1. Pendahuluan
Ilmu ushul fiqh memiliki kedudukan yang sangat penting dalam memahami kandungan Al-quran dan hadits. Orang yang ingin memahami dalil-dalil syariáh (Al-quran & Sunnah) dan menetapkan hukum suatu kasus, mestilah mengetahui secara baik qaidah-qaidah ushul fiqh. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya. Gambar di bawah ini menjelaskan posisi ushul fiqh dalam kerangka hukum Islam (Islamic Legal Framework).
Dengan demikian, ushul fiqih merupakan metodologi perumusan hukum Islam (istimbath) dari sumbernya. Hasil istimbath tersebut menghasilkan hukum Islam (fiqih), yang kemudian fiqh tersebut dipergunakan oleh umat Islam sebagai norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari
Menurut Abd.Wahhab Khallaf, Pengertian Ushul Fiqh ialah Ilmu pengetahuan tentang kaedah-kaedah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliyah) dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaedah-kaedah atau metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliyah) dari dalil-dalil yang terperinci.
2. KEHARAMAN KHAMR
Salah satu prinsip dan pembinaan hukum Islam ialah Tadrij yakni berangsur-angsur dan memiliki legitmasi dalam Islam. Salah satu contoh dari ayat yang diturunkan oleh Allah SWT serta mengandung unsur penetapan hukum secara tadrij ialah ayat-ayat yang turun guna menetapkan hukum keharaman khamar., Dalam konteks penganut pemikiran ini menetapkan bahwa tidak mengapa kita tidak langsung menerapkan hukum Allah secara total. Dalam ucapan lain disebutkan juga bahwa tidak mengapa atas ummat ini tidak langsung diterapkan hukum Allah.
Dalam aplikasi lain kemudian berkembang sikap bahwa dalam pentahapan itu dibolehkan pula ridha dan terlibat langsung dengan system yang tidak Islami yang berlangsung. Semua ungkapan ini berasal dari keyakinan bahwa tidak mungkin manusia langsung menerima hukum Allah secara langsung. Dan salah satu legitimasi yang sering digunakan adalah bahwa ketika Allah mengharamkan khmar, Allah tidak langsung mengharamkan.
Proses turunnya ayat Al Quran terkadang terjadi karena ada suatu kejadian yang membutuhkan hukum sehingga Allah menurunkan suatu ayat Al Quran. Adapun sebuah kejadian yang menyebabkan turunnya ayat Al Quran kita kenal dengan istilah Asbaab an Nuzul (اسباب النزول ). Adapun asbab an Nuzul ayat mengenai keharaman khamar ialah sebagai berikut :
1. Tahap Pertama: Khamar Tidak haram
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl: 67)
2. Tahap Kedua: Khamar Tidak Haram
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.... (QS. Al-Baqarah: 219)
3. Tahap Ketiga: Khamar Tidak Haram Hanya Dilarang Minum Waktu Shalat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan? (QS. An-Nisa: 43)
4. Tahap Keempat: Khamar Haram Total
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (QS. Al-Maidah: 90)
Dari keempat ayat di atas, tiga yang pertama sudah dihapus hukumnya dan sekarang ini tidak berlaku lagi. Yang berlaku hanya ayat yang terakhir yaitu bahwa khamar itu hukumnya haram secara mutlak. Atau dengan kata lain dari empat ayat yang bicara tentang hukum khamar, hanya satu ayat yang masih berlaku. Sedangkan tiga ayat lainnya, semuanya sudah tidak lagi berlaku. Meski lafadznya masih ada. Tapi hukumnya sudah dihapus alias dinasakh.
http://admmuslimmenjawab.multiply.com/journal/item/23/Adakah_Ayat_yang_Mengalami_Penghapusan
http://indo.hadhramaut.info/app_Files/usul%20fiqh.pdf