Tampilkan postingan dengan label MSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MSI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Januari 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM PASCA KEMERDEKAAN

A. PENDAHULUAN
Sangat penting mempelajari sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Karena Dengan memepelajari sejarah dimasa lampau maka dapat mengambil pelajaran untuk dimasa yang akan datang dibuat perencanaan atau konsep yang lebih baik khususnya untuk da’wah di tanah air kita Indonesia.

B. AWAL PERKEMBANGAN ISLAM PASCA KEMERDEKAAN
Pada babak ini proses da’wah (Islamisasi) di Indonesia mempunyai ciri terjadinya globalisasi informasi dengan pengaruh-pengaruh gerakan Islam internasional secara efektif yang akan membangun kekuatan Islam lebih utuh yang meliputi segala dimensinya. Sebenarnya kalau saja Indonesia tidak terjajah maka proses Islamisasi di Indonesia akan berlangsung dengan damai karena bersifat kultural dan membangun kekuatan secara struktural. Hal ini dikarenakan awal masuknya Islam yang secara manusiawi, dapat membangun martabat masyarakat yang sebagian besar kaum sudra (kelompok struktur masyarakat terendah pada masa kerajaan) dan membangun ekonomi masyarakat. Sejarah membuktikan bahwa kota-kota pelabuhan (pusat perdagangan) yang merupakan kota-kota yang perekonomiannya berkembang baik adalah kota-kota muslim. Dengan kata lain Islam di Indonesia bila tidak terjadi penjajahan akan merupakan wilayah Islam yang terbesar dan terkuat. Walaupun demikian Allah mentakdirkan di Indonesia merupakan jumlah peduduk muslim terbesar didunia, tetapi masih menjadi tanda tanya besar apakah kualitasnya sebanding dengan kuantitasnya.

C. PERKEMBANGAN POLTIK ISLAM PASCA KEMERDEKAAN
Politik islam dinegara Indonesia mulai berkembang saat muncul partai Serikat Islam, dan Serikat Islam merupakan partai politik pertama. Serikat Islam saat pendiriannya didukung rakyat faktor pertama karena kepemimpinan HOS Cokroaminoto. Kedua sebelum SI ada, sudah berdiri Serikat Dagang Islam yang merupakan serikat para pedagang batik muslim tokoh pendirinya yaitu H. Samanhudi. Organisasi ini sangat penting perannya bagi para pedagang muslim khususnya batik yang pada akhirnya melebur menjadi SI. Selain Serikat Islam ada pula partai Masyumi dimana dahulu NU dan Muhammadiyah pernah bersatu dalam partai politik Masyumi yang merupakan kekuatan umat Islam yang hilang, para tokoh pentingnya yaitu K.H. Ahmad Dahlan dan K.H. Hasyim Ashari, lalu apakah yang latar belakang yang menyebabkan Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bertentangan sedangkan dahulu mereka bergabung dalam Masyumi? Sebenarnya NU dan Muhammadiyah awalnya sama saja tetapi kemudian para pendirinya melakukan ijtihad yang berbeda dan mereka memahaminya, akan tetapi kemudian ditingkat umat terjadi perdebatan-perdebatan yang sifatnya fiqhiah yang furu’ (cabang) karena pemahaman umat belum syamil (sempurna). Dimasa penjajahan organisasi-organisasi tersebut wadah ekspresi politik umat Islam dan kenyataannya membina masyarakat ketika itu dalam bidang pendidikan khususnya. Perkembangan Islam di bidang politik mulai menunjukan kemajuan yang pesat mulai tahun 1999 dengan banyak berdirinya partai-partai yang menjadikan islam sebagai asasnya, namun polemik politik yang pernah terjadi ketika dekade Pemilu 2004 misalnya, salah satu dari elemen Komisi Fatwa MUI Pusat melontarkan pernyataan “haram” memilih salah satu calon kandidat presiden. Fatwa haram juga pernah ditujukan kepada presiden perempuan dengan dalih tidak adak ada pemimpin perempuan di dalam Islam (ar-rijal qawamun ala an-nisa)


D. GLOBALISASI DAN TANTANGAN UMAT ISLAM
Ada yang paradoks dengan perkembangan umat Islam dewasa ini. Di tengah tantangan globalisasi yang memengaruhi segala aspek kehidupan manusia, umat Islam cenderung terjebak dengan persoalan internalnya sendiri. Konflik yang bersumber dari persoalan furuiyah yang tidak mendasar masih terus dipelihara, korupsi, kemiskinan, keterbelakangan dan bahkan kelaparan belum ‘menjauh’ dari tubuh umat Islam.
Padahal, dunia terus bergerak maju. Globalisasi memungkinkan semua komponen masyarakat dunia menatap masa depan. Negara-negara maju terus melaju, sedangkan negara-negara berkembang lainnya terus bergerak menjadi negara industri baru. Mereka berlomba dan berpacu mewujudkan kemajuan untuk kejayaan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.
Namun bagaimana dengan konteks globalisasi? Apakah manusia masih dapat berpangku tangan pada kemurahan alam? Secara teoretis, alam punya keterbatasan. Abad global adalah zaman inovasi dan kreativitas, tidak hanya di bidang rekayasa teknologi tetapi juga rekayasa sosial. Rekayasa teknologi dan rekayasa sosial berjalan seiring untuk menciptakan nilai tambah atas suatu hasil alam dan kreasi manusia demi mewujudkan tujuan-tujuan kehidupan manusia yang lebih baik.
Umat Islam dengan populasi seperlima penduduk dunia apalagi Indonesia yang merupakan Negara dengan mayoritas berpenduduk beragama Islam sudah seharusnya menyadari betul fenomena zaman ini. Dulu sudah ada globalisasi, ditandai perdagangan antar kerajaan kuno, tribalisme, peperangan dan migrasi, tetapi globalisasi di zaman kita jauh berbeda. Globalisasi kali ini tidak ada persedennya dalam sejarah. Kedepan ia akan terus mengalami proses dialektika yang sistemik. Konflik dan ketegangan akan terus mewarnai proses sejarah manusia, tetapi resolusi akan terus diupayakan.

