Jumat, 08 Januari 2010

all abaout amandemen UUD 1945 (ke 1,2,3 dan 4)


Secara estimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurcher 1966:14). Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
 Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
menjadi
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
 Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
menjadi
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
 Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) : ,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
menjadi
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
 Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
menjadi
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
 Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
 Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
 Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
 Pasal 21
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB IXA
WILAYAH NEGARA

Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut denganundang-undang.

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.

Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.


BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 194
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;

(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.

(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;

(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.


ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.


Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

tarekat qadiriyah wa naqsabandiyah


THARIQAH QADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH

Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah adalah perpaduan dari dua buah tarekat besar, yaitu Thariqah Qadiriyah dan Thariqah Naqsabandiyah. Pendiri tarekat baru ini adalah seorang Sufi Syaikh besar Masjid Al-Haram di Makkah al-Mukarramah bernama Syaikh Ahmad Khatib Ibn Abd.Ghaffar al-Sambasi al-Jawi (w.1878 M.). Beliau adalah seorang ulama besar dari Indonesia yang tinggal sampai akhir hayatnya di Makkah. Syaikh Ahmad Khatib adalah mursyid Thariqah Qadiriyah, di samping juga mursyid dalam Thariqah Naqsabandiyah. Tetapi ia hanya menyebutkan silsilah tarekatnya dari sanad Thariqah Qadiriyah saja. Sampai sekarang belum diketemukan secara pasti dari sanad mana beliau menerima bai'at Thariqah Naqsabandiyah.

Sebagai seorang mursyid yang kamil mukammil Syaikh Ahmad Khatib sebenarnya memiliki otoritas untuk membuat modifikasi tersendiri bagi tarekat yang dipimpinnya. Karena dalam tradisi Thariqah Qadiriyah memang ada kebebasan untuk itu bagi yang telah mempunyai derajat mursyid. Karena pada masanya telah jelas ada pusat penyebaran Thariqah Naqsabandiyah di kota suci Makkah maupun di Madinah, maka sangat dimungkinkan ia mendapat bai'at dari tarekat tersebut. Kemudian menggabungkan inti ajaran kedua tarekat tersebut, yaitu Thariqah Qadiriyah dan Thariqah Naqsabandiyah dan mengajarkannya kepada murid-muridnya, khususnya yang berasal dari Indonesia.

Penggabungan inti ajaran kedua tarekat tersebut karena pertimbangan logis dan strategis, bahwa kedua tarekat tersebut memiliki inti ajaran yang saling melengakapi, terutama jenis dzikir dan metodenya. Di samping keduanya memiliki kecenderungan yang sama, yaitu sama-sama menekankan pentingnya syari'at dan menentang faham Wihdatul Wujud. Thariqah Qadiriyah mengajarkan Dzikir Jahr Nafi Itsbat, sedangkan Thariqah Naqsabandiyah mengajarkan Dzikir Sirri Ism Dzat. Dengan penggabungan kedua jenis tersebut diharapkan para muridnya akan mencapai derajat kesufian yang lebih tinggi, dengan cara yang lebih mudah atau lebih efektif dan efisien. Dalam kitab Fath al-'Arifin, dinyatakan tarekat ini tidak hanya merupakan penggabungan dari dua tarekat tersebut. Tetapi merupakan penggabungan dan modifikasi berdasarkan ajaran lima tarekat, yaitu Tarekat Qadiriyah, Tarekat Anfasiyah, Junaidiyah, dan Tarekat Muwafaqah (Samaniyah). Karena yang diutamakan adalah ajaran Tarekat Qadiriyah dan Tarekat Naqsyabandiyah, maka tarekat tersebut diberi nama Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah. Disinyalir tarekat ini tidak berkembang di kawasan lain (selain kawasan Asia Tenggara).

Penamaan tarekat ini tidak terlepas dari sikap tawadlu' dan ta'dhim Syaikh Ahmad Khathib al-Sambasi terhadap pendiri kedua tarekat tersebut. Beliau tidak menisbatkan nama tarekat itu kepada namanya. Padahal kalau melihat modifikasi ajaran yang ada dan tatacara ritual tarekat itu, sebenarnya layak kalau ia disebut dengan nama Tarekat Khathibiyah atau Sambasiyah, karena memang tarekat ini adalah hasil ijtihadnya.

Sebagai suatu mazhab dalam tasawuf, Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah memiliki ajaran yang diyakini kebenarannya, terutama dalam hal-hal kesufian. Beberapa ajaran yang merupakan pandangan para pengikut tarekat ini bertalian dengan masalah tarekat atau metode untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Metode tersebut diyakini paling efektif dan efisien. Karena ajaran dalam tarekat ini semuanya didasarkan pada Al-Qur'an, Al-Hadits, dan perkataan para 'ulama arifin dari kalangan Salafus shalihin.

Setidaknya ada empat ajaran pokok dalam tarekat ini, yaitu : tentang kesempurnaan suluk, tentang adab (etika), tentang dzikir, dan tentang murakabah. http://www.suryalaya.org/tqn1.html

Penyebaran ajaran Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah di daerah Sambas Kalimantan Barat (asal Syaikh Ahmad Khatib) dilakukan oleh dua orang wakilnya yaitu Syaikh Nuruddin dari Philipina dan Syaikh Muhammad Sa'ad putra asli Sambas. Baik di Sambas sendiri, maupun di daerah-daerah lain di luar pulau Jawa, Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah tidak dapat berkembang dengan baik. Keberadaan tarekat ini di luar pulau Jawa, termasuk di beberapa negara tetangga berasal dari kemursyidan yang ada di pulau Jawa. Penyebab ketidakberhasilan penyebaran tarekat ini di luar pulau Jawa adalah karena tidak adanya dukungan sebuah lembaga permanen seperti pesantren.

