam menafsirkan al-Qur’an tetap bukan harga mati yang harus menjadi pilihan atau sesuatu yang terbenarkan secara mutlak. Setiap metode tetap memiliki kekurangan dan kelebihan yang tidak bisa dinafikan. Dan, setiap individu berhak melahirkan metode-metode baru yang sesuai dengan kemampuan dirinya, karena al-Qur’an bukan hanya menjadi hak otoritas satu dan beberapa orang, tetapi menjadi hak dan miliki semua orang.

Al-Qur’an memberikan hak otonom kepada siapapun untuk menafsirkan ayat-ayatnya secara kreatif guna menemukan makna-makna ideal yang diinginkan oleh al-Qur’an. Kebebasan membaca dan menafsirkan al-Qur’an ini, tentu saja bisa dilakukan dengan cara apapun yang dimiliki oleh setiap individu.

Dari sinilah, al-Qur’an akan selalu menjadi sesuatu yang menarik, karena ayat-ayat yang universal dan global, memungkinkan setiap individu menyusun langkah-langkah metodis yang kreatif guna menemukan inti dan gagasan yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an. Oleh karena itu, sikap kritis terhadap setiap penafsiran merupakan sebuah keniscayaan dilakukan, karena setiap mufasir bukanlah makhluk super yang tidak memiliki kelemahan, tetapi mereka juga manusia biasa yang tidak bebas dari kelemahan.

gagasan Abdul Mustaqim, dalam menghadapi berbagai corak penafsiran yang harus dilakukan. Pertama, bersikap kritis dalam melihat produk tafsir tersebut : karena setiap kemungkinan bisa terjadi, baik kemungkinan ada hidden interest dan ada penyimpangan di balik penafsiran yang dilakuakn. Kedua, apabila arguemn tafsir mereka sangat kuat, kita harus menghargai dan menghormati, walaupun tidak harus mengikuti, karena kemungkinan setiap corak (metode) penafsiran tersebut memiliki kemungkinan benar, minimal kebenaran partikuler-realatif tentatif.

Jumat, 08 Januari 2010

all abaout amandemen UUD 1945 (ke 1,2,3 dan 4)


Secara estimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurcher 1966:14). Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
 Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
menjadi
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
 Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
menjadi
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
 Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) : ,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
menjadi
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
 Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
menjadi
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
 Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
 Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
 Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
 Pasal 21
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB IXA
WILAYAH NEGARA

Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut denganundang-undang.

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.

Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.


BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 194
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;

(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.

(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;

(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.


ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.


Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.