E. MASALAH UMAT ISLAM
Internal umat Islam khususnya di Indonesia saat ini masih dililit sejumlah permasalahan krusial yang bisa menggiring umat menjadi pecundang sejati di era global. Di antaranya masalah kemiskinan. Dimana masyarakat yang memeluk Agama Islam di Negara Indonesia umumnya masih dibelit kemiskinan yang bersifat struktural dan kultural sekaligus.
Umat Islam juga masih dibelit korupsi. Di antara problem krusial yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam adalah korupsi. Korupsi memang gejala mondial, seiring dengan perkembangan kapitalisme yang merusak, tetapi korupsi di negara-negara Muslim betul-betul telah bersifat destruktif. Ironisnya, terjadi pula resistensi atas gerakan antikorupsi.
Problem lainnya berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang masih parah. Secara umum negara-negara Muslim tergolong sedang berkembang. Secara geografis, umumnya di Indonesia. Tingkat pendidikan masih memprihatinkan. Masih banyak yang buta huruf, dan masih banyak anak-anak yang putus sekolah. Angka partisipasi di dalam pendidikan masih rendah. Sulit bagi mereka bicara tantangan global, ketika sebagian besar mereka masih sibuk dengan urusan perut.
Di bidang kesehatan, negara-negara Muslim juga masih dibelit berbagai macam penyakit menular. Sementara pemerintahnya yang memiliki anggaran terbatas tidak berdaya. Apalagi sebagiannya hilang di meja-meja birokrasi. Jadi penyebab lainnya, ketidakmampuan menangani atau mengelola sektor kesehatan. Manajemen korup menyebabkan anggaran yang dialokasikan bagi peningkatan kesejahteraan warga menjadi hilang begitu saja.
Konflik yang berkepanjangan di negara-negara Muslim juga problem tersendiri. Secara umum, ini merupakan global paradox, sebagaimana dikatakan John Naisbit dan Patricia Aburden (1990), namun intensitas konflik di negara-negara Muslim sangat tidak masuk akal. Sering konflik itu terjadi antara umat Islam sendiri. Kondisi paling memperihatinkan tentu gejala terorisme, Kita paham betul bahwa saat ini penganut Islam di dunia sedang berada pada titik dimana secara keseluruhan mendapatkan stigma negatif bahwa Islam adalah agama teroris. Salah satu penyebab dari hal ini dapat kita sebut adalah sikap fanatik ekstrem yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan Islam yang memiliki ciri sebagai agama yang moderat (ummatan wa shatan).
Tidak ada metode lain bagi umat Islam kecuali melakukan terobosan untuk keluar dari pelbagai permasalahan internalnya. Ini mengingat tantangan globalisasi bisa memunculkan dua kemungkinan tadi: menjadi pemenang atau pecundang. Konflik internal yang memelahkan harus dihentikan. Korupsi mesti diberantas karena inilah penyakit utama yang mengganjal kemajuan bangsa Islam selama ini.
Sektor pendidikan dan kesehatan jelas menjadi andalan pokok untuk bersaing di abad ke-21. Pendidikan harus digenjot habis-habisan oleh suatu kepemimpinan yang kuat, karena dalam perkembangan setiap peradaban kegiatan pendidikan mempunyai peran yang amat penting. Lebih-lebih dalam globalisasi peran pendidikan sangat menentukan bagi umat manusia. Bangsa yang tidak menjalankan pendidikan yang memadai akan tertinggal dalam proses globalisasi yang penuh persaingan antara bangsa satu dengan yang lain. Oleh sebab itu arah dan perkembangan Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pendidikan yang dilakukan umat Islam itu sendiri. Pendidikan mempunyai peran besar sekali untuk menimbulkan perubahan pada diri umat Islam. Melalui pendidikan dapat dibentuk kondisi mental yang lebih kondusif untuk mengembangkan kebangkitan moral-spiritual yang dikehendaki.
Kunci utama untuk memperoleh pendidikan dasar yang bermutu adalah Guru yang bermutu. Meskipun juga fasilitas pendidikan penting artinya, namun manfaat sebenarnya dari kehadiran fasilitas ditentukan oleh Guru yang bermutu. Oleh sebab itu harus selalu kita perhatikan segala segi yang berhubungan dengan pencapaian kondisi itu. Untuk itu harus ada sistem pendidikan Guru yang tepat dan baik, khususnya untuk Guru yang berfungsi sebagai Guru kelas atau Guru yang mengajarkan semua mata pelajaran. Kedua, harus ada sistem penggajian Guru yang memungkinkan seorang Guru berkonsentrasi kepada pekerjaannya di satu sekolah tertentu. Ketiga, harus diciptakan status sosial Guru yang menjadikan professi Guru terpandang dan menarik dalam masyarakat. Ketiga hal ini pada waktu sekarang belum terpenuhi di Indonesia. Oleh sebab itu boleh dikatakan bahwa pendidikan dasar di Indonesia masih amat lemah. Mungkin ada Sekolah Dasar yang baik mutunya, tetapi jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah anak didik yang semuanya harus menjalani pendidikan dasar guna kehidupan lebih lanjut. Apalagi jumlah TK masih sangat terbatas sehingga baru terjangkau oleh jumlah anak yang terbatas. Pada tingkat pendidikan dasar peran Guru sangat menonjol dibandingkan dengan fasilitas pendidikan, meskipun tidak berarti pendidikan dasar tidak memerlukan fasilitas pendidikan yang baik.
Di pendidikan menengah peran Guru maupun fasilitas pendidikan sama pentingnya. Tentu Guru di pendidikan menengah juga harus dijaga mutunya. Setiap Guru harus menguasai sekurang-kurangnya satu mata pelajaran dengan baik. Maka dari itu tetap berlaku tiga syarat bagi mutu Guru, yaitu pendidikannya, sistem penggajiannya dan status sosialnya. Di Indonesia ada SMP, SMU dan SMK yang baik, tetapi juga dalam hal ini jumlah SMP, SMU dan SMK yang baik jauh di bawah keperluan mendidik begitu banyak anak didik. Oleh sebab itu peran umat Islam untuk membangun pendidikan menengah yang baik sangat penting bagi perkembangan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
Memperhatikan hal-hal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dewasa ini menghadapi kendala yang cukup sukar dan berat. Pendidikan di lingkungan keluarga masih sangat banyak memerlukan perbaikan. Pendidikan dasar dan menengah hanya mempunyai sekolah bermutu dalam jumlah terbatas, baik yang milik Pemerintah maupun Swasta, sehingga belum cukup menghasilkan lulusan yang memadai untuk pelaksanaan pendidikan tinggi yang luas dan bermutu. Selain itu sistem madrasah belum menghasilkan pendidikan umum yang setingkat dengan sistem sekolahan biasa. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tidak mustahil ada sejumlah mahasiswa yang bermutu, tetapi mayoritas mahasiswa sebagai calon kader bangsa atau umat masih belum dapat dijamin mutunya untuk mengisi dan menjalankan aneka ragam pekerjaan dan professi yang ada dalam satu masyarakat Abad ke 21..
Hal ini semua juga berlaku bagi umat Islam yang memperjuangkan Kebangkitan Islam. Khususnya hal ini berlaku bagi umat Islam di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 170 juta orang. Jumlah yang besar itu merupakan asset bagi Kebangkitan Islam dan pertumbuhan bangsa Indonesia, kalau setiap Muslim bermutu tinggi. Akan tetapi sebaliknya kalau mutunya rendah justru menjadi satu liability atau gangguan yang amat berat. Sebab itu umat Islam Indonesia dan terutama para pemimpinnya harus mengembangkan komitmen yang sekuat-kuatnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Oleh karena Kebangkitan Islam sekarang sudah berjalan maka pendidikan harus dibarengi dengan terbentuknya Kepemimpinan yang dapat menjalankan proses perubahan tersebut sejak sekarang. Bahkan Kepemimpinan itu sangat penting untuk menimbulkan proses pendidikan yang diperlukan.Pemimpin korup jelas tidak relevan untuk meningkatkan kemajuan suatu bangsa. Dunia Islam juga tidak bisa lagi diamanatkan kepada pemimpim yang lemah, sekalipun dipilih secara demokratis. Yang dibutuhkan adalah pemimpin-pemimpin Muslim yang mampu mentransformasi keunggulan kompetitif, bukan lagi keunggulan komparatif. Semua negara bisa menciptakan produk yang sama, tetapi bagaimana keunggulan komparatif yang masih dipunyai negara-negara Islam bisa dikonversikan menjadi sesuatu yang dapat bersaing di era pasar global, tidak hanya dalam konteks ekonomi, tapi juga sosial, politik, dan militer.