Setelah Syaikh Ahmad Khatib wafat (1878), pengembangan Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dilakukan oleh salah seorang wakilnya yaitu Syaikh Tolhah bin Talabudin bertempat di kampung Trusmi Desa Kalisapu Cirebon. Selanjutnya Beliau disebut Guru Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah untuk daerah Cirebon dan sekitarnya. Salah seorang muridnya yang bernama Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad yang kemudian dikenal sebagai Pendiri Pondok Pesantren Suryalaya. Setelah berguru sekian lama, maka dalam usia 72 tahun ,beliau mendapat khirqah (pengangkatan secara resmi sebagai guru dan pengamal ) Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dari gurunya Mama Guru Agung Syakh Tolhah Bin Talabudin ( dalam silsilah urutan ke 35 ). Selanjutnya Pondok Pesantren suryalaya menjadi tempat bertanya tentang Thoreqat Qodiriyah Naqsabandiyah.

Dengan demikian , Syaikh Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad ra. dalam silsilah Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah berada pada urutan ke 36 setelah Syaikh Tholhah bin Talabudin ra.
Syaikh Abdullah Mubarak bin Nur Muhammad di kalangan para ikhwan (murid-muridnya) lebih dikenal dengan panggilan "Abah Sepuh".karena usia beliau memang sudah tua atau sepuh, saat itu usianya sekitar 116 tahun. Di antara murid-murid beliau ada yang paling menonjol dan memenuhi syarat untuk melanjutkan kepemimpinan beliau. Murid tersebut adalah putranya sendiri yang ke-5 yaitu KH.A. Shohibulwafa Tajul Arifin diangkat sebagai (wakil Talqin) dan sering diberi tugas untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian beliau, oleh karena itu para ikhwan tarekat memanggil beliau "Abah Anom " (Kyai Muda) karena usianya sekitar 35 tahun. Sepeninggal Syaikh Abdullah Mubarak bin Nur Muhammad sebagai mursyid Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah yang berpusat di Pondok Pesantren Suryalaya dilanjutkan oleh KH.A. Shohibulwafa Tajul Arifin ( Abah Anom) sampai sekarang, beliau mempunyai wakil talqin yang cukup banyak dan tersebar di 35 wilayah, termasuk Singapura dan Malaysia.

Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah adalah sebuah tarekat yang berdiri pada abad XIX M. oleh seorang sufi besar asal Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika intelektual umat Islam Indonesia pada saat itu cukup memberikan sumbangan yang berarti bagi sejarah peradaban Islam, khususnya di Indonesia. Kemunculan tarekat ini dalam sejarah sosial intelektual umat Islam Indonesia dapat dikatakan sebagai jawaban atas "keresahan Umat" akan merebaknya ajaran "wihdah al-wujud" yang lebih cenderung memiliki konotasi panteisme dan kurang menghargai Syari'at Islam. Jawaban ini bersifat moderat, karena selain berfaham syari'at sentris juga mengakomodasi kecenderungan mistis dan sufistis masyarakat Islam Indonesia.

Pesatnya perkembangan tarekat ini rupanya tidak terlepas dari corak dan pandangan kemasyarakatan. Contoh kiprah kemasyarakatan termasuk dalam masalah politik yang diperankan oleh mursyid tarekat ini memberikan isyarat bahwa tarekat ini tidak anti duniawi (pasif dan ekslusif). Dengan demikian, kesan bahwa tarekat adalah lambang kejumudan sebuah peradaban tidak dapat dibenarkan.
Salah satu ajaran tarekat ini adalah mendzikirkan kalimat:
Ilahi Anta Maqshuudii Waridloka Mathluubi A’thini Mahabbataka wa Ma’rifataka
Artinya : Ya Tuhanku ! hanya Engkaulah yang ku maksud, dan keridlaan Mulah yang kucari. Berilah aku kemampuan untuk bisa mencintaiMu dan ma’rifat kepadaMu.
Doa tersebut diatas oleh para ikhwan Thoriqah Qadiriyah Naqsayabandiyah wajib dibaca dua kali.
Dalam doa tersebut mengandung tiga bagian :
1. Taqorub terhadap Allah SWT.
Ialah mendekatkan diri kepad Allah dalam jalan ubudiyah yang dalam hal ini dapat dikatakan tak ada sesuatunyapun yang menjadi tirai penghalang antara abid dan ma’bud, antara choliq dan makhluq.
2. Menuju jalan mardhotillah
Ialah menuju jalan yang diridloi Allah SWT. baik dalam ubudiyah maupun di luar ubudiyah, jadi dalam segala gerak-gerik manusia diharuskan mengikuti atau mentaati perintah Tuhan dan menjauhi atau meninggalkan larangan-NYA.
Hasil budi pekerti menjadi baik, akhlak pun baik dan segala hal ikhwalnya menjadi baik pula, baik yang berhubungan dengan Tuhan maupun yang berhubungan dengan sesama manusia atau dengan mahluk Allah dan insya Allah tidak akan lepas dari keridloan Allah SWT.
3. Kemahabbahan dan kema’rifatan terhadap Allah S.W.T
Rasa cinta dan ma’rifat terhadap Allah “Dzat Laisa Kamitslihi Syaiun” yang dalam mahabbah itu mengandung keteguhan jiwa dan kejujuran hati. Kalau telah tumbuh Mahabbah, timbullah berbagai macam hikmah di antaranya membiasakan diri dengan selurus-lurusnya dalam hak dhohir dan bathin, dapat pula mewujudkan “keadilan” yakni dapat menetapkan sesuatu dalam haknya dengan sebenar-benarnya. Pancaran dari mahabbah datang pula belas kasihan ke sesama makhluk diantaranya cinta pada nusa ke segala bangsa beserta agamanya. Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah ini adalah salah satu jalan buat membukakan diri supaya tercapai arah tujuan tersebut.
http://www.suryalaya.org/tqn2.html

