Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2009

dasar-dasar pendidikan

DASAR POLITIK DALAM PENDIDIKAN

A. PENDAHULUAN

Sebelum memperbincangkan soal pendidikan dan kebijakan berikut implementasinya oleh para pejabat penyelenggara negara dalam urusan pendidikan, dan demi tercegahnya kesalahpahaman dan distorsi konsep, maka kita harus memahami dan menerima terlebih dahulu pengertian yang amat mendasar mengenai apa yang harus disebut bersama sebagai hak-hak asasi manusia (HAM) itu, khususnya hak-hak yang asasi di bidang pendidikan. Hak-hak itu dari sisi normatif dapatlah ditemukan dalam naskah Unesco Recommendation yang disepakatkan dalam pertemuannya di Paris antara tanggal 17 Oktober sampai ke 23 November 1974. Dalam naskah rekomendasi ini ditemukan pernyataan yang relevan dengan perbincangan kita kali ini, bahwa “negara-negera anggota (PBB) wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin terintegrasikannya asas-asas Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari perkembangan kepribadian setiap anak ….”.

B. POLITIK DAN PENDIDIKAN

Pendidikan erat kaitannya dengan poitik. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam sistem sebuah Negara. Menurut Sirozi (2005:1) seorang doktor alumnus Monash University of Australia, Pendidikan dan politik adalah dua elemen penting dalam sistem sosial politik suatu Negara, baik negara maju ataupun negara yang sedang berkembang. Senada dengan itu, Paulo Freire juga mengatakan bahwa masalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah sosio-politik, karena bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan pendidikan.

Keduanya sering dilihat oleh sebagian orang tidak ada kaitan dan hubungan, padahal politik dan pendidikan saling menopang dan saling mengisi satu sama lain. Pendidikan berperan penting dalam membentuk perilaku dan moralitas masyarakat di suatu Negara. Begitu juga sebaliknya, perilaku politik di suatu negara memberikan karakteristik pendidikan di negara tersebut. Hubungan tersebut merupakan realitas yang telah terjadi semenjak munculnya peradaban manusia dan sedang menjadi kajian penting para ilmuwan modern.

Hubungan erat antara pendidikan dengan politik dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi perkembangan pendidikan. Dampak positif yang dapat dihasilkan dari hubungan keduanya adalah pemerintah sebagai pemegang peranan penting dalam politik dapat memberikan subsidi kepada pendidikan. Dengan adanya subsidi tersebut pendidikan bisa berkembang sebagaimana mestinya.

Hubungan antara politik pendidikan dapat memberikan dampak negatif atau positif bergantung pada pemegang peranan penting dalam politik tersebut. Jika pemegang tanggung jawab pendidikan dalam politik tidak mempunyai kompeten dalam bidang pendidikan, maka pasti ini sangat membahayakan pendidikan. Akan tetapi jika orang yang memegang amanah untuk mengembangkan pendidikan dalam sistem pemerintahan suatu negara adalah orang yang amanah serta mempunyai kapabilitas di bidang pendidikan maka ini sangat memungkinkan untuk memberikan kontribusi besar dalam pengembangan pendidikan, khususnya di Indonesia.

Adapun Menurut Hari Sucahyo dalam artikelnya Menelusuri Persepsi Politik dalam Pendidikan, bila pendidikan telah terkooptasi sedemikian rupa dengan kebijakan politik, maka secara umum tidaklah menguntungkan, karena dimungkinkan terjadinya pembusukan dari dalam sebagai akibat penjinakan (domestikasi) dinamika pendidikan itu sendiri. Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak memadainya kualifikasi orang-orang yang mengambil kebijakan, dalam arti mereka begitu minim pemahaman tentang pendidikan, sehingga tak mampu menyelami hakikat dan masalah dunia pendidikan. Oleh karena itu tidak aneh bila selama ini sektor pendidikan mereka jadikan sekedar kuda tunggangan. Sebab yang ada dalam benak mereka hanyalah kepentingan-kepentingan politik sesaat, seperti bagaimana mendapat sebanyak mungkin simpati dari golongan mayoritas tertentu serta bagaimana dapat menduduki kursi panas selama mungkin.