F. SYARIAT ISLAM VERSUS IDEOLOGI PANCASILA
Edi Amin dalam buku Problematika Politik Islam di Indonesia, menjelaskan bahwa wacana negara Islam telah melahirkan kontroversi dan polarisasi intelektual di kalangan pemikir politik Islam. Apakah benar, misalnya Rasulullah pernah mendirikan atau menganjurkan negara Islam? Bukan negara suku (clannish state) seperti yang dikemukakan Ali Abdur Raziq –seorang pemikir sistem pemerintahan pada masa Raja Fuad –? Apakah institusionalisasi Islam dalam bentuk negara merupakan kewajiban Islam merupakan suatu syariat ataukah semata-mata kebutuhan rasional seperti yang diterorikan Ibnu Khaldun?
Untuk menjawab persoalan itu, sesuai dengan realitas politik di Indonesia, maka garis besarnya terdapat dua kekuatan dalam memandang Islam dan negara. Pertama, kaum substansialis, yang memiliki pokok-pokok pandangan (a) bahwa substansi atau kandungan iman dan amal lebih penting daripada bentuknya, (b) pesan-pesan Alquran dan Hadits, yang bersifat abadi dalam esensinya dan universal dalam maknanya, harus ditafsirkan kembali oleh masing-masing generasi kaum muslim sesuai dengan kondisi sosial pada masa mereka, dan (c) mereka menerima struktur pemerintahan yang ada sekarang sebagai bentuk negara Indonesia yang final. Kedua, kaum skripturalis, mereka berpandangan: (a) pesan-pesan agama sebagian besarnya sudah jelas termaktub dalam Alquran dan Hadits, (b) dan hanya perlu diterapkan dalam kehidupan. Karena itu, mereka cenderung lebih berorientasi kepada syariat. Syariat Islam sebagai versus ideologi Pancasila – yang dalam pandangan tertentu dianggap sekuler – kembali diperdebatkan. Perdebatan bermuara pada satu tema besar: “Formalisasi Syariat Islam”, yang kemudian melahirkan dua kubu yang saling bertolak belakang; kubu Islamisme yang pro Syariat Islam dan kubu nasionalis yang menolak formalisasi Syariat Islam. Perdebatan semacam ini sesungguhnya bukan perdebatan baru dalam perjalanan sejarah Indonesia. Tuntutan formalisasi Syariat Islam yang beberapa waktu terakhir kembali mencuat boleh dikatakan sebagai sisa sejarah yang pernah muncul diawal kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sejarah Piagam Jakarta merupakan momentum paling mencekam yang pernah dihadapi bangsa ini terkait formalisasi Syariat Islam atau Islam sebagai dasar Negara. Penggunaan tujuh kata pada pembukaan undang-undang dasar 1945 pernah mewarnai sejarah awal kemerdekaan Indonesia. konon, penggunaan tujuh kata “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” disetujui oleh Soekarno, namun penggunaan tujuh kata tersebut dihilangkan ketika pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, karena mempertimbangkan adanya pihak yang keberatan (mewakili Indonesia bagian timur) jika tujuh kata tersebut dimasukkan ke dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Ironisnya, pristiwa penghapusan tujuh kata pada pembukaan undang-undang dasar 1945 belakangan dinilai sebagai “pengkhianatan sejarah” terhadap umat Islam.
Sejumlah pemberontakan pasca kemerdekaan untuk mewujudkan negara yang berdasrkan Syariat Islam tak kunjung dapat dihindari. Pemberontakan NII oleh Karto Suwiryo dan Abdul Kahar Mudzakar di Sulawesi, atau DITII Daud Beureuh di Aceh, menjadi bukti nyata adanya pihak-pihak yang kecewa dengan hasil rumusan para founding father dengan memilih Pancasila sebagai dasar negara. Secara politis, demi mempertahankan keutuhan NKRI, sejumlah pemberontakan tersebut harus diatasi oleh penguasa negara dan membuahkan hasil yang tidak percuma, karena pada akhirnya kekuatan pemerintahan Indonesia mampu membumihanguskan gerakan pemberontakan kelompok-kelompok tersebut. Akan tetapi, dengan terhentinya pemberontakan yang bersifat aksidental dari beberapa kelompok tersebut tidak berarti perjuangan untuk mewujudkan Islam sebagai dasar negara berhenti sampai di situ. Upaya menjadikan Islam sebagai dasar negara kali ini mengalami pergeseran paradigma dari gerakan sparatis menjadi wacana diplomatis yang dipertaruhkan dalam arena politik kekuasaan.
Meskipun tidak dapat diklaim sebagai upaya menjadikan Islam sebagai dasar negara, upaya formalisasi Syariat Islam melalui kebijakan politik setidaknya dapat dipahami sebagai aksi menuju ke arah itu. Kemunculan sejumlah perda syariat yang menjadi tuntutan beberapa daerah pada tahun 2006 lalu merupakan fakta kongkrit dari keberhasilan upaya sejumlah elit politik yang mentolerir Syariat Islam sebgai hukum normatif menjadi hukum positif. Apa yang salah dengan Pancasila sehingga manifestasi keberagamaan (dalam hal ini Islam) harus diwujudkan melalui Perda?, ini menjadi pertanyaan penting yang harus kita jawab bersama.
“kalau kita disuruh sholat dan puasa karena perintah Bupati, lalu tidak bayar zakat masuk penjara, bagaimana itu?” justru hal itu akan mereduksi umat Islam itu sendiri. Penegasan ini cukup berdasar, sebab Pancasila dan undang-undang dasar tidak menutup diri bagi kebebasan memeluk agama dan keyakinan oleh siapapun, sehingga tanpa Perda sekalipun syariat Islam tatap dapat dijalankan. Bahkan lebih dari itu, tanpa harus memasukkan ideologi Islam (dalam hal ini syariat) ke dalam sistem hukum positif, sesungguhnya umat Islam di negeri ini dapat diposisikan sebagai “anak kandung” dibandingkan umat beragama lainnya. Hampir setiap kebijakan pemerintah tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai yang kerap dianggap sebagai nilai Islam.
Dalam sepanjang sejarah umat manusia, paling tidak ada dua pandangan mengenai hal posisi agama dan negara, yaitu teokrasi atau negara agama dengan menjadikan gama tertentu sebagai dasar negara, dan pandangan sekuler yang memisahkan negara dengan agama sebagai wilayah private. Dari kedua pandangan ini, pada posisi mana Indonesia dapat diletakkan?.
Beberapa kalangan memandang Pancasila sebagai ideologi sekuler, dan pandangan ini membawa implikasi bahwa Indonesia merupakan negara sekuler. Namun demikian, sebagian yang lain memandang Pancasila bukan merupakan ideologi sekuler dan bukan pula ideologi agama, akan tetapi ideologi ini mencerminkan semangat religius. Sila Ketuhanan yang Maha Esa merupakan apresiasi terhadap setiap agama dan keyakinan yang diakui di Indonesia dan menunjukkan bahwa negeri ini dibangun di atas dasar semangat religius. Dengan demikian, pandangan bahwa Pancasila merupakan ideologi sekuler – jika sekuler dimaknai sebagai pemisahan antara agama dengan negara – menjadi terbantah. Salah satu bukti kongkrit bahwa Pancasila bukan merupakan ideologi sekuler adalah diizinkannya beberapa partai politik yang berideologikan agama tertentu masuk pada arena pertarungan politik di Indonesia.
Jika Pancasila merupakan model yang terpisah dari teokrasi maupun sekuler, maka model relasi antara agama dengan negara dapatlah ditambah menjadi satu model lagi, yaitu ideologi yang tidak sekuler dan tidak pula teokrasi, atau mungkin kita dapat menyebutnya sebagai ideologi Pancasila. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “bagaimana model relasi agama dengan negara pada ideologi Pancasila?”.
Jika kita berbicara pada tataran yang ideal (dasolen) untuk menjawab pertanyaan yang dikemukakan di atas, maka jawaban yang dapat diajukan adalah, bahwa negara (dalam hal ini pemerintah) harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh agama yang ada, tidak berpihak kepada salah satu agama (netral) dan tidak terlalu jauh mencampuri urusan keagamaan masayarakat yang bersifat internal. Selain itu, agama pada ideologi Pancasila juga dapat berfungsi – sebagaimana yang disebutkan Ollaf Schumann – untuk membina watak penguasa. Agama dalam hal ini, harus mampu menjadi institusi untuk melahirkan calon-calon pemimpin yang arif dan bijaksana. Sehingga dengan semangat agama, tentunya tidak akan ada lagi penguasa yang lalim maupun wakil rakyat yang korupsi di atas penderitaan rakyat.