Harun Nasution dan Pemikiran-pemikirannya


Profil Harun Nasution

Profesor Harun Nasution, sosok pemikir yang dikenal luas, di dalam maupun luar negeri itu. Dilahirkan di Pematangsiantar, Sumatra Utara, 23 September 1919, sejak kecil Harun dikenal gemar mendalami ilmu. Otaknya tergolong encer. Sementara semangatnya mencari ilmu menjadi spirit utama hidupnya. Bahkan di usianya yang setengah abad, ia belum punya rumah justru karena kecintaannya mendalami ilmu di negeri orang. Besar di Pematangsiantar, guru besar filsafat Islam ini adalah putra keempat Abdul Jabbar Ahmad, ulama, pedagang, hakim sekaligus penghulu di kota itu. Ibunya adalah seorang keturunan ulama Mandailing, Tapanuli Selatan, menguasai bahasa Arab karena pernah bermukim di Makkah.

Karena pengaruh komunis semakin kuat di Indonesia, Harun yang antikomunis memutuskan untuk keluar dari kedutaan. Untuk kedua kalinya, ia ke Mesir untuk melanjutkan studinya. Harun memilih belajar di lembaga Ad-Dirasat al-Islamiyah (1960). Studinya di Mesir, lagi-lagi, tidak dapat diteruskan akibat kekurangan biaya. Ketika itulah ia menerima tawaran dari Prof Rasjidi --orang yang kemudian menjadi partner polemiknya di bidang pembaharuan dan pemikiran Islam-- untuk menerima beasiswa dari Institute of Islamic Studies McGill, Montreal, Kanada. Harun memperoleh gelar Magister dari universitas tersebut dengan judul tesis yang masih dekat dengan sejarah tanah airnya: The Islamic State in Indonesia: The Rise of The Ideology, The Movement for Its Creation and the Theory of the Masjumi. Tiga tahun berikutnya (1968), ia memperoleh gelar Doktor (PhD) dalam bidang studi Islam pada universitas yang sama, dengan disertasi The Place of Reason in 'Abduh's Theology: Its Impact on His Theological System and Views. Setahun kemudian (1969), ia kembali ke Indonesia. Berbagai jabatan pernah ia pegang, baik akademis maupun pemerintahan.

Pada 1965, Harun memperoleh gelar Magister dari universitas tersebut dengan judul tesis yang masih dekat dengan sejarah tanah airnya: The Islamic State in Indonesia: The Rise of The Ideology, The Movement for Its Creation and the Theory of the Masjumi. Tiga tahun berikutnya (1968), ia memperoleh gelar Doktor (PhD) dalam bidang studi Islam pada universitas yang sama, dengan disertasi The Place of Reason in 'Abduh's Theology: Its Impact on His Theological System and Views. Setahun kemudian (1969), ia kembali ke Indonesia. Berbagai jabatan pernah ia pegang, baik akademis maupun pemerintahan.

Pemikiran Harun Nasution

Dari segi pemikiran, gagasan Prof Harun tak lepas dari petualangan panjangnya. Yang paling menonjol tentu saat ia menuntut ilmu di Makkah dan Mesir. Di kedua negeri inilah, ia terkagum dengan pemikiran tokoh dan pembaru Muhammad Abduh, terutama sekali tentang paham Mu'tazilah yang banyak menganjurkan sikap-sikap qadariah. Di kemudian hari, Harun dikenal sebagai intelektual Muslim yang banyak memperhatikan pembaharuan dalam Islam, meliputi pemikiran teologi, filsafat, mistisisme (tasawuf), dan hukum (fikih) saja, hingga masalah segi kehidupan kaum Muslim. Ada dua obsesi Harun yang paling menonjol. Pertama, bagaimana membawa umat Islam Indonesia ke arah rasionalitas. Kedua, terkait dengan yang pertama, bagaimana agar di kalangan umat Islam Indonesia tumbuh pengakuan atas kapasitas manusia qadariah.

Harun sering menyatakan bahwa salah satu sebab kemunduran umat Islam Indonesia adalah akibat dominasi Asy'arisme yang sangat bersifat Jabariah (terlalu menyerah pada takdir). Untuk itu, dalam berbagai tulisannya Harun selalu menghubungkan akal dengan wahyu, dan lebih tajam lagi melihat fungsi akal itu dalam pandangan Alquran yang demikian penting dan bebas. Harun memang sangat tersosialisasi dalam tradisi intelektual dan akademis kosmopolitan (Barat). Tapi, sesungguhnya hampir sepenuhnya dia mewarisi dasar-dasar pemikiran Islam abad pertengahan. Penguasaannya yang mendalam terhadap pemikiran-pemikiran para filsuf Islam, termasuk pengetahuannya yang luas terhadap dunia tasawuf, membuat ia dapat merumuskan konsep yang akurat tentang terapinya untuk membangun masyarakat Muslim Indonesia. Ia selalu mengatakan bahwa kebangkitan umat Islam tidak hanya ditandai dengan emosi keagamaan yang meluap-luap, tapi harus berdasarkan pemikiran yang dalam, menyeluruh, dan filosofis terhadap agama Islam itu sendiri.

Semua itu dia buktikan dengan mewujudkan tiga langkah, yang kerap disebut sebagai ''Gebrakan Harun''. Gebrakan pertama, dia meletakkan pemahaman yang mendasar dan menyeluruh terhadap Islam. Menurutnya, dalam Islam terdapat dua kelompok ajaran. Ajaran pertama bersifat absolut dan mutlak benar, universal, kekal, tidak berubah, dan tidak boleh diubah. Ajaran yang terdapat dalam Alquran dan Hadis mutawatir berada dalam kelompok ini. Kedua, bersifat absolut, namun relatif, tidak universal, tidak kekal, berubah dan boleh diubah. Ajaran yang dihasilkan melalui ijtihad para ulama berada dalam kelompok ini. Dalam ajaran Islam, lanjutnya seperti ditulis dalam Islam Rasional (Mizan), yang maksum atau terpelihara dari kesalahan hanyalah Nabi Muhammad SAW. Karena itu, kebenaran hasil ijtihad para ulama bersifat relatif dan bisa direformasi. Menurutnya, kedinamisan suatu agama justru ditentukan oleh sedikit banyaknya kelompok pertama itu. Semakin sedikit kelompok ajaran pertama, semakin lincahlah agama tersebut menghadapi tantangan zaman dan sebaliknya. Kenyataannya, kata Harun, jumlah pertama sedikit.