C. POLITIK ISLAM DAN PENDIDIKAN

Dalam sistem politik Islam, pendidikan merupakan satu hal yang sanagat urgen dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Adapun tujuan pemerintahan Islam menurut Abdul Gaffar Aziz (1993:95) adalah menegakkan kebenaran dan keadilan. Tujuan itu tidak akan tercapai kecuali dengan melaksanakan syari’at. Dan syari’at tidak dapat berjalan bila ummat tidak memahami agama Islam. Sedangkan untuk memahamkan syari’at Islam kepada masyarakat sarananya tiada lain adalah melalui pendidikan.

Pendidikan dalam pandangan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur serta sistematis untuk mensukseskan misi penciptaan manusia sebagai abdullah dan khalifah Allah di muka bumi. Pendidikan harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem hidup Islam. Pendidikan merupakan bagian kebutuhan mendasar manusia dan dianggap sebagai bagian dari proses sosial. Pendidikan dalam Islam dapat (harus) kita fahami sebagai upaya mengubah manusia dengan pengetahuan tentang sikap dan perilaku yang sesuai dengan kerangka nilai/ideologi tertentu (Islam).

Dengan demikian, pendidikan dalam Islam merupakan proses mendekatkan manusia pada tingkat kesempurnaannya dan mengembangkan kemampuannya yang dipandu ideologi/aqidah Islam. Inilah paradigma dasar itu. Berkaitan dengan itu pula secara pasti tujuan pendidikan Islam dapat ditentukan, yaitu menciptakan SDM yang berkepribadian Islami, dalam arti cara berfikirnya berdasarkan nilai Islam dan berjiwa sesuai dengan ruh dan nafas Islam. Begitu pula, metode pendidikan dan pengajarannya dirancang untuk mencapai tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tercapainya tujuan tersebut tentu akan dihindarkan. Jadi, pendidikan Islam bukan semata-mata melakukan transfer of knowledge, tetapi memperhatikan apakah ilmu pengetahuan yang diberikan itu dapat mengubah sikap atau tidak.

Islam meletakkan prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Pada aspek ini diharapkan terbentuk sumber daya manusia terdidik dengan aqliyah Islamiyah (pola berfikir islami) dan nafsiyah islamiyah (pola sikap yang islami).

D. KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN DAMPAKNYA

Kebijakan-kebijakan pendidikan maupun praksis pendidikan berdasarkan pada asumsi yang kurang jelas, bukan berdasarkan situasi belajar dan pembelajaran anak Indonesia. Dampak kebijakan pendidikan nasional yang dibuat pemerintah sering kali tak diperhitungkan jauh ke depan. Hal itu lebih karena kebijakan pendidikan nasional lebih didasarkan pada kepentingan politik pemerintah saat itu daripada untuk kepentingan pendidikan berkualitas bagi anak bangsa.

Menurut guru besar (emeritus) Universitas Negeri Jakarta, kuatnya kepentingan politik dalam kebijakan pendidikan nasional itu bukan saja bisa dilihat dari bergonta-gantinya kebijakan pendidikan setiap kali pemerintahan selesai. Ini mengingat, banyak kebijakan pendidikan pada tingkat nasional maupun lokal juga tidak didukung dari hasil penelitian di lapangan, yaitu dalam situasi pembelajaran di sekolah dan masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, kebijakan ujian nasional (UN) yang sampai sekarang masih controversial dan pelaksanaan Kurikulum 2006 yang lebih dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Kebijakan lain yang di luncurkan pemerintah saat ini adalah pendidikan gratis bagi semua warga negaranya (terutama pendidikan dasar), dalam hukum internasional telah jelas dan tidak membutuhkan tafsir apapun. Dalam pasal 31 Amandemen UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Turunan pasal ini ada di UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 5 UU Sisdiknas menyatakan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.Amar putusan MK ini semakin memperkuat bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang secara otomatis melekat pada setiap orang, sebagaimana ditegaskan Pasal 26 Deklarasi HAM: Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib.

perkembangan ilmu tasawuf


Awalnya para sufi pertama berkomitmen pada Qur’an dan Sunnah. Namun, selanjutnya, tasawuf dipenuhi filsafat yang memuat paham-paham asing dalam dunia Islam. Generasi awal yang terdiri dari para sahabat dan tabi’in menerima dan mengajarkan Islam secara utuh, seimbang, mendalam dan komprehensif. Mereka tidak menonjolkan salah satu bidang, sementara bidang yang lain dilupakan. Ketika mereka memperhatikan aspek batiniyah, mereka tidak melupakan aspek lahiriyah. Ketika mereka mengejar urusan ukhrawi, mereka tidak melalaikan urusan duniawi. Pendek kata, mereka memberi perhatian terhadap akal, ruh, dan jasad secara menyeluruh dan seimbang.