G. PENUTUP
Ajaran Islam yang salah satunya mengupas makna dan semangat jihad telah menorehkan tinta emas dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah. Tak hanya di Jawa dan Sumatera, tapi di seluruh wilayah Nusantara.
Muslim Indonesia mengantongi sejarah yang panjang dan besar. Sejarah itu pula yang mengantar kita saat ini menjadi sebuah negeri Muslim terbesar di dunia. Sebuah sejarah gemilang yang pernah diukir para pendahulu, tak selayaknya tenggelam begitu saja karena generasi muda saat ini adalah rangkaian mata rantai dari generasi-generasi tangguh dan tahan uji. Maka sekali lagi, tekanan dari luar, pengkhianatan dari dalam, dan kesepian dalam berjuang tak seharusnya membuat kita lemah. Karena generasi saat ini adalah orang-orang dengan sejarah besar. Karena itu genersi saat ini mempunyai tugas mengembalikan sejarah yang besar. Dan untuk memasuki perkembangan global dibutuhkan kekuatan secara hegemoni subtansial serta saatnya umat Islam di seluruh dunia khususnya Indonesia harus mampu menjadi teladan akan kemoderasiannya. Allah s.w.t. menegaskan bahwa umat Islam adalah ummatan washatan (umat pertengahan), umat moderat. Semua ini harus diperjuangkan demi tercapainya kembali kejayaan umat Islam sebagai janji dari apa yang dijelaskan oleh Rasulullah bahwa akan tiba suatu masa dimana Islam kembali dipimpin oleh penguasa yang adil sesuai dengan manhajnya.