Gebrakan kedua dilakukan saat dia menjabat rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1973 (kini Universitas Islam negeri/UIN). Saat itu, secara revolusioner dia merombak kurikulum IAIN seluruh Indonesia. Pengantar ilmu agama dimasukkan dengan harapan akan mengubah pandangan mahasiswa. Demikian pula filsafat, tasawuf, ilmu kalam, tauhid, sosiologi, dan metodologi riset. Menurut dia, kurikulum IAIN yang selama ini berorientasi fikih harus diubah karena hal itu membuat pikiran mahasiswa jumud. Sedang gebrakan ketiga, bersama menteri agama Harun mengusahakan berdirinya Fakultas Pascasarjana pada 1982. Menurutnya, di Indonesia belum ada organisasi sosial yang berprestasi melakukan pimpinan umat Islam masa depan. Baginya pimpinan harus rasional, mengerti Islam secara komprehensif, tahu tentang ilmu agama, dan menguasai filsafat. Filsafat, ujarnya, sangat penting untuk mengetahui pengertian ilmu secara umum. Pimpinan seperti itulah yang diharapkannya lahir dari Fakultas Pascasarjana. Dampak dari usaha Harun sungguh luar biasa. Ciputat jadi hidup.

Berbagai gagasan Harun yang dikenal amat menjunjung tinggi rasionalitas dan metode ilmiah itu, tak sedikit kalangan menuduhnya sebagai pelopor gerakan mu'tazilah dan salah seorang penyokong sekularisme di Indonesia. Ini jelas terlihat dari karyanya berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Toh demikian, Harun tetap melaju membumikan Islam. Menurut Nurcholish Madjid, Harun telah memberikan sumbangan nyata bagi bangsa Indonesia dalam hal menumbuhkan ''tradisi intelektual'' yang dirintis di IAIN Jakarta, dan kemudian menghasilkan suatu gejala umum bahwa doktrin bukan sebagai taken for granted, justru di saat doktrin itu sudah mapan. Dia mempertanyakan relevansi doktrin itu kepada sejarah, bagaimana kaitannya dulu dan sebagainya. Inilah yang menghasilkan suatu kemampuan tertentu yang secara teknis disebut learning capacity. Harun, lanjut Cak Nur, telah berhasil menciptakan intellectual capacity sekaligus learning capacity.

Pola pemikiran Harun, dalam pandangan Cak Nur, sangat Abduhis. Etos atau penghargaannya terhadap Muhammad Abduh sangat tinggi. Obsesi Harun kepada Mu'tazilah mempunyai relevansi terhadap dua hal. Pertama, rasionalitas, sebab dampak dari etos kerasionalan itu ialah pembukaan yang mempunyai efek pembebasan. Kedua, pengakuan atas kapasitas manusia qadariah. Kemunduran kaum Muslim, kata Harun, salah satunya lantaran dominasi Asy'ariyah yang Jabbari. Betapapun, Harun telah menanamkan fondasi Islam modern Indonesia. Perjuangan panjangnya itu berakhir pada 18 September 1998, ketika Sang Khaliq memanggilnya untuk selama-lamanya. Kini, meskipun beliau sudah lama wafat, Harun seakan terus 'hidup' melalui gagasan dan pemikirannya.


Harun Nasution tergolong pemikir dan penulis produktif. Sedikitnya telah tujuh buku ia tulis. Yakni, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (bukan saja buku yang sangat laris, tapi itu sengaja dia tulis agar umat Islam bersikap moderat setelah melihat agama Muhammad ini dari berbagai sisinya. Buku lainnya, Filsafat Agama, Filsafat dan Mistisisme dalam Islam, Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa dan Perbandingan, adalah karya yang sengaja ia buat dalam rangka memperkenalkan filsafat ke khalayak ramai dengan bahasa yang mudah dicerna. Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan/ serta Akal dan Wahyu dalam Islam.


Teologi Rasional Mu’tazilah ala Harun Nasution

Setiap tokoh memiliki ciri khas pemikiran dan latar belakang pemikirannya masing-masing. Bila tidak berlebihan, dapat dikatakan bahwa titik tolak pemikiran Harun Nasution adalah pemikiran Mu’tazilah yang sudah diupamnya. Fauzan Saleh mengatakan bahwa pemikiran Mu’tazilah tersebut diperkenalkan oleh Harun Nasution secara lebih komprehensif.[12] Inti pembaharuan pemikiran Harun Nasution sebenarnya tidak jauh berbeda dengan para pendahulunya yaitu menekankan tentang ijtihad. Akan tetapi Harun Nasution sudah masuk dalam tataran pembahasan yang sudah lebih mendalam tentang teologi. Masalah kalam ini jarang sekali diperbincangkan oleh para pemikir Islam sebelumnya. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, sebagian besar pemikir Islam masa itu lebih menitikberatkan kajiannya tentang muamalah. Hal itu terjadi karena suasana zaman yang menarik para pemikir Islam tersebut untuk merespon masalah yang ada. Sedangkan Harun Nasution adalah orang yang lepas dari berbagai kemelut masalah yang ada, walaupun pada masanya bukan berarti tidak ada masalah.
Teologi adalah ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran dasar suatu agama. Dalam Islam, teologi disebut sebagai ‘ilm al-kalam. Secara umum, pemikiran Harun tentang teologi rasional maksudnya adalah bahwa kita harus mempergunakan rasio kita dalam menyikapi masalah. Namun bukan berarti menyepelekan wahyu. Karena menurutnya, di dalam Al-Qur’an hanya memuat sebagian kecil ayat ketentuan-ketentuan tentang iman, ibadah, hidup bermasyarakat, serta hal-hal mengenai ilmu pengetahuan dan fenomena natur. Menurutnya, di dalam Al-Qur’an ada dua bentuk kandungan yaitu qath’iy al dalalah dan zhanniy al-dalalah.[13] Qath’iy al dalalah adalah kandungan yang sudah jelas sehingga tidak lagi dibutuhkan interpretasi. Zhanniy al-dalalah adalah kandungan di dalam Al-Qur’an yang masih belum jelas sehingga menimbulkan interpretasi yang berlainan. Disinilah dibutuhkan akal yang dapat berpikir tentang semua hal tersebut. Dalam hal ini, keabsolutaan wahyu sering dipertentangkan dengan kerelatifan akal.