Waktu terus bergerak, perubahanpun terjadi. Karena faktor internal dan eksternal, mulai didapati individu-individu tertentu atau bahkan sekelompok orang yang mengkhususkan diri untuk mendalami salah satu bidang tertentu dari ajaran Islam. Di antaranya ada yang mengkhususkan diri menelaah masalah-masalah ibadah dan segala urusan perintah dan larangan agama. Mereka ini kemudian dikenal dengan ahli fiqih atau fuqaha. Dari sini lahir empat imam madzhab yang sangat terkenal, yaitu Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi.

Sebelumnya ada segolongan orang yang lebih menitik beratkan perhatiannya pada masalah-masalah iman dan keyakinan. Mereka ini kemudian dikenal sebagai ahli ilmu kalam, filsuf, atau teolog Islam. Bidang ini selain melahirkan tokoh-tokoh besar, juga menghasilkan berbagai aliran pemikiran mengenai pokok-pokok agama (ushuluddin), di antaranya adalah Jabariyah dan Qadariyah yang sampai sekarang masih hidup di tengah-tengah pemahaman kaum Muslimin.

Tak lama kemudian segolongan orang lagi memusatkan perhatiannya pada aspek ruhani dan kejiwaan. Mereka itulah yang kemudian hari dikenal sebagai ahli tasawuf atau kaum sufi. Kemunculan mereka sesungguhnya dipicu oleh keadaan di mana sebagian kaum Muslimin sudah tenggelam dalam kemewahan hidup materialistis. Sebagian dari penguasa dan orang-orang kaya mulai terjangkiti penyakit hedonistis.

Saat itu harta kekayaan ummat Islam melimpah seiring dengan perluasan wilayah yang semakin ekspansif. Serdadu Muslim selain membawa pulang harta rampasan juga gaya hidup baru. Tak heran jika kemudian para penguasa menjiplak gaya hidup kaisar dan kaisar yang berkuasa di negara-negara tiranis. Adapun orang-orang kaya sibuk menambah kekayaannya dan melupakan kehidupan ukhrawi. Gaya hidup baru seperti itu sama sekali tak terlihat pada masa rasulullah dan para sahabatnya.

Kemunculan ahli tasawuf ini pada mulanya bertujuan untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari pola hidup hedonis yang murkai Allah Subhaanahu wa ta’ala. Mereka menyeru kehidupan sederhana dengan cara memerangi hawa nafsu. Gaya hidup yang ditawarkan kaum sufi itu kemudian dikenal dengan istilah zuhud, yang kemudian pengertiannya meluas hingga meninggalkan ingar bingar kehidupan ramai.

Tasawuf sebagai pendatang baru segera diterima oleh masyarakat Muslim yang saat itu mulai merasakan kekeringan ruhani. Tasawuf datang mengisi kekosongan yang tidak diisi oleh fiqih dan ilmu kalam, sebab kedua bidang ilmu yang disebutkan terakhir itu lebih menekankan pada aspek pikir dan segala sesuatu yang bersifat lahir. Sementara tasawuf menawarkan sesuatu yang bersifat batin.

Sebenarnya pada setiap agama, tidak saja agama Islam mempunyai kecenderungan dan tradisi tasawuf, yaitu arahan untuk memperdalam aspek ruhani. Bahkan pada agama Hindu di India, misalnya, terdapat orang-orang yang menaruh perhatian yang sedemikian rupa terhadap masalah ruhaniyah sampai sampai mereka membiarkan dirinya dalam kefakiran, bahkan ada kecendrungan untuk menyiksa fisik untuk tujuan kesucian jiwa. Demikian halnya dalam agama Mesehi, terutama dalam kehidupan kependetaan.

Di masa Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam kecenderungan sebagian sahabat untuk menjalani kehidupan kesufian sebenarnya telah ada. Akan tetapi karena Islam diturunkan bukan untuk menonjolkan satu aspek saja, maka kecenderungan itu telah diposisikan kembali oleh Rasulullah pada titik equilibrium yang tepat. Islam datang membawa keseimbangan antara kehidupan ruhani, kehidupan jasmani, dan akal pikiran.