cat:
berbagai sumber

Sabtu, 09 Januari 2010

KEBANGKITAN DAN PERANAN ISLAM DALAM KEHIDUPAN DI DUNIA

Kebangkitan Islam yang sedang terjadi adalah satu fenomena yang erat hubungannya dengan perkembangan umat manusia. Di masa lalu dari abad ke 7 hingga abad ke 19 Masehi, Islam serta peradaban yang dibentuknya mempunyai pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan umat manusia, termasuk tumbuhnya dunia Barat sebagai kekuatan yang menguasai dunia sejak abad ke 17 hingga sekarang. Pengaruh itu antara lain terlihat dalam Renaissance yang merupakan kebangkitan Eropa Barat dari Masa Kegelapan dan menjadi permulaan dari pertumbuhan peradaban Barat.
Akan tetapi sejak akhir abad ke 19 Islam mengalami gelombang surut ketika dunia Barat justru mencapai puncak perkembangannya. Pada waktu itu seakan-akan Islam sama sekali tidak ada artinya dalam kehidupan umat manusia. Bahkan Islam disamakan dengan keterbelakangan dan kemelaratan. Sebaliknya Barat mendominasi seluruh umat manusia, terutama karena penguasaannya atas ilmu pengetahuan dan teknologi. Barat pada waktu itu dianggap sebagai simbol kemajuan dan kesejahteraan.
Namun dalam alam ini tidak ada satu pun yang permanen, kecuali Allah Tuhan Yang Maha Esa. Demikian pula dalam kehidupan umat manusia selalu ada gelombang naik dan gelombang surut. Maka sejak abad ke 20 tampak permulaan dari kebangkitan kembali Islam. Terjadi satu Revitalisasi dari umat Islam yang selama lebih dari satu abad telah berada dalam kurve menurun. Sebagaimana kemajuan peradaban Islam di masa lalu telah merangsang terjadinya Renaissance dunia Barat, maka sebaliknya perkembangan peradaban Barat menciptakan kondisi umat manusia yang membuat umat Islam bangkit kembali.
Peradaban Barat telah menghasilkan kemajuan besar dan pesat dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu berakibat terjadinya globalisasi, yaitu proses yang makin mendekatkan bagian umat manusia yang satu dengan yang lain sehingga seakan-akan dunia makin kecil dan tidak ada sesuatu terjadi yang tidak berdampak pada seluruh dunia dan umat manusia. Revitalisasi Islam berada dalam dunia dan umat manusia yang sedang dalam proses globalisasi itu. Karena itu mau tidak mau merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari proses itu.
B. Globalisasi dan Tantangan Umat Islam
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS ar-Ra’ad [13]: 11)
Ada yang paradoks dengan perkembangan umat Islam dewasa ini. Konflik yang bersumber dari persoalan furuiyah yang tidak mendasar masih terus dipelihara, korupsi, kemiskinan, keterbelakangan dan bahkan kelaparan belum ‘menjauh’ dari tubuh umat Islam.
Padahal, dunia terus bergerak maju. Globalisasi memungkinkan semua komponen masyarakat dunia menatap masa depan. Negara-negara maju terus melaju, sedangkan negara-negara berkembang lainnya terus bergerak menjadi negara industri baru. Mereka berlomba dan berpacu mewujudkan kemajuan untuk kejayaan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.
Ada sejumlah negara Muslim, yang sudah bergerak menjadi negara industri, seperti di Timur Tengah dan Asia Tenggara, tetapi mereka kalah dalam persoalan keunggulan kompetitif. Mereka mengandalkan kemurahan alam, sebagai bahan baku industri. Beruntung Allah s.w.t. memberkahi banyak negara-negara Muslim dengan minyak dan mineral, yang menjadi penopang kehidupan rakyatnya. Akan tetapi karunia yang besar yang Allah anugerahkan, ternyata tidak menjadi amunisi bagi kemajuan yang lebih luas. Sumber daya alam yang melimpah tidak menjadi berka, melainkan mengundang musibah karena kurangnya bersyukur.
Namun bagaimana dengan konteks globalisasi? Apakah manusia masih dapat berpangku tangan pada kemurahan alam? Secara teoretis, alam punya keterbatasan. Abad global adalah zaman inovasi dan kreativitas, tidak hanya di bidang rekayasa teknologi tetapi juga rekayasa sosial. Rekayasa teknologi dan rekayasa sosial berjalan seiring untuk menciptakan nilai tambah atas suatu hasil alam dan kreasi manusia demi mewujudkan tujuan-tujuan kehidupan manusia yang lebih baik.
Kita sependapat, pada dasarnya globalisasi sesuatu yang niscaya. Tidak ada tempat bagi eksklusifisme. Kekhawatiran yang muncul dewasa ini di banyak kalangan hanyalah tanda-tanda bahwa mereka sadar akan dampak mondialisme. Muncul kesadaran, pilihan yang tersedia tidak lebih dari dua: pecundang atau pemenang (perusak alam atau menjadi rahmat bagi semesta alam).
Umat Islam dengan populasi seperlima penduduk dunia sudah seharusnya menyadari betul fenomena zaman ini. Dulu sudah ada globalisasi, ditandai perdagangan antarkerajaan kuno, tribalisme, peperangan dan migrasi, tetapi globalisasi di zaman kita jauh berbeda. Globalisasi kali ini tidak ada persedennya dalam sejarah. Ke depan ia akan terus mengalami proses dialektika yang sistemik. Konflik dan ketegangan akan terus mewarnai proses sejarah manusia, tetapi resolusi akan terus diupayakan.
Internal umat Islam saat ini masih dililit sejumlah permasalahan krusial yang bisa menggiring umat menjadi pecundang sejati di era global. Di antaranya masalah kemiskinan. Kalau kita sejajarkan negara-negara Islam dari Maroko hingga Indonesia, umumnya masih dibelit kemiskinan yang bersifat struktural dan kultural sekaligus.
Apalagi di negara-negara Afrika dan Asia Selatan, angka kemiskinan makin membuncah. Sebutlah Nigeria, Sudan, Ethiopia, Senegal, Chad, atau Pantai Gading yang mayoritas Muslim, ternyata masih dibelit kemiskinan akut. Kematian akibat kekuragan gizi masih menjadi pamandangan biasa di benua hitam. Begitu pula di Asia Selatan. Gejala serupa juga melanda Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
Umat Islam juga masih dibelit korupsi. Di antara problem krusial yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam adalah korupsi. Korupsi memang gejala mondial, seiring dengan perkembangan kapitalisme yang merusak, tetapi korupsi di negara-negara Muslim betul-betul telah bersifat destruktif. Ironisnya, terjadi pula resistensi atas gerakan antikorupsi.
Konflik yang berkepanjangan di negara-negara Muslim juga problem tersendiri. Secara umum, ini merupakan global paradox, sebagaimana dikatakan John Naisbit dan Patricia Aburden (1990), namun intensitas konflik di negara-negara Muslim sangat tidak masuk akal. Sering konflik itu terjadi antara umat Islam sendiri.
Tidak ada metode lain bagi umat Islam kecuali melakukan terobosan untuk keluar dari pelbagai permasalahan internalnya. Ini mengingat tantangan globalisasi bisa memunculkan dua kemungkinan tadi: menjadi pemenang atau pecundang. Konflik internal yang memelahkan harus dihentikan. Korupsi mesti diberantas karena inilah penyakit utama yang mengganjal kemajuan bangsa Islam selama ini.
Yang dibutuhkan adalah pemimpin-pemimpin Muslim yang mampu mentransformasi keunggulan kompetitif, bukan lagi keunggulan komparatif. Semua negara bisa menciptakan produk yang sama, tetapi bagaimana keunggulan komparatif yang masih dipunyai negara-negara Islam bisa dikonversikan menjadi sesuatu yang dapat bersaing di era pasar global, tidak hanya dalam konteks ekonomi, tapi juga sosial, politik, dan militer.
D. Perspektif Islam Masa Depan
Afzalurrahman Assalam, mahasiswa Teknik Geofisika ITB, dalam artikelnya “Tinjauan Kritis Terhadap Fase-fase Peradaban Islam” menjelaskan begitu banyak sesungguhnya apa yang sudah diwariskan oleh Umat Islam kepada dunia khususnya dunia Islam. Ia juga menerangkan bagaimana fase-fase peradaban berdasarkan prediksi dari Rasulullah Saw sendiri dimana fase-fase peradaban umat Islam dibagi menjadi 4 fase bersandarkan karakter kepemimpinan setiap masa yang berbeda-beda.
Fase pertama adalah fase dimana kepemimpinan dikelola oleh orang-orang yang mengacu pada cara kepemimpinan nabi yang adil dan mengangkat kewibawaan Islam. Kedua, merupakan masa dimana para penguasanya kebanyakan adalah penguasa yang sombong, angkuh, dan tidak lagi menggunakan manhaj kepemimpinan nabi. Ketiga, masa dimana para penguasanya adalah penguasa zholim, kejam dan menindas kaumnya sendiri. Keempat, merupakan masa dimana kepemimpinan umat Islam akan diusung kembali oleh penguasa yang adil sesuai dengan manhaj Rasulullah.
Jika kita ingin mengetahui gilang-gemilangnya warisan peradaban islam, kita dapat membaca artikel warisan peradaban Islam yang dituli oleh Shahib Al-Kutb. Disana disebutkan bahwa peradaban Islam adalah sebuah peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban itu mampu menghasilkan sebuah negara super Subtropik hingga ke daerah tropik dan gurun. Dalam wilayah kekuasaannya tinggal ratusan warganya, yang terdiri dari berbagai kepercayaan dan bangsa. Salah satu dari sekian bahasanya menjadi bahasa universal dan menjadi jembatan yang menghubungkan antar warganya di berbagai negeri. Tentaranya tersusun dari berbagai bangsa. Kekuatan militernya mampu memberikan kedamaian dan kesejahteraan yang belum pernah ada sebelumnya. Jangkauan armada perdagangannya membentang dari Amerika latin sampai ke China, serta daerah-daerah yang berada di antara keduanya.
Kemudian Shahib Al-Kutb melanjutkan dengan menerangkan bagaimana umat Islam sebagai para pionir pakar ilmu pengetahuan di dunia: para arsiteknya mampu mendesain bangunan yang melawan hukum gravitasi. para pakar matematikanya menciptakan aljabar, juga logaritma yang menjadi landasan pengembangan teknologi komputer dan penyusun bahasa komputer. para dokternya mempelajari tubuh manusia hingga mampu menemukan berbagai obat untuk menyembhkan berbagai macam penyakit. Para pakar astronominya mengamati langit, memberikan nama-nama bintang, serta merintis teori seputar perjalanan dan penelitian ruang angkasa. Para penulisnya menghasilkan ribuan kisah. Diantaranya kisah-kisah tentang keberanian, cinta kasih, dan ilmu sihir. Para penyairnya menulis berbagai karya sastra bertemekan cinta, sementara penyair-penyair sebelumnya terlalu takut untuk memikirkan hal-hal seperti itu.
Ketika bangsa lain khawatir terhadap munculnya berbagi pemikiran, peradaban ini justru melindungi, mempertahankan, serta menyampaikannya kepada umat-umat lain.
Apa yang dikemukakan Shahib Al-Kutb jika dikaitkan dengan di fase mana kira-kira itu semua terjadi, memang sebagian besar ulama seperti yang ditulis oleh Afzalurrahman, berada pad fase pertama hingga fase ketiga. Sedangkan tahun 1429 Hijriyah yang kita masuki merupakan masa dimana kepemimpinan dipegang oleh orang-orang zholim, angkuh, dan menindas rakyatnya sendiri.
Pendidikan di Era Globalisasi
Pendidikan mempunyai peran besar sekali untuk menimbulkan perubahan pada diri umat Islam. Melalui pendidikan dapat dibentuk kondisi mental yang lebih kondusif untuk mengembangkan kebangkitan moral-spiritual yang dikehendaki. Demikian pula penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diusahakan melalui pelaksanaan pendidikan yang tepat. Namun harus pula disadari bahwa hasil dari proses pendidikan baru terasa secara sungguh-sungguh setelah berlalunya satu generasi. Oleh karena Kebangkitan Islam sekarang sudah berjalan maka pendidikan harus dibarengi dengan terbentuknya Kepemimpinan yang dapat menjalankan proses perubahan tersebut sejak sekarang. Bahkan Kepemimpinan itu sangat penting untuk menimbulkan proses pendidikan yang diperlukan.
Proses pendidikan meliputi banyak sekali segi dan sebenarnya setiap kegiatan manusia mengandung unsur pendidikan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa pendidikan meliputi sistem sekolah dan pendidikan luar sekolah. Dua hal itu harus saling mendukung untuk mencapai hasil yang optimal. Dalam pendidikan luar sekolah yang amat besar perannya adalah pendidikan di lingkungan keluarga. Sebab di lingkungan keluarga manusia lahir dan tumbuh di masa yang paling menentukan bagi pembentukan kepribadiannya.
Hal ini terutama terasa dalam Era Globalisasi yang membuat setiap unsur masyarakat makin intensif hubungannya dengan unsur masyarakat lainnya, demikian pula dengan unsur masyarakat luar negeri. Hubungan itu dapat berupa kerjasama atau persaingan yang dalam Era Globalisasi makin intensif kondisinya. Akibatnya adalah bahwa tidak cukup hanya sebagian kecil masyarakat bermutu tinggi untuk mencapai kemajuan satu bangsa atau satu umat. Harus sebanyak mungkin warga masyarakat mempunyai mutu tinggi untuk dapat melakukan kerjasama dan persaingan bangsa dan umat. Hal ini menimbulkan tantangan yang amat berat, yaitu harus ada pendidikan yang besar kuantitasnya sehingga meliputi sebanyak mungkin warga masyarakat, maupun setinggi mungkin kualitasnya untuk seluruh pendidikan yang diselenggarakan. Hal ini merupakan tantangan besar untuk pengadaan dan penyediaan Sumberdaya, baik Sumberdaya Manusia, Sumberdaya Uang maupun Sumberdaya Material. Dan karena sumberdaya pada dasarnya adalah langka, maka timbul tantangan kuat terhadap kemampuan Manajemen Pendidikan di satu pihak dan di pihak lain adanya Komitmen yang kuat pada Kepemimpinan Bangsa untuk pengadaan Sumberdaya itu.
Sebagaimana telah dikemukakan, pengaruh dari pendidikan luar sekolah, khususnya pendidikan di lingkungan keluarga, amat besar terhadap seluruh proses pendidikan. Amat besar peran orang tua dalam membentuk kepribadian anak yang sudah mulai dibentuk sejak kecil sebelum masuk sekolah. Sebab itu harus ada usaha yang kuat dan sistematis agar para orang tua memainkan peran itu dengan sebaik-baiknya. Kondisi dan suasana masyarakat serta lingkungan kehidupan pada umumnya berpengaruh kuat terhadap peran orang tua itu.
Hal ini semua juga berlaku bagi umat Islam yang memperjuangkan Kebangkitan Islam. Khususnya hal ini berlaku bagi umat Islam di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 170 juta orang. Jumlah yang besar itu merupakan asset bagi Kebangkitan Islam dan pertumbuhan bangsa Indonesia, kalau setiap Muslim bermutu tinggi. Akan tetapi sebaliknya kalau mutunya rendah justru menjadi satu liability atau gangguan yang amat berat. Sebab itu umat Islam Indonesia dan terutama para pemimpinnya harus mengembangkan komitmen yang sekuat-kuatnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang sebaik-baiknya.