Nasib Mu'tazilah, mazhab teologi paling rasional dalam sejarah klasik Islam, bisa diibaratkan mutiara yang tertutup debu. Berharga, tapi tak banyak ulama yang sudi melihat "kemilau" pemikiran kaum rasionalis yang dipelopori Washil bin Attha' pada abad XIII itu. Bahkan, sebagian dari mereka--atas dasar perbedaan pandangan teologis- -menuduh penganut mazhab tersebut kafir dan sesat.Sikap kurang menyenangkan semacam itu pernah dialami Profesor Harun Nasution,pemikir rasionalis dan penjaja pemikiran Mu'tazilah paling gigih di Indonesia. Memang kaum Mu'tazilah, menurut cendekiawan Fazlur Rahman, guru besar studi Islam di Universitas Chicago, AS, telah membawa rasionalitas demikian jauh dengan menyejajarkan kemampuan akal dengan wahyu dalam menemukan kebenaran agama. Pemikiran Mu'tazilah, dalam konteks waktu itu, dianggap melampaui zamannya.

Beberapa tema pokok mazhab tersebut--seperti rasio disejajarkan dengan wahyu, manusia memiliki otoritas penuh atas perbuatannya, dan takdir Tuhan adalah final dengan diciptakannya sunatullah (hukum alam)-- cukup mempengaruhi cara pandang intelektual muslim hingga kini.

Harun adalah salah satu pemikir yang berhasil membersihkan "debu" mutiara itu. Menurut Harun, teologi Mu'tazilah adalah embrio teologi rasional dan teologi liberal dalam Islam –dua aspek yang menurut pemikir terkemuka dari IAIN ini relevan untuk masyarakat modern. Pemikiran ini berbeda dengan teologi fatalistik ala Asy'ariyah, mazhab teologi varian Jabbariyah, yang selama ini membentuk masyarakat tradisional. Menurut Harun, untuk memodernisasi umat, teologi Asy'ariyah harus diganti dengan teologi Mu'tazilah. Teologi yang fatalistik adalah biang kemunduran masyarakat muslim bagi Harun.

Implikasi dari teologi rasional, seperti diperlihatkan pemikiran- pemikiran Harun, memang tampak moderat, lebih terbuka terhadap peradaban dan kebudayaan lain, dan tak terjebak pada satu mazhab (desakralisasi mazhab). Namun, bedanya dengan rasionalisme dan liberalisme, dua narasi besar yang menjadi landasan peradaban sekuler
Barat, menurut Dr. Komaruddin Hidayat dari Yayasan Paramadina, Jakarta, rasionalisme Islam tak sampai meninggalkan wahyu sebagai instrumen kebenaran.

"Seekstrem-ekstremnya pemikir Islam, wahyu tetap sebagai sumber utama. Hanya, ruang untuk akal diperluas serta penafsirannya lebih kontekstual dan liberal," kata Komaruddin. Itu juga yang terjadi pada Harun, yang mendesakralisasi mazhab-mazhab fikih tapi tak meninggalkan tasawuf. Dalam bahasa Nurcholish Madjid, seperti termuat dalam buku Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam--70 Tahun Harun Nasution, Harun adalah "pembuka" pintu dalam mendekati wahyu secara rasional. "Sebuah langkah dari ribuan langkah yang memang harus ditempuh," kata Nurcholish.

Sabtu, 28 November 2009

ngelantur (tobe continued)