Ketika Abdullah bin Amr bin ‘Ash melakukan puasa terus menerus setiap harinya, shalat malam hingga tidak tidur, serta meninggalkan kewajibannya sebagai suami terhadap istrinya, maka Rasulullah saw menegurnya secara keras. Beliau bersabda: “Wahai Abdullah, sesungguhnya matamu mempunyai hak atasmu, sesungguhnya keluargamu punya hak atasmu, sesungguhnya istrimu mempunyai hak atasmu, dan sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu, maka berikanlah masing-masing yang mempunyai hak atas haknya.”

Potensi kesufian itu sebenarnya telah ada pada setiap orang, oleh karenanya ketika potensi itu dipupuk dan disiram dengan baik, maka ia akan tumbuh subur dan berkembang secara cepat. Bahkan ada kecenderungan pertumbuhannya menjadi tak terkendali.

Ketika masyarakat Muslim mendewakan akal dan iman tidak lebih dari ungkapan filsafat yang diperdebatkan dalam forum-forum diskusi yang tidak memuaskan ruhani, dan fiqih hanya mempersoalkan amalan badaniyah dan bukan amalan ruhani, maka Tasawuf adalah jawabannya. Tidak ada yang dapat menutup kekosongan dan kehampaan ruhani ini kecuali Tasawuf. Tidak ada yang dapat menghilangkan kelaparan ruhani kecuali kaum sufi. Mereka berusaha membersihkan batin sebelum membersihkan lahirnya. Mereka mengobati penyakit jiwa, memprioritaskan amalan hati, dan menyibukkan diri dengan pendidikan ruhani dan akhlaq.

Ahli tasawuf periode pertama sebenarnya masih komitmen terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, mengikuti batas-batas syara’, dan menjauhi bid’ah dan khurafat, baik dalam pemikiran maupun perilakunya. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya tasawuf beralih dari pendidikan akhlaq dan pendidikan ruhani kepada filsafat yang memuat paham-paham yang asing dalam dunia Islam. Tokoh-tokoh mereka mulai memalingkan ajaran tasawuf dari sumber pokok ajaran islam yang asli dan otentik.

Saat itu mulia diperkenalkan ajaran tentang hulul, yaitu ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan ber-reinkarnasi dalam tubuh manusia. Yang lain adalah wihdatul wujud, kesatuan wujud. Bahwa yang ada hanya Allah, yang karenanya Allah adalah alam dan alam adalah Allah. Ajaran ini pertama kali diperkenalkan oleh Al-Hallaj yang karena telah tertipu oleh syetan sampai ia mengatakan: “anallah”, aku adalah Allah. Inilah penyimpangan tasawuf yang paling besar, yang ajarannya mengadop dari ajaran Masehi yang mempercayai bahwa al-Khaliq berinkarnasi dalam tubuh Isa Al-Masih.

Puncak dari penyimpangan wihdatul wujud itu adalah ketika ajaran ini memperkenalkan bahwa tidak ada lagi yang bernama al-Khaliq (Pencipta), yang dengan sedirinya tidak ada yang disebut makhluq. Tidak ada rabb (Tuhan), juga tidak ada marhub (Yang dipertuhan). Inti dari ajaran ini adalah meniadakan tanggung jawab, baik individual maupun sosial, yang justeru merupakan pilar utama akhlaq Islam. Dalam pandangan ini, tidak ada bedanya antara orang baik dan orang jahat, antara penyembah tauhid dan penyembah berhala, karena semua yang ada merupakan lambang dari wujud Tuhan.

Di luar penyimpangan yang tidak terampuni itu, kecenderungan orang yang menempuh jalan tasawuf untuk bersikap berlebih-lebihan dalam agama. Kegairahan mereka yang berlebih-lebihan itu akhirnya menjebaknya pada suatu sikap yang sama sekali tidak dibenarkan syari’at. Bahkan ada kalangan tertentu yang berani berdusta atas nama Rasulullah dengan mengeluarkan hadits yang sama sekali tidak berasal dari beliau Saw. Dengan enteng mereka mengatakan, jika untuk fadhailul a’mal dan menganjurkan kebaikan, kenapa dilarang? Hal lain bahwa di antara kaum sufi ada yang menjadikan perasaan pribadi atau ilham sebagai tolok ukur untuk mengetahui baik buruk, dan benar salah. Padahal al-Qur’an dan as-Sunnah adalah timbangan yang sebenarnya.