F. Moderasi Islam
Kita paham betul bahwa saat ini penganut Islam di dunia sedang berada pada titik dimana secara keseluruhan mendapatkan stigma negatif bahwa Islam adalah agama teroris. Salah satu penyebab dari hal ini dapat kita sebut adalah sikap fanatik ekstrem yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan Islam yang memiliki ciri sebagai agama yang moderat (ummatan wa shatan).
Dalam artikelnya yang pernah dimuat dalam harian umum Republika pada bulan Juli 2007, H. Samson Rahman M.A., menyebutkan bahwa ada sepuluh ciri dasar Islam moderat yang menjadi landasan pengambilan sikap dalam kehidupan.
Pertama, pemikiran Islam moderat tidak menjadikan akal sebagai hakim sebagai pengambil keputusan akhir jika yang menjadi keputusan itu berseberangan dengan nash. Namun demikian, pemikiran tersebut juga tidak menafikan akal untuk bisa memahami nash. kedua, pemikiran Islam moderat memiliki sikap luwes dalam beragama. Ketiga, pemikiran Islam moderat tidak pernah mengkuduskan turats (khazanah pemikiran lama) jika jelas-jelas ada kekurangannya. Di saat yang sama, pemikiran ini juga tidak pernah meremehkannya jika di dalamnya ada keindahan-keindahan hidayah.
Keempat, pemikiran Islam moderat merupakan pertengahan di antara kalangan filsafat idealis yang hampir-hampir tidak bersentuhan dengan realitas dan jauh dari sikap pragmatis yang sama sekali tidak memiliki idealisme. Kelima, pemikrian Islam moderat adalah sikap pertengahan. Pemikiran Islam moderat bersikap lentur dan senantiasa adaptatif dalam sarana namun tetap kokoh dan ajeg sepanjang menyangkut masalah prinsip. keenam, pemikiran Islam moderat tidak pernah melakukan pembaruan dan ijtihad dalam hal-hal yang bersifat pokok serta jelas dalam agama dan merupakan masalah-masalah qath’i. Islam moderat juga tidak setuju dengan sikap taklid berlebihan sehingga menutup pintu ijtihad.
Ketujuh, pemikiran Islam moderat tidak pernah meremehkan nash. kedelapan, pemikiran Islam moderat berbeda dengan sikap orang-orang yang hanya mendengungkan universalisme tanpa melihat kondisi dan keadaan setempat. Kesembilan, Islam moderat tidak berlebihan dalam mengharamkan sesuatu dan tidak berani menghalalkan sesuatu yang jelas haram. Kesepuluh, pemikiran Islam moderat terbuka terhadap peradaban manapun namun akan senantiasa mampu mempertahankan jati dirinya.

metode - metode penelitian tafsir

Munculnya berbagai model dan metode penafsiran terhadap al-Qur’an dalam sepanjang sejarah umat Islam merupakan salah satu bentuk upaya membuka dan menyingkap pesan-pesan teks secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kondisi sosial sang mufasir. Salah satu metode penafsiran yang telah digunakan oleh sebagian mufasir dalam sejarah penafsiran umat Islam adalah metode Ijmali, seperti yang akan diuraikan dalam tulisan ini. Metode tafsir ijmali merupakan salah satu dari 4 metode penafsiran (maudlu’i, muqaran dan tahlili)yang pernah berkembang di kalangan umat Islam dan diterapkan menjadi beberapa kitab tafsir.

Metode Tafsir Ijmali
1.Definisi
Secara definitif, metode ijmali (global) ialah mencoba menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas dan padat, tetapi mencakup (global). Metode ini mengulas setiap ayat al-Qur’an dengan sangat sederhana, tanpa ada upaya untuk memberikan pengkayaan dengan wawasan yang lain, sehingga pembahasan yang dilakukan hanya menekankan pada pemahaman yang ringkas dan bersifat global.

Dalam metode ini, mufasir berupaya untuk menjelaskan makna-makna al-Qur’an dengan uraian singkat dan mudah dipahami oleh pembaca dalam semua tingkatan, baik tingkatan orang yang memiliki pengetahuan yang ala kadarnya sampai pada orang yang berpengetahuan luas.

Dengan kata lain, metode tafsir ijmali menempatkan setiap ayat hanya sekedar ditafsirkan dan tidak diletakkan sebagai obyek yang harus dianalisa secara tajam dan berwawasan luas, sehingga masih menyiasakan sesuatu yang dangkal, karena penyajian yang dilakukan tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an, sehingga membaca tafsir yang dihasilkan dengan memakai metode ijmali, layaknya membaca ayat al-Qur’an. Uraian yang singkat dan padat membuat tafsir dengan metode ijmali tidak jauh beda dengan ayat yang ditafsirkan.

2.Tujuan dan Target
Metode ijmali yang dipakai oleh para mufasir memang sangat mudah untuk dibaca karena tidak mengandalkan pendekatan analitis, tetapi dilakukan dengan pola tafsir yang mudah dan tidak berbelit-belit, walaupun masih menyisakan sesuatu yang harus ditelaah ulang. Metode ijmali memiliki tujuan dan target bahwa pembaca harus bisa memahami kandungan pokok al-Qur’an sebagai kitab suci yang memberikan petunjuk hidup.

3.Mekanisme Penafsiran
Proses penafsiran dengan menggunakan metode ijmali sebenarnya tidak jauh beda dengan metode-metode yang lain, terutama dengan metode tahlili( analitis). Mekanisme penafsiran dengan metode ijmali dilakukan dengan cara menguraikan ayat demi ayat ayat serta surat demi surat yang ada dalam al-Qur’an secara sistematis. Semua ayat ditafsirkan secara berurutan dari awal sampai akhir secara ringkas dan padat dan bersifat umum. Uraian yang dilakukan dalam metode ini mencakup beberapa aspek uraian terkait dengan ayat-ayat yang ditafsirkan, antara lain :

1.Mengartikan setiap kosakata yang ditafsirkan dengan kosakata yang lain yang tidak jauh menyimpang dari kosa kata yang ditafsirkan.
2.Menjelaskan konotasi setiap kalimat yang ditafsirkan sehingga menjadi jelas.
3.Menyebutkan latar belakang turunnya (azbabun nuzul) ayat yang ditafsirkan, walaupun tidak semua ayat disertai dengan azbabun nuzul. Azbabun nuzul ini dijadikan sebagai pelengkap yang memotivasi turunnya ayat yang ditafsirkan. Azbabun nuzul menjadi sangat urgen, karena dalam azbabun nuzul mencakup beberap hal : (a) peristiwa, (b) pelaku, dan (c) waktu.
4.Memberikan penjelasan dengan pendapat-pendapat yang telah dikeluarkan berkenaan dengan tafsiran ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, tabi’in maupun tokoh tafsir.