Kata orang dengan menulis kita bisa menghilangkan kepenatan, dan kegelisahan yang kita alami, tapi aku bingung dari mana semua ini harus ku awali??? Mungkin dari bahasan kepura2an?? atan kebahagiaan?? Atau kemunafikan?? Hmm mungkin semuanya ini akan ku mulai dengan bahasan siapa aku??? Yap siapa aku??? Aku hanya seorang yang hidup dalam kepura-puraan dan kemunafikan yang membuat hidupku jauh dari kebahagiaan.. sepertinya ungkapan itu cukup tepat aku tunjukan untuk diriku sendiri. Mungkin bagi beberapa orang aku terlihat sangat mendramatisir keadaan tapi untukku tidak, lalu mengapa semua ini bisa terjadi padaku??? Jika aku tahu jawabnya maka tidak akan aku tanyakan mengapa hal ini bisa terjadi padaku, pada seseorang yang menurut orang lain almost perfect.. ya mestinya aku cukup berbahagia dengan apa yang sudah aku miliki saat ini, keluarga yang bahagia, hidup yang berkecukupan, pendidikan yang tinggi. Lalu apa sebenarnya yang aku cari???? Dalam hidup ini aku hanya menginginkan kebahagiaan, tapi dimana kah aku bisa mendapatkan kebehagiaan yang selama ini aku cari???
Harta???? Aku memang tidak memiliki mobil atau HP keluaran terbaru tapi itu bukan masalah bagiku,sungguh. Meskipun terkadang memang terbesit keinginan untuk memiliki barang mewah tersebut tapi keingiinan itu tidak serta merta membuatku bersedih, aku merasa cukup dengan semua hal yang aku punya saat ini.
Aku ingin mencintai dan di cintai, aku hanya ingin cinta. Ya hanya cinta yang aku mau, look lebay yah??? Jika orang di sekitarku mendengar hal ini mungkin mereka akan tertawa terbahak2.. seorang “aku” tidak memiliki cinta???? Dan ketika orang menertawakan aku, itu adalah saat yang tepat untuk menangis, itu pasti sangat melegakan meskipun tidak akan menyelesaikan masalahku. Hufffthh kok aku jadi sepesimis ini??? Mana aku yang penuh tawa??? Mana aku yang selalu bisa membuat orang lain tersenyum??? Mana???? Mana??? Pasti sekarang aku pengen nangis??? Ya kan??? CENGENG!! MEMALUKAN!!!. Si “aku” was die. Tidak ada lagi the strong gal yang aku kenal, meskipun sungguh aku merindukan sosok itu hadir kembali di dalam diriku, bukan aku membenci aku yang mellankolis ini, tapi aku hanya ingin bisa untuk selalu bisa membuat orang lain tertawa.
Ahhh semua ini makin membuatku bingung. Keinginan yang bertolak belakang dengan prinsif hidup. Prinsif hidup yang mau tak mau harus aku patuhi karena ini menyangkut identitas diri. I Really need someone who care of me.. come on wake up gal…. ini bukan certia dongeng yang penuh dengan kebahagiaan, ini adalah kehidupan, ya kehidupan yang penuh liku. Kehidupan yang tidak pernah menawrkan cinta untukku.
Yang ku tahu cinta tak bersekutu dengan setan, yang bersekutu dengan setan itu nafsu, aku tidak mau nafsu yang ku inginkan cinta. Apakah yang ku inginkan ini benar-benar cinta???? Ataukah ini hanya nafsu semata???? Ya illah entahlah ini keluh kesahku ini yang keberapa yang aku limpahkan padaMu. Ya rabb aku hanya ingin cinta, cinta yang bisa membuatku bahagia, cinta yang hakiki, yang tidak menyakiti, cinta yang selalu membimbingku untuk selalu dekat denganMu.
Aku hanya bisa serharap semoga kehidupan mau mengajari aku untuk lebih arif memaknai takdir, memaknai cinta. Karena sejujurya aku teramat lelah memburu baying-bayang yang tak guna pula kuburu, bahkan hanya akan menambah daftar dosaku yang sudah teramat panjang.........(tobe continued)

Selasa, 24 November 2009

puasa sunnah yang pahalanya luar biasa


assalamu'alaykum...
teman2 sebantar lagi lebaran idul adha menyapa kita... dan sebelum tgl 10 dzulhijjah itu datang kita di sunnahkan untuk berpuasa pada awal bulan dzulhijjah... kita semua pasti sudah tau puasa itu selain berpahala jg memiliki efek positif untuk tubuh kita alias dapat menyehatkan... dan berbahagialah orang2 yang di beri kesempatan untuk melaksanakan puasa2 sunnah itu... karena ternyata pahala puasa sunnah itu pahalanya luarrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr biasa.... dan inilah keterangannya:


Dalam kitab Duratunnashihin halaman 267 (cetakan : Toha Putera) disebutkan
bahwa :
1. 10 hari menjelang akhir bulan Ramadlan, karena pada malam itu dipercaya
oleh banyak dari kalangan ulama mengenai Lailatul Qodar.

2. 10 hari pada awal bulan Muharram, karena pada pada tanggal sepuluhnya
kita disunahkan berpuasa. Menurut Hadit, bahwa barang siapa yang puasa pada
tanggal 10 Muharram (Asy Sura).

3. 10 hari pada awal bulan Dzulhijjah; beberapa kisah dan sejarah penting
yang terjadi pada awal bulan Dzulhijjah :


Pada hari ke-1 dikabulkannya doa nabi Adam as. Barang siapa yang berpuasa pada
tanggal 1, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.
Pada hari ke-2 dikeluarkannya nabi Yunus as. Dari perut ikan. Barang siapa yang
berpuasa pada tanggal 2, maka ia seperti beribadah kepada Allah selama satu
tahun dan tidak disertai dengan maksiat.
Pada hari ke-3 dikabulkannya doa nabi Zakaria as. Untuk mendapatkan momongan.
Barang siapa yang berpuasa pada tanggal 3, maka doanya akan dikabulkan.
Pada hari ke-4 dilahirkannya nabi Isa as. Barang siapa yang berpuasa pada
tanggal 4, maka akan dihilangkan mara bahaya, kefakiran, dan dikumpulkan dengan
malaikat pencatat amal baik.
Pada hari ke-5 dilahirkannya nabi Musa as. Barang siapa yang berpuasa pada
tanggal 5, maka ia akan dibebaskan dari kemunafikan dan siksa kubur.
Pada hari ke-6 dibukanya para nabi pada kebaikan, barang siapa yang berpuasa
pada tanggal 6 Allah akan melihatnya dengan kasih sayang-Nya.
Pada hari ke-7 ditutupnya pintu Jahanam sampai melewati tanggal 10, barang
siapa yang puasa pada tanggal 7, maka akan ditutup baginya 30 pintu kesusahan
dan dibuka 30 pintu kebaikan.
Pada hari kedelapan (Tarwiah), barang siapa yang berpuasa pada hari ke-8, maka
dia akan diberi pahala yang satupun makhluk dibumi ini tiak ada yang tahu nilai
pahalanya kecuali Allah.
Pada hari ke-9 (Arafah), hari ketika seluruh jamaah haji berkumpul di pada
arafah. Menurut Hadits “Puasa pada hari `Arafah (9 Dzulhijjah) dapat melebur
(dosa-dosa) tahun yang lalu dan yang akan datang” HR. Muslim, No. 1162.