Di antara mereka ada yang memisahkan antara syari’at dan hakikat. Mereka memandang remeh syari’at dan mengagungkan hakikat, seolah-olah mereka yang sudah sampai pada maqam hakikat tidak memerlukan lagi syari’at.

Demikian halnya dengan kecenderungan mereka yang meremehkan kehidupan dunia, sementara ajaran Islam sama sekali tidak menghinakan dunia. Bahkan kaum Muslimin dianjurkan berdo’a: “Ya Allah berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akherat.” (al-Baqarah:201)

Masih banyak lagi ajaran sufi yang perlu dikritisi, yang karenanya kita tetap mesti hati-hati untuk mengambil mutiara walaupun di tempat sampah. (Abu Syaif)

ilmu tasawuf


TASAWUF AKHLAQI

A. PENDAHULUAN

Tasawuf akhlaqi ialah ajaran akhlak dalam kehidupan sehari-hari guna memperoleh kebahagiaan yang optimal. Dengan kata lain tasawuf akhlaqi adalah tasawuf yang berkonstrasi pada teori-teori perilaku, akhlaq atau budi pekerti atau perbaikan akhlaq. Dengan metode-metode tertentu yang telah dirumuskan, tasawuf seperti ini berupaya untuk menghindari akhlaq mazmunah dan mewujudkan akhlaq mahmudah. Tasawuf seperi ini dikembangkan oleh ulama ’ulama sufi.

Dalam pandangan para sufi berpendapat bahwa untuk merehabilitasi sikap mental yang tidak baik diperlukan terapi yang tidak hanya dari aspek lahiriyah. Oleh karena itu pada tahap-tahap awal memasuki kehidupan tasawuf, seseorang diharuskan melakukan amalan dan latihan kerohanian yang cukup berat tujuannya adalah mengusai hawa nafsu,
menekan hawa nafsu, sampai ke titik terendah dan -bila mungkin- mematikan hawa nafsu sama sekali oleh karena itu dalam tasawuf akhlaqi mempunyai tahap system pembinaan akhlak disusun sebagai berikut:

a. Takhalli

Takhalli merupakan langkah pertama yang harus di lakukan oleh seorang sufi. Takhalli adalah usaha mengosongkan diri dari perilaku dan akhlak tercela. Salah satu
dari akhlak tercela yang paling banyak menyebabkan akhlak jelek antara lain
adalah kecintaan yang berlebihan kepada urusan duniawi.

b. Tahalli

Tahalli adalah upaya mengisi dan menghiasi diri dengan jalan membiasakan diri dengan sikap, perilaku, dan akhlak terpuji. Tahapan tahalli dilakukan kaum sufi setelah mengosongkan jiwa dari akhlak-akhlak tercela. Dengan menjalankan ketentuan agama baik yang bersifat eksternal (luar) maupun internal (dalam). Yang disebut aspek luar adalah kewajiban-kewajiban yang bersifat formal seperti sholat, puasa, haji dll. Dan adapun yang bersifat dalam adalah seperti keimanan, ketaatan dan kecintaan kepada Tuhan.

c. Tajalli

Untuk pemantapan dan pendalaman materi yang telah dilalui pada fase tahalli, maka rangkaian pendidikan akhlak selanjutnya adalah fase tajalli. Kata tajalli bermakna terungkapnya nur ghaib. Agar hasil yang telah diperoleh jiwa dan organ-organ tubuh –yang telah terisi dengan butir-butir mutiara akhlak dan sudah terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan yang luhur- tidak berkurang, maka, maka rasa ketuhanan perlu dihayati lebih lanjut. Kebiasaan yang dilakukan dengan kesadaran optimum dan rasa kecintaan yang
mendalam dengan sendirinya akan menumbuhkan rasa rindu kepada-Nya.

Tak pelak, tasawuf merupakan alternatif untuk memenuhi dahaga rohani dan mengatasi krisis kerohanian manusia modern, sehingga tidak mengenal jati diri, arti dan tujuan kehidupan. Maka, “mata air” tasawuf yang sejuk mampu menyegarkan dan menyelamatkan manusia yang (merasa) terasing. Ada yang bilang tasawuf adalah salah satu cara untuk melarikan diri (eskapisme) dari kesulitan menghadapi kehidupan. Tasawuf merupakan keniscayaan seorang hamba Allah SWT. Sesungguhnyalah, kehidupan di dunia tidaklah mungkin terelakkan sebagai rumah sekaligus kuburan manusia.