4.Ciri Metode Ijmali
Metode ijmali berbeda jauh dengan metode komparatif maupun metode tematik. Kedua metode tersebut lebih populer di kalangan dunia tafsir, sementara metode ijmali tidak sepopuler kedua metode tersebut. Ciri khas metode ijmali, antara lain. Petama, mufasir langsung menafsirkan setiap ayat dari awal sampai akhir, tanpa memasukkan upaya perbandingan dan tidak disertai dengan penetapan judul, seperti yang terjadi pada metode komparatif (muqaran) dan metode maudhu’i (tematik).

Kedua, penafsiran yang sangat ringkas dan bersifat umum, membuat metode ini lebih sanat tertutup bagi munculnya ide-ide yang lain selain sang mufasir untuk memperkawa wawasan penafsiran. Oleh karena itu, tafsir ijmali dilakukan secara rinci, tetapi ringkas, sehingga membaca tafsir dengan metode ini mengesankan persis sama dengan membaca al-Qur’an.

Ketiga, dalam tafsir-tafsir ijmali tidak semua ayat ditafsirkan dengan penjelasan yang ringkas, terdapat beberapa ayat tertentu (sangat terbatas) yang ditafsirkan agak luas, tetapi tidak sampai mengarah pada penafsiran yang bersifat analitis. Artinya, walaupun ada beberapa ayat yang ditafsirkan agak panjang, hanya sebatas penjelasan yang tidak analitis dan tidak komparatif.

Kritik Metodologis
Sebagai sebuah metode penafsiran, metode ijmali di satu sisi memang merupakan bagian dari proses mencari makna di balik ayat-ayat al-Qur’an, yang tentu saja sah-sah saja diterapkan seperti metode-metode yang lain. Dalam upaya menafsirkan al-Qur’an, metode apapun bisa diterapkan selama dimaksudkan dalam rangka memahami al-Qur’an yang notabene memiliki makna dan pesan yang sangat universal. Dengan pesan yang universal tersebut, telah banyak melahirkan metode dan corak penafsiran. Inilah yang menjadi kekhasan al-Qur’an yang tidak dimiliki oleh teks-teks yang lain. Wacana al-Qur’an, merupakan firman yang luas maknanya dan beragam sisi signifikansinya. Ia merupakan firman yang tidak mungkin dibatasi makna dan signifikansinya.

Menurut Nasr Hamid Abu Zaid, beragamnya tafsir dan interpretasi terhadap al-Qur’an, karena teks menjadi sentral suatu peradaban atau kebudayaan, dan keragaman ini terjadi menurut Nasr Hamid, karena beberapa faktor. Pertama, dan ini oleh Nasr Hamid dianggap sebagai faktor yang penting, adalah sifat dan watak ilmu yang disentuh oleh teks. Artinya, disiplin tertentu sangat menentukan terhadap tujuan interpretasi dan pendekatannya. Kedua, adalah horizon epistimologi yang dipergunakan oleh seorang ilmuwan dalam menangani teks. Dengan horizon tersebut, ia mengusahakan bagaimana teks bisa mengungkapkan dirinya.

Setiap metode tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga dalam menguak makna al-Qur’an ada yang tidak bisa secara utuh menyentuh makna dan pesan dasar yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an.

Kelebihan pada metode ijmali, terletak pada proses dan bentuknya yang mudah dibaca, dan sangat ringkas serta bersifat umum, sehingga bisa terhindar dari upaya-upaya penafsiran yang bersifat isra’iliyat. Pengaruh penfsiran isra’iliyat dalam metode ijmali bisa diantisipasi, karena pembahasan tafsir yang ringkas dan padat, sehingga sangat tidak memungkinkan seorang mufasir memasukkan unsur-unsur lain, seperti penafsiran dengan cerita-cerita isra’iliyat menyatu ke dalam tafsirannya.

Dalam beberapa kitab tafsir ditulis dengan metode ijmali, seperti Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim, karya Muhammad Farid Wajdi, kitab Al-Tafsir al-Wasith, terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ustman al-Mirghani, dan kitab Tafsir Jalalain, karya bareng Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Kitab-kitab tafsir ini secara metodis ditulis dengan metode yang sama, yaitu metode ijmali, sehingga paradigma dan corak tafsirnya tentu saja memiliki kesamaan.

Namun demikian, seiring perkembangan zaman yang notabene menuntut adanya perubahan pola dan paradigma dalam melakukan proses penafsiran metode ijmali dalam kenyataannya termasuk metode yang kurang diganderungi, terutama oleh mufasir-mufasir kontemporer.

Dibandingkan metode komparatif dan metode analitis, metode ijmali (global) termasuk metode yang banyak menuai banyak kritik, dengan beberapa alas an.
Pertama, tekstualistik-skriptualitik. Metode ijmali termasuk metode yang bersifat tekstualistik-skriptualistik. Tafsir tekstulis-skriptulistis lebih menekankan pada kualitas teks daripada substansi teks, sehingga memunculkan kesan tafsir tekstualis lebih akrab dengan apa yang ada pada teks secara dhohir, padahal makna yang seharusnya dikuak terkadang tidak bisa mencerminkan tujuan moral dari teks yang seharusnya dikuak.


paradigma tekstualis-skriptualistik dalam penafsiran disinyalir tidak mampu memenerjemahkan makna dasar dari sebuah ayat, karena logika penafsiran hanya bertumpu pada kekuataan teks, sehingga melahirkan tafsir tektualis (tradisional). Menurut Hasan Hanafi, tafsir tradisional seringkali terjebak pada penafsiran yang bertele-tele, menafsirkan teks secara umum tanpa memperhatikan apakah dibutuhkan penafsiran di situ atau tidak.

Teks dijadikan sebagai obyek pembacaan apa adanya, tanpa mencoba membongkar makna-makna yang tersimpan di balik teks. Teks hanya dipandang pada sisi dzohir, bukan pada sisi terdalam sebuah teks. Cara pandang tekstualis dalam memahami al-Qur’an ini, pada akhirnya melahirkan kesimpulan yang tidak dalam, sehingga masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan tentang pesan-pesan yang sebenarnya akan disampaikan oleh teks. Artinya, pendekatan tekstualis dalam memahami teks, cenderung menciptakan satu kondisi dimana realitas makna yang tersimpan atau pesan moral di balim teks “ telah diperkosa” untuk mengkuti apa yang tampak pada teks secara dhohir. Metode ijmali memakai pendekatan yang analitis sempit, yaitu tidak hanya sebatas gambaran-gambaran singkat dan umum, sehingga tidak menyentuh pada substansi teks, misalnya dalam tafsir jalalain yang ditulis dengan metode ijmali.

Dalam tafsir Jalalain setiap ayat hanya ditafsirkan dengan tetap terpaku pada kekuatan teks dan tidak dilakukan pada uhasa untuk membongkar teks secara analitis yang mendalam. Ada asumsi yang menyebutkan bahwa Jalalain merupakan tafsir yang mengedepankan corak “bertolak dari teks, berakhir pada teks dan atas petunjuk teks” dan belum mempertimbangkan realitas sebagai penghantar pada pencapaian makna. Walaupun memang dalam metode ini, azbabun nuzul juga menjadi sesuatu yang tidak dinafikan, tetapi azababun nuzul disebutkan “terkesan hanya sekedar” dijadikan sebagai pelengkap, karena tidak analisa filosofis terhadap azbabun nuzul tersebut, padahal azababun nuzul merupakan landasan pijak bagi sebuah ayat. Menurut Fazlurrahman, dalam memahami teks-teks al-Qur’an harus dilihat dalam konteks sosio-historisnya (azababun nuzul) secara tepat.