uda bacakan?????????????????? rugi deh kalo ga puasa... makanya ayo teman2... mari kita banyak2 berpuasa di buan dzulhijjah ini... semanagat teman2... mudah2an ada manfaat yang di ambil dari tulisan ini.... selamat berpuasa sunnah .... dan selamat mendapatkan pahala yang luar biasa ^_^

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Senin, 23 November 2009

idul adha

assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...

senangnya sebentar lagi lebaran idul adha.. itu artinya waktunya nyate sampe puas bentar lg jg dateng hehe buat semuanya met idul adha ya

oh iya mudah2an pada idul adha kali ini saudara ato teman kita, orang ta kita yang sedang melaksanakan ibadah haji menjadi haji yang mabrur. amin...

Jumat, 20 November 2009

TERNYATA DIA



….. ibu-ibu bapak-bapak siapa yang punya anak blang aku, aku yang tengah maluu pada teman-temanku karna Cuma diriku yang tak laku-laku……

Huffffffffffthh lagu band wali ini nyindir aku banget c, pencipta lagu ini pasti mengalami hal yang sama denganku saat ini… Adinda Aulia 25 tahun seorang perempuan berjilbab HRD karyawan di perusahan swasta ternama di bandung, ga jelek2 banget lah, lulus dengan IPK 3,26 di universitas terkemuka di bandung, cantik, berprestasi dan berada. Kadang aku berfkir kurang apa aku di banding c fatma, yulia dan intan?? Tapi kenapa sampai saat ini jodohku juga belum menampakan batang huidungnya??? Ya Allah ini sangat ironis..

Dua tahun yang lalu Amar seorang rekanku di bagian marketing datang k rumahku untuk melamarku, memang c usianya lumayan terpaut jauh denganku 7 tahun. Tapi itu tidak menjadi masalah bagiku, lamaran itu pun aku terima tapi ternyata ibunda amar sudah menetapkan calon istri amar di kampungnya di padang, maka kandaslah mimpiku saat itu, setelah itu datang Erwin si anak pengusaha ternama, handiko si pecinta alam, dodo si anak band, dan dan dan… banyak sekali orang yang melamarku tapi sejauh ini Allah masih belum mempertemukanku dengan belahan jiwa ini, aku yakin Allah akan mempertemukan aku dengan jodohku dengan waktu dan cara yang paling indah menurut-Nya

“ dinda kapan kamu nyusul c marni?” Tanya ibu saat makan malam

“nyusul kemana bu????” aku balik bertanya pada ibu

“menikah nda, ibu baru pulang dari rumah marni dia udah selametan anaknya yang kmaren lahir, ibu juga kan pengen cepet-cepet punya cucu nda, lagi pula ibu juga malu sama tetangga-tetangga yang lain, mereka yang umurnya di bawah ibu aja udah ada yang punya cucu 3 apalagi bu hasan tuh omonganya suka nyakitin banget, suka bikin ibu sedih…” kata ibu

“ni juga dinda sedang berusaha bu, berdo’a jg udah bu, ya memang belum datang aja jodohnya bu” jawab ku sambil tesenyum kecut

“ iya nda yang penting jangan lupa berdo’a sama berusaha, lagi pula ayah pikir kalo di paksa2in jga ga bagus bu, nanti malah kawin cerai kaya artis2 di infotainment yang suka ibu liat itu lho” kata ayah

“iya yah” seruku

“ tapi kan yah ibu ga suka kalo anak kita di omongin ibu-ibu komplek sini, di bilang ini lah itulah bikin kuping ibu panas aja”

“sudah lah bu, ga usah dengerin omongan tetangga. Lagi pula jodohkan sudah ada yang ngatur bu”

Kriiiiiiiiiiiiiiiiiing kriiiiiiiiiiiiiiiiing

Obrolan kami terhenti gara2 ada telp berdering (untung lah seruku dalam hati, aku sudah capek denger ibu nggomongin itu mulu) lalu aku pun beranjak dari meja makan untuk mengangkat telp dan ternyata telp itu datang dari teman SMAku dulu MIRA yang mengundangku untuk menghadiri acar pernikahannya minggu depan… apesssssssssssssssss

“Im single n very happy aha aha…..” di hpku menandakan ada sms di hp ku, temen2 SMAku dlu berencana untuk datang brsma-sama k pernikahanya MIRA wah bisa jd ada acara reuni di resepsinya dinda nih, comment FBku, twitterku, emailku bahsannya pernikahan Mira terus..

Setelan baju warna pink dan kerudung putih ini membuatku kelihatan lebih muda, dan karena mobilku sedang di bengkel aku pun berangkat naik motor maticku dari dago atas menuju sebuah gedung di daerah jalan sukarno hatta untuk mengahdiri acara pernikahan mira, selama dijalan aku asyik memikirkan bagiman keadaan teman SMA2ku yang lain, hmm pasti bakal ngerumpi sama temen lama neh pikirku.

Sesampainya dilokasi…

Ternyata teman2ku sudah berkumpul niken, nisa, dan intan wah semuanya pada datang komplit plus keluarga kecil mreka masing2 niken dan alif jagoannya, nisa juga datang dengan si cantik zakia, dan intan yang baru menikah setahun lalu datang dengan perut mebuncit hehehe (membuat nyaliku menciut saja,)

Setelah saling menyapa dan menanyakan kabar masing2 tiba2 niken bertanya padaku “nda kapan kaya kita?”

“insya allah secepatnya nik”

“secepatnya itu kapan bu??? Tu c intan yang paling kecil diantara kita ja perutnya lagi berisi 5 bulan” sela icha

“wah jadi bingung jawabnya” kataku sambil ketawa

“ayo nda jangan keasyikan kerja, menikah juga ibadahkan???”