B. PERKEMBANGAN TASAWUF AKHLAQI

Pada perkembangannya, tasawuf ke arah pertama sering disebut tasuwuf akhlaqi. Kajian yang berkenaan dengan akhlak ini menjadikan tasawuf terlihat sebagai amalan yang sangat sederhana dan mudah dipraktekkan oleh semua orang. Kesederhanaannya dilihat dari kemudahan landasan- landasan atau alur befikirnya. Tasawuf pada alur yang sederhana ini kelihatannya banyak ditampilkan oleh kaum salaf. Perhatian mereka lebih tertuju pada realitas pengamalan Islam dalam praktek yang lebih menekankan perilaku manusia yang terpuji.

Perkembangan tasawuf dalam Islam abad pertama dan kedua hijriah di tandai tumbuhnya asketisme (zuhud), Sikap asketisme (zuhud) ini banyak
dipandang sebagai pengantar kemunculan tasawuf. Pada abad ketiga hijriah, para sufi mulai menaruh perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan tentang jiwa dan tingkah laku.
Perkembangan dan doktrin-doktrin dan tingkah laku sufi ditandai dengan upaya
menegakkan moral ditengah terjadinya dekadensi moral yang berkembang saat itu.
Sehingga ditangan mereka, tasawuf pun berkembang menjadi ilmu moral keagamaan
atau ilmu akhlak keagamaan.
Pembahasan mereka tentang moral, akhirnya,
mendorongnya untuk semakin mengkaji hal-hal yang berkaitan tentang akhlak.

Kaum salaf tersebut melaksanakan amalan-amalan tasawuf dengan menampilakan akhlak atau moral yang terpuji, dengan maksud memahami kandungan batiniah ajaran Islam yang mereka nilai benyak mengandung muatan anjuran untuk untuk berakhlak terpuji. Kondisi ini mulai berkembang di tengah kehidupan lahiriah yang sangat formal namun tidak diterima sepenuhnya oleh mereka yang mendambakan konsistensi pengamalan ajaran Islam hingga aspek terdalam. Oleh karena itu, ketika mereka menyaksiakn ketidakberesan perilaku (akhlak) di sekitarnya. Mereka menanamkan kembali akhlak mulia. Pada masa itu tasawuf identik dengan akhlak.

Kondisi tersebut kurang lebih berkembang selama satu abad, kemudian pada abad ketiga hijriah, muncul jenis tasawuf lain yang lebih menonjol pemikiran ekslusif. Golongan ini diwakili oleh Al-Hallaj, yang kemudian dihukum mati karena manyatakan pendapatnya mengenai hulul (pada 309 H). Pada abad kelima
hijriah muncullah Imam Al-Ghazali, yang sepenuhnya hanya menerima taswuf berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah serta bertujuan asketisme, kehidupan sederhana, selurusan jiwa, dan pembinaan moral. Sejak abad keenam hijriah, sebagai akibat pengaruh keperibadian Al-Ghazali yang begitu besar, pengaruh tasawuf Sunni semakin meluas ke seluruh pelosok dunia Islam. Sejak abad keenam Hijriah, muncul sekelompok tokoh tasawuf yang memadukan tasawuf mereka dengan filsafat, dengan teori mereka yang bersifat setengah-setengah. Artinya, tidak dapat disebut murni tasawuf, tetapi juga juga tidak dapat disebut murni filsafat. Mereka banyak menimba berbagai sumber dan pendapat asing, seperti filsafat Yunani dan khususnya Neo-Platonisme. Mereka pun banyak mempunyai teori mendalam mengenai jiwa, moral, pengetahuan, wujud dan sangat bernilai baik ditinjau dari segi tasawuf maupun filsafat, dan berdampak besar bagi para sufi mutakhir.