Kedua, hegemoni penafsir. Dalam tafsir dengan metode ijmali dimana uraian dan pembahasan tafsir hanya dilakukan dengan cara yang singkat dan global, sehingga tidak membuka ruang yang lebar untuk memasukkan ide-ide dari pihak lain, sehingga melahirkan paradigma hegemoni penafsiran yang berlebihan. Walaupun memang, dalam setiap penafsiran setiap mufasir memiliki hal subyektif dalam memahami al-Qur’an, tetapi dalam metode ijmali (salah satu contohnya Tafsir Jalalain), berbeda dengan tafsir-tafsir yang memakai metode non-ijmali.

Dalam tafsir Jalalain, terlihat jelas hegemoni dan kebebasan mufasir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sangat bebas, sampai melampaui apa yang tertera dalam teks asli. Diantaranya, penafsiran As-Suyuti terhadap ayat, “wa ‘ala ‘l-ladzina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin”. Artinya : dan bagi orang-orang yang mampu (mengerjakan) puasa, (diperbolehkan membayar) fidyah memberi makan orang miskin (Qs. Al-Baqarah, 184). Ayat ini oleh Suyuti ditafsirkan dengan : (wa ala ‘l-ladzina) la (yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin), yang artinya tentu saja berbalik total menjadi : dan bagi orang-orang yang tidak mampu (mengerjakan) puasa, (diperbolehkan membayar) fidyah memberi makan orang miskin).

Terlihat dengan jelas dari tafsir yang dilakukan oleh Suyuti, penambahan huruf “la” yang berfaidah ‘nahi’, secara otomatis menafikan terhadap keta kerja setelahnya, dan tentu saja sangat berdampak terhadap pembalikan makna yang ada pada teks. Bagaimana mungkin teks yang aslinya berarti “ bagi orang-orang yang mampu”, kemudian harus dimaknai dengan “ bagi orang-orang yang tidak mampu”.

Apa yang terjadi dalam tafsir Jalalain (yang merepresentasikan penafsiran dengan metode ijmali) di atas, merupakan bagian dari alasan adanya hegemoni berlebihan seorang mufasir dalam menginterpretasi teks. Hal itu terjadi, dalam metode ijmali selain karena metode ini lebih mengedepankan tafsir terhadap kata, metode ijmali juga tidak memberikan ruang yang bebas untuk menginterpretasi, sehingga mufasir cenderung membatasi dalam untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran lain, selain ide dan gagasannya sendiri. Akibatnya, gagasan tafsir sang mufasir menjadi gagasan tafsir yang tampak paling terbenarkan dan sangat hegemonik.

Al-Misbah karya Quraish Shihab

Quraish Shihab menawarkan beberapa hal, seperti pendefinisian dan pengajaran kaidah tafsir, pengenalan kitab-kitab tafsir serta metode pengajaran tafsir yang sesuai dengan teori komunikasi modern.

Tafsir al-Misbah adalah karya Quraish Shihab, seorang Doktor Tafsir lulusan Al-Azhar, Mesir. Tafsir ini mulai ditulis pada tanggal 04 Rabi’ul Awwal tahun 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 Juni tahun 1999. Maka dibanding tiga tafsir sebelumnya, al-Misbah adalah tafsir terkini. Saat itu Quraish sedang bermukim di Mesir sebagai Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Somalia dan Jibuti.

Tafsir al-Misbâh terdiri dari 15 volume, setiap volumenya terdiri dari beberapa surat. Dalam pengantar tafsirnya, Quraish menjelakan mengenai makna dan pentingnya tafsir bagi seorang Muslim. Ia juga menjelaskan bahwa tafsir yang ia tulis tidak sepenunya hasil ijtihad dirinya. Akan tetapi merupakan saduran dari beberapa tafsir terdahulu, seperti tafsir Thanthawi, tafsir Mutawali’ Sya’rawi, tafsir fî dzilâlil qur`an, tafsir Ibnu ’Asyur, dan tafsir Thabathaba’i. Namun menurut Quraish, tafsir yang paling berpengaruh dan banyak dirujuk dalam al-Misbah adalah tafsir Ibrahim Ibn ’Umar al-Biqâ’i, seorang mufasir asal Lebanon yang meninggal pada tahun 1480 M. Tafsir inilah yang menjadi bahan disertasinya ketika ia menyelesaikan Doktornya di al-Azhar.

Dalam menulis tafsirnya, Quraish memberikan pengantar terlebih dahulu pada setiap awal surat yang berisi tujuan dan tema pokok surat tersebut. Karena menurutnya jika seseorang sudah mampu memahami tema pokok sebuah surat, maka secara umum ia dapat memahami pesan utama setiap surat.

Kemudian ia membagi surat kepada beberapa kelompok ayat. Al-Fatihah umpamanya ia bagi menjadi dua kelompok ayat, kelompok pertama ayat 1-4 sedangkan kelompok kedua ayat 5-7, pembagian ayat itu didasarkan kepada adanya keterkaitan antar ayat.

Penutup
Terlepas dari berbagai problem yang terdapat dalam metode ijmali, dalam sejarah penafsiran metode ini tetap menjadi salah satu konsep penafsiran yang layak diapreasiasi, karena berbagai kekurangan yang dimiliki oleh setiap metode tentu pasti ada. Berbagai kitab tafsir yang ditulis dengan menggunakan metode ijmali yang muncul dalam dinamika penafsiran umat Islam terhadap al-Qur’an tetap menjadi khazanah yang sangat berarti.

Tetapi, metode apapun yang dilahirkan dalam menafsirkan al-Qur’an tetap bukan harga mati yang harus menjadi pilihan atau sesuatu yang terbenarkan secara mutlak. Setiap metode tetap memiliki kekurangan dan kelebihan yang tidak bisa dinafikan. Dan, setiap individu berhak melahirkan metode-metode baru yang sesuai dengan kemampuan dirinya, karena al-Qur’an bukan hanya menjadi hak otoritas satu dan beberapa orang, tetapi menjadi hak dan miliki semua orang.

Al-Qur’an memberikan hak otonom kepada siapapun untuk menafsirkan ayat-ayatnya secara kreatif guna menemukan makna-makna ideal yang diinginkan oleh al-Qur’an. Kebebasan membaca dan menafsirkan al-Qur’an ini, tentu saja bisa dilakukan dengan cara apapun yang dimiliki oleh setiap individu.

Dari sinilah, al-Qur’an akan selalu menjadi sesuatu yang menarik, karena ayat-ayat yang universal dan global, memungkinkan setiap individu menyusun langkah-langkah metodis yang kreatif guna menemukan inti dan gagasan yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an. Oleh karena itu, sikap kritis terhadap setiap penafsiran merupakan sebuah keniscayaan dilakukan, karena setiap mufasir bukanlah makhluk super yang tidak memiliki kelemahan, tetapi mereka juga manusia biasa yang tidak bebas dari kelemahan.

gagasan Abdul Mustaqim, dalam menghadapi berbagai corak penafsiran yang harus dilakukan. Pertama, bersikap kritis dalam melihat produk tafsir tersebut : karena setiap kemungkinan bisa terjadi, baik kemungkinan ada hidden interest dan ada penyimpangan di balik penafsiran yang dilakuakn. Kedua, apabila arguemn tafsir mereka sangat kuat, kita harus menghargai dan menghormati, walaupun tidak harus mengikuti, karena kemungkinan setiap corak (metode) penafsiran tersebut memiliki kemungkinan benar, minimal kebenaran partikuler-realatif tentatif.