“iya nda menyempurnakan setengan iman lho nda, pahalnya besar”

“iya iya” (huffft ini lg ini lg,, ingin aku berteriak sama pnjahat KIDNAP ME!!!!!!!!!!!!!! Bikin speechless aja)

Untuk menghindari pembicaraan ini berlanjut dengan alasan haus akupun meminta izin untuk mengambil minuman. Saat tengah mengantri tiba2 seseorang mendorongku dari belakang membuat aku jatuh kedepan dan menabrak seorang laki2 yang tengah memegang segelas penuh syroup cocopandan dan……… byurrrrrrrrrrrr syroup itu membasahi gaun pinkku

“Ya allahhhhhh” pekik ku

“aduh maaf mbak, maaf banget, saya ga sengaja” seru laki2 tersebut

“gpp” jawabku sambil mengelap2 pakaianku sampai tiba2

“JILBAB ??????” Tanya laki2 tersebut

“hah????? NDUD????” ucapku sambbil terpaku melihat sosok di depanku

Yang ada di depan mataku ini c ndud??? Ga mungkin ah kalo cowok keren yang ada di depan aku tuh c ndud, c Raka yang cupu itu??? kayanya ga mungkin deh, beda banget ya??? masa sih dia raka?? Si anak cupu yang suka nongkrong di perpustakaan?? Si anak yang cupu yang suka jd juara kelas?? Si cupu yang manggil aku c jibab??? Beribu2 pertanyyaan melintas di pikiranku

“Hey aku minta maaf eh kamunya malah bengong lg jilbab” ucapnya mengagetkaku

“ehh iiy ga papa ndud eh raka”

“kamu masih pake jilbab ya nda??? tapi kyanya mulai sekarang aku mesti terbiasa panggil kamu nda deh hehehe”

“apalagi kamu ka, pangling banget, kalo kamu ga panggil aku jilbab aku ga bakalan kenal lamu lho… u changed n surprised me, ksibukan kamu sekarang pa ka???

“sekarang aku ngajar nda”

“ ngajar apa????”

“ngajarin mahasiswa ngomong bhs.ing nda”

“ wow lecture.. its cool”

“biasa aja nda, kamu sekarang sibuk apa nda?”

“nguli aku ka” jawabku sambil ketawa

Pertemuanku dengan raka menyambungkan kembali tali silaturrahmi kami yang sudah terputus, aku pun mulai sering berbincang2 dengan dosen keren itu via telp, mulai dari budaya (yang bikin kita miris tu ulah Malaysia yang dengan sengaja mencaplok budya, seni, dan pulau-pulau kecil di Negara kita INDONESIA tercinta errrghhh bikin geram saja), politik ( masalah pemerintah dan teroris dan tak lupa sengketa pemilu yang berjkepanjangan), social(fatwa haram MUI terhadap pekerjaan mengemis… ini GILA!), buku (kita sepakat kalo buku 5 cm adalah buku yang wajib dibaca siapapun) dan tentu saja kuliner (hehehe badan raka boleh saja sudah tidak gemuk lagi tapi selera makanan dan hobynya makan masih saja tidak berubah, dia masih saja seperti yang dulu).

“ ya allah yang maha pengasih dan maha penyayang di sepertiga malam ini hamba bermunajat kepadamu ya allh, hamba memohon kepda Mu berikanlah apapun yang terbaik bagi hamba menurutMu ya Allah, hamba yakin apa yang tejadi kepada hamba saat ini adalah pertanda bahwa Kau sangat menyayangiku ya Allah, berikan hamba yMu yang lemah ini kekuatan untuk melalui semua ujian dari Mu ya Allah, ya Allah tambatkan lah hati hamba kepada orang yang menambatkan hatinya pada Mu. Amien” dan ku akhiri malam ini dengan sujud panjangku. Dan jam menunjukkan pukul 3.10 WIB saat ku lirik jam dinding dikamarku, tiba2 hpku berdering dan

“assalamu’alaikum nda”

“Wa’alaikumsalam”

“nda……”

“ya ka”

“would u be my wife???”

“HAH???????”

“answer my question nda… would u be mne?? Kamu mungkin bingung nda kenapa secepat ini, bt im not kidding u… I really wanna be ur, sudah sekian lama aku nyimpen perasaan ini buat kanu nda, Adinda cuma kamu orang yang bisa ngehargain aku apa adanya aku, dan bahkan ketika yang lain menghinaku nda, kmau selalu percaya sam aaku nda, dan kamu adalah orang yang paling ngertiin aku nda, dan yang paling penting karena hanya kamu yang aku mau nda. Cuma kamu”

Setelah sesaat kami terdiam dalam hati aku berkata “ya allah secepat ini kah do’a2ku kau kabulkan ya Allah????

“ka, aku hampir menikah 2 tahun yang lalu, bahkan beberapa lelaki datang melamarku, aku tidak mau kejadian2 seperti itu terulang lg kepadaku ka”

“lalu”

“aku mau menjadi pendamping hidupmu, tapi ada syaratnya”

“apa syaratnya nda??”

“aku mau kau menikahiku besok”

“besok??????????”

“ya, dan aku hanya ingin meminta mahar kau membacakan surat al-ikhlash untukku, bagaimana lecture??? Are u ready???”

Raka terdiam diseberang sana, dan aku??? Tentu saja aku sangat cemas menanti jawaban yang akan keluar dari mulut seorang Muhammad raka pratama

“okey adinda… deal for everything, bersiaplah untuk besok nda”

Aku tak bisa berkata apapun, aku hanya bisa mengucap hamdallah dan tanpa terasa air mataku mengalir, alhamdulillah terimaksaih ya Allah . Ternyata dia……

Keyz 1 September 2009