Dengan munculnya para sufi yang juga filosof, orang mulai membedakannya dengan tasawuf yang mula-mula berkembang , yakni tasawuf akhlaqi. Kemudian, tasawuf akhlaqi ini didentik dengan tasawuf sunni. Hanya saja, titik tekan penyebutan tasawuf sunni dilihat pada upaya yang dilakukan oleh sufi-sufi yang
memegari tasawufnya dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian terbagi
menjadi dua, yaitu sunni yang lebih berorientasi pada pengokohan akhlak
, dan tasawuf falsafi, yakni aliran yang menonjolkan pemikiran-pemikiran
filosofis dengan ungkapan-ungkapan ganjilnya (syathahiyat) dalam
ajaran-ajaran yang dikembangkannya. Ungkapan-ungkapan syathahiyat itu
bertolak dari keadaan yang fana menuju pernyataan tentang terjadinya
penyatuan ataupun hulul.

B. TOKOH-TOKOH TASAWUF AHKLAQI

a. Hasan Al-Bashri

Hassan al-Basri dilahirkan di Madinah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khattab pada tahun 21 Hijrah (642 Masihi). Pernah menyusu pada Ummu Salmah, isteri Rasulullah S.A.W., ketika ibunya keluar melaksanakan suruhan beliau. al-Hassan al-Basri pernah berguru kepada beberapa orang sahabat Rasul S.A.W. sehingga beliau muncul sebagai ulamak terkemuka dalam peradapan Islam. al-Hassan al-Basri meninggal di Basrah, Iraq, pada 110 Hijrah (728 Masihi).

Ajaran tasawuf akhlaqi yang di usung oleh hasan Al-Bashri kemungkinan di dasari oleh rasa takut terhadap siksaan Tuhan di dalam neraka namun

b. Al-Muhasibi

Abu 'Abdullah al-Harits bin Asad al-Muhasibi (165-243 H/781-857 M) adalah salah seorang sufi besar dalam sejarah tasawuf.Ajaran-ajaran dan karya-karyanya sangat berpengaruh pada kaum sufi kurun berikutnya.Al-Muhasibi mulai menempuh jalan sufi sebagai usaha untuk keluar dari keraguan yang membelit dirinya.Menyikapi situasi kehidupan sosial di zamannya,ia berpandangan bahwa ada tiga golongan manusia-orang-orang yang mengetahui akhirat tetapi sangat jarang dan sedikit jumlahnya;orang-orang yang bodoh memiliki ilmu tetapi mengejar kehormatan dan status sosial yang tinggi serta bertujuan hanya memperoleh kekayaan duniawi ; dan orang-orang yang berlagak salih dan ahli ibadah tetapi sesungguhnya tidaklah demikian.Menurutnya,dalam kondisi seperti ini,jalan keselamatan yang mesti ditempuh seorang Mukmin adalah senantiasa bertakwa keada Allah,melaksanakan segenap perintah-Nya,menjauhi segala larangan-Nya,menghindari segala macam dosa dan kemasiatan,dan berpegang teguh pada Alquran dan Sunnah Nabi saw.

Salah satu karakteristik tasawuf al-Muhasibi adalah menggabungkan sikap kehati-hatian (wara') agar tidak terjatuh ke dalam dosa atau kemasiatan dan pelaksanaan berbagai kewajiban agama yang bersifat ritual maupun sosial.Singkat kata,tasawuf al-Muhasibi memadukan syariat dan hakikat,aspek lahiriah dan aspek batiniah.Sekalipun demikian,dalam tasawufnya,ia lebih mengedepankan syariat daripada hakikat.Artinya,hakikat harus selalu mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan syariat melalui penyelarasan kedalaman batiniah dengan aspek lahiriah.

c. Al-Qusyairi

PENUTUP

Ø Pada dasarnya, perkembangan ilmu tasawuf ini, terjadi karena adanya perbedaan pendapat para sufi. Sehingga timbullah berbagai macam paham di dalam dunia kesufian. Paham-paham tersebut masing-masing memilikitujuan yang berlainan , sehingga terjadi perbedaan yang mencolok antara paham yang satu dengan yang lain.

Ø Diantara peneliti-peneliti tasawuf membagi tasawuf kedalam tiga bagian:Tasawuf Akhlaqi, Taswuf Falsafi dan Tasawuf Syi’i

Ø Tasawuf diciptakan sebagai media untuk mencapai maqashid al-Syar’i (tujuan-tujuan syara’). Karena bertasawuf itu pada hakikatnya melakukan serangkaian ibadah
seperti salat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya, yang dilakukan